Perkawinan di Bawah Umur dan Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak Menurut Hukum Islam Studi pada Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone
ASROY/01.12.1051 - Personal Name
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Perkawinan di Bawah Umur dan
Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak Menurut Hukum Islam. Dengan permasalahan dalam
penelitian ini adalah, Apa faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah
umur, serta dampak perkawinan di bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian
kepustakaan (research library) di bidang hukum dengan menggunakan pendekatan hukum
sosiologis dan pendekatan teologis normatif. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian
ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah
analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data dengan cara menguraikan,
menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian. Dengan menggunakan metode
berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa dan mengkaji sejumlah data-data yang
bersifat khusus lalu diterapkan pada hal-hal yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan tentunya pola asuh menurut Islam adalah pola asuh
yang Qurani, sesuai Al- Qur’an, seperti pola asuh Lukman kepada anaknya, yang utama dan
pertama adalah Tauhid-Nya. Merawat, mendidik, mengasuh anak, seperti merawat tanaman.
Jika pupuknya baik maka baik pula tumbuhnya, jika anak di pupuk dengan kalimat-kalimat
thayyibah, kasih sayang, dan akhlak yang baik, maka anak akan tumbuh dengan. Pola asuh
orang tua adalah pola perilaku yang diterapkan pada anak yang bersifat relative konsisten dari
waktu ke waktu. Pola perilaku ini dapat dirasakan oleh anak, dari segi negative maupun
positive.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur di desa melle
kec. Palakka, yaitu faktor ekonomi, faktor kekhawatiran orang tua, faktor rendahnya
kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, dan faktor adat setempat. dampak perkawinan di
bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum Islam, dengan demikian mendidik dan
membina anak beragam Islam adalah merupakan suatu cara yang dikehendaki oleh Allah agar
anak-anak kita dapat terjaga dari siksa neraka. Cara menjaga diri dari api neraka adalah
dengan jalan taat mengerjakan perintah-perintah Allah. Apa bila kita memahami pola asuh
yang mana yang cenderung kita terapkan, sadar atau tidak sadar, maka kita dapat segerah
merubahnya. Kita juga dapat melihat, bahwa harga diri atau kepercayaan diri yang rendah
terutama adalah disebabkan karena pola asuh anak yang penalantar.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang Perkawinan di Bawah Umur dan
Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak Menurut Hukum Islam Studi pada Desa Melle, Kec.
Palakka, Kab. Bone, maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur di desa melle
kec.palakka, yaitu faktor ekonomi, faktor kekhawatiran orang tua, faktor rendahnya
kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, dan faktor adat setempat. Faktor ekonomi,
karena keluarga yang hidup dalam keadaan sosial ekonominya rendah/belum bisa
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Faktor pendidikan rendahnya tingkat pendidikan
maupun pengetahuan orang tua, anak, akan pentingnya pendidikan. Faktor kekhawatiran
orang tua yaitu orang tua mempersiapkan/mencarikan jodoh untuk anaknya. Karena faktor adat
terjadinya perkawinan usia muda disebabkan oleh ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari
tetangga dekat. Apabila anak perempuannya belum juga mendapat pasangan, orang tua akan
merasa takut anaknya dikatakan perawan tua.
2. dampak perkawinan di bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum Islam,
apabila orang tua gagal dalam memerankan dan memfungsikan peran dan fungsi
keduanya dengan baik dalam membina hubungan masing-masing pihak maupun dalam
memelihara, mengasuh dan mendidik anak yang semula jadi dambaan keluarga,
perhiasan dunia, akan terbalik menjadi bumerang dalam keluarga, fitnah dan siksaan dari
Allah. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak ini,
ajaran Islam yang tertulis dalam al-Qur’an, Hadits, maupun hasil ijtihad para ulama
(intelektual Islam) telah menjelaskannya secara rinci, baik mengenai pola pengasuhan
anak pra kelahiran anak, maupun pasca kelahirannya. Allah SWT memandang bahwa
anak merupakan perhiasaan dunia. Dengan demikian mendidik dan membina anak
beragam Islam adalah merupakan suatu cara yang dikehendaki oleh Allah agar anak-anak
kita dapat terjaga dari siksa neraka. Cara menjaga diri dari apa neraka adalah dengan
jalan taat mengerjakan perintah-perintah Allah
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya peneliti mengajukan beberapa saran
sebagai berikut:
a. Bagi remaja hendaknya lebih memahami faktor-faktor dan dampak dari perkawinan usia
muda sehingga diharapkan remaja mempunyai pandangan dan wawasan yang dapat
diaplikasikan dalam kegiatan yang bersifat positif.
b. Bagi pasangan yang belum menikah sebaiknya lebih memperhatikan dampak yang akan
timbul akibat perkawinan pada usia muda dengan mengikuti pelatihan dan pembelajaran
tentang perkembangan psikologis anak dan kesehatan anak baik di puskesmas maupun di
posyandu.
c. Memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa mengawinkan anak pada usia yang
belum pantas meskipun terjadi kondisi ekonomi kurang bukanlah jalan terbaik satu-
satunya. Diharapkan para orang tua memberikan dukungan kepada putra putrinya untuk
tetap melanjutkan atau menamatkan sekolahnya sebagai bekal mencari pekerjaan
sehingga nantinya mampu memenuhi kebutuhan keluarga tanpa bergantung pada orang
tua.
Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak Menurut Hukum Islam. Dengan permasalahan dalam
penelitian ini adalah, Apa faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah
umur, serta dampak perkawinan di bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian
kepustakaan (research library) di bidang hukum dengan menggunakan pendekatan hukum
sosiologis dan pendekatan teologis normatif. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian
ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah
analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data dengan cara menguraikan,
menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian. Dengan menggunakan metode
berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa dan mengkaji sejumlah data-data yang
bersifat khusus lalu diterapkan pada hal-hal yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan tentunya pola asuh menurut Islam adalah pola asuh
yang Qurani, sesuai Al- Qur’an, seperti pola asuh Lukman kepada anaknya, yang utama dan
pertama adalah Tauhid-Nya. Merawat, mendidik, mengasuh anak, seperti merawat tanaman.
Jika pupuknya baik maka baik pula tumbuhnya, jika anak di pupuk dengan kalimat-kalimat
thayyibah, kasih sayang, dan akhlak yang baik, maka anak akan tumbuh dengan. Pola asuh
orang tua adalah pola perilaku yang diterapkan pada anak yang bersifat relative konsisten dari
waktu ke waktu. Pola perilaku ini dapat dirasakan oleh anak, dari segi negative maupun
positive.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur di desa melle
kec. Palakka, yaitu faktor ekonomi, faktor kekhawatiran orang tua, faktor rendahnya
kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, dan faktor adat setempat. dampak perkawinan di
bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum Islam, dengan demikian mendidik dan
membina anak beragam Islam adalah merupakan suatu cara yang dikehendaki oleh Allah agar
anak-anak kita dapat terjaga dari siksa neraka. Cara menjaga diri dari api neraka adalah
dengan jalan taat mengerjakan perintah-perintah Allah. Apa bila kita memahami pola asuh
yang mana yang cenderung kita terapkan, sadar atau tidak sadar, maka kita dapat segerah
merubahnya. Kita juga dapat melihat, bahwa harga diri atau kepercayaan diri yang rendah
terutama adalah disebabkan karena pola asuh anak yang penalantar.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang Perkawinan di Bawah Umur dan
Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak Menurut Hukum Islam Studi pada Desa Melle, Kec.
Palakka, Kab. Bone, maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur di desa melle
kec.palakka, yaitu faktor ekonomi, faktor kekhawatiran orang tua, faktor rendahnya
kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, dan faktor adat setempat. Faktor ekonomi,
karena keluarga yang hidup dalam keadaan sosial ekonominya rendah/belum bisa
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Faktor pendidikan rendahnya tingkat pendidikan
maupun pengetahuan orang tua, anak, akan pentingnya pendidikan. Faktor kekhawatiran
orang tua yaitu orang tua mempersiapkan/mencarikan jodoh untuk anaknya. Karena faktor adat
terjadinya perkawinan usia muda disebabkan oleh ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari
tetangga dekat. Apabila anak perempuannya belum juga mendapat pasangan, orang tua akan
merasa takut anaknya dikatakan perawan tua.
2. dampak perkawinan di bawah umur terhadap pola asuh anak menurut Hukum Islam,
apabila orang tua gagal dalam memerankan dan memfungsikan peran dan fungsi
keduanya dengan baik dalam membina hubungan masing-masing pihak maupun dalam
memelihara, mengasuh dan mendidik anak yang semula jadi dambaan keluarga,
perhiasan dunia, akan terbalik menjadi bumerang dalam keluarga, fitnah dan siksaan dari
Allah. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak ini,
ajaran Islam yang tertulis dalam al-Qur’an, Hadits, maupun hasil ijtihad para ulama
(intelektual Islam) telah menjelaskannya secara rinci, baik mengenai pola pengasuhan
anak pra kelahiran anak, maupun pasca kelahirannya. Allah SWT memandang bahwa
anak merupakan perhiasaan dunia. Dengan demikian mendidik dan membina anak
beragam Islam adalah merupakan suatu cara yang dikehendaki oleh Allah agar anak-anak
kita dapat terjaga dari siksa neraka. Cara menjaga diri dari apa neraka adalah dengan
jalan taat mengerjakan perintah-perintah Allah
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya peneliti mengajukan beberapa saran
sebagai berikut:
a. Bagi remaja hendaknya lebih memahami faktor-faktor dan dampak dari perkawinan usia
muda sehingga diharapkan remaja mempunyai pandangan dan wawasan yang dapat
diaplikasikan dalam kegiatan yang bersifat positif.
b. Bagi pasangan yang belum menikah sebaiknya lebih memperhatikan dampak yang akan
timbul akibat perkawinan pada usia muda dengan mengikuti pelatihan dan pembelajaran
tentang perkembangan psikologis anak dan kesehatan anak baik di puskesmas maupun di
posyandu.
c. Memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa mengawinkan anak pada usia yang
belum pantas meskipun terjadi kondisi ekonomi kurang bukanlah jalan terbaik satu-
satunya. Diharapkan para orang tua memberikan dukungan kepada putra putrinya untuk
tetap melanjutkan atau menamatkan sekolahnya sebagai bekal mencari pekerjaan
sehingga nantinya mampu memenuhi kebutuhan keluarga tanpa bergantung pada orang
tua.
Ketersediaan
| SS20160140 | 140/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
140/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
