Efektifitas Berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Dampaknya Terhadap Masyarakat ( Studi Pada KUA Kec. Barebbo )
Mardi saleh/01.12.1014 - Personal Name
Skripsi ini membahas masalah efektifitas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan dampaknya terhadap masyarakat (Studi pada KUA Kec. Barebbo) yang bertujuan untuk mengetahui efektifnya PP No. 48 Tahun 2014 yang berlaku pada masyarakat serta dampak yang dirasakan masyarakat setelah diberlakukannya peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis sosiologi yang artinya untuk mengetahui keadaan nyata yang terjadi pada masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkaitan dengan masyarakat.rnBiaya pencatatan nikah adalah biaya yang dikeluarkan bagi orang yang ingin melakukan akad nikah. Pencatatan nikah merupaka suatu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Negara terhadap peristiwa perkawinan. Dalam hal ini pegawai pencatat nikah yang melangsungkan pencatatan, ketika akan melangsungkan suatu aqad perkawinan antar calon suami dan calon istri. Pencatatan adalah suatu administrasi Negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahtraan warga negaranya. Mencatat artinya memasukkan perkawinan itu dalam buku akta nikah kepada masing-masing suami istri. Kutipan akta nikah itu sebagai bukti otentik yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk.rnMasalah pokok yang akan terukir dalam penulisan skripsi ini adalah sebelum diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2014 di KUA Kec. Barebbo, pihak KUA lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena peraturan tersebut termasuk baru bagi masyarakat. Sehingga dengan adanya sosialisai, masyarakat yang ada di Kec. Barebbo dapat menerima peraturan tersebut. Dengan diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2014, masyarakat sangat berantusias dalam melaksanakan pernikahan, sehingga PP tersebut berjalan dengan efektif.rnKemudian hal kedua yang terdapat dalam skripsi ini yaitu dengan berlakunya PP No. 48 Tahun 2014 masyaraka Kec. Barebbo menanggapi dengan baik dan merasa tidak memberatkan atas biaya nikah yang baru ini, sehingga PP No. 48 Tahun 2014 berdampak positif bagi masyarakat.rnKesimpulan dari skripsi ini adalah setelah diterapkannya PP No. 48 Tahun 2014 maka bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar jam kerja atau di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, sebaliknya bahwa bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahannya di dalam jam kerja atau di dalam KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis dengan berbagai syarat dan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 48 Tahun 2014. rnKesimpulanrnBerdasarkan dari uraian pada bab – bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :rnKantor Urusan Agama Kecamatan Barebbo sudah menetapkan dan mensosialisasika biaya pencatatan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 kepada masyarakat, yang didalam PP tersebut menyatakan bahwa calon pengatin yang hendak menikah dijam kerja atau di dalam KUA tidak dikenakan biaya atau Rp. 0 (nol rupiah), sebaliknya bahwa yang akan melaksanakan pernikahannya di luar KUA atau di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.rnDalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 KUA Kecamatan Barebbo mendapatkan respon positif dari masyarakat Kecamatan Barebbo sehingga peraturan tersebut berjalan dengan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.rnMasyarakat Kecamatan Barebbo dalam melakukan pengurusan pendaftaran pernikahannya, ada yang langsung mengurus sendiri dan ada pula yang meminta bantuan kepada Kepala Desa atau Imam Desa setempat untuk kepengurusan pendaftaran pernikahannya. Masyarakat yang meminta bantuan kepada Imam Desanya memberikan biaya tambahan sebagai tanda terima kasihnya karena telah dibantu dalam mengurus pendaftaran pernikahannya.rnDalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 masyarakat menanggapi dengan baik dan merasa tidak berat atas biaya pencatatan nikah sehingga Peraturan Pemerintah tersebut berdampak positif kepda masyarakat Kecamatan Barebbo.rnSaranrnBerdasarkan dari beberapa uraian yang didapatkan penulis dari masyarakat maupun dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Barebbo, maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut :rnMelihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 masih dalam tergolong baru dikalangan masyarakat, maka sebaiknya KUA Kecamatan Barebbo senantiasa mengingatkan kembali kepada masyarakat agar PP tersebut lebih di pahami oleh masyarakat.rnBagi masyarakat yang masih memberikan rejeki kepada penghulu atau PPN yang datang mengawasi atau manikahkan, jika memang tidak mampu untuk memberikan rejeki kepada pegawai KUA sebaiknya jangan dipaksakan karena biaya transport kepada pegawai tersebut sudah termasuk dalam biaya pencatatan nikah yang dikeluarkan yaitu Rp. 600.000rnBagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk meneliti tentang skripsi ini, bisa mengembangkan tentang alasan-alasan masyarakat yang ada di Kecamatan Barebbo sehingga tidak ada yang melaksanakan pernikahan di dalam jam kerja atau di dalam KUA.
Ketersediaan
| SS20160097 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
