Pandangan Fuqaha Tentang Kewarisan Anak Dari Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut KUH Perdata dan KHI

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Pandangan Fuqaha Tentang Kewarisan Anak Dari Hasil
Perkawinan Beda Agama Menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat fuqaha mengenai hak waris anak
dari hasil perkawinan beda agama dan istinbat hukum fuqaha terhadap anak dari hasil
perkawinan beda agama yang berhak menerima harta warisan dalam KUH Perdata
dan KHI.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan
(Library research). Penulis menelusuri bahan kepustakaan atau dokumen untuk
mengetahui dan memahami pendapat para ahli mengenai masalah pandangan fuqaha
tentang kewarisan anak dari hasil perkawinan beda agama menurut KUH Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam.
Dengan demikian, hal yang diperoleh dalam penelitian adalah pendapat
fuqaha mengenai anak dari hasil perkawinan beda agama yang berhak menerima
harta warisan perbandingan KUH Perdata dan KHI. Ulama Hanafiyah, Malik'.yah,
Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa perbedaan agama antara pewaris dengan ahli
waris menjadi penghalang menerima waris. Seorang muslim tidak dapat mewarisi
orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam, baik
dengan sebab hubungan darah (qarābah), maupun perkawinan (suami istri). Sebagian
ulama berpendapat bahwa murtad merupakan penggugur hak mewarisi, yakni orang
yang telah keluar dari Islam. Berdasarkan ijma para ulama, murtad termasuk dalam
kategori perbedaan agama sehingga orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Adapun hak waris seseorang yang kerabatnya murtad, terjadi perbedaan pendapat.
Jumhur fuqaha (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah yang sahih) berpendapat bahwa
orang muslim tidak boleh menerima harta waris dari orang yang murtad karena orang
muslim tidak mewariskan kepada orang kafir, dan orang yang murtad tergolong orang
yang kafir. Sedangkan menurut mazhab Hanafi harta orang murtad dapat diwariskan
kepada kerabatnya yang muslim sebab Islam adalah agama yang tinggi. Apabila
dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari
perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris
apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam
sebagai mana diatur dalam Pasal 171 poin c Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
menyatakan bahwa: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Namun demikian
apabila pewaris beragama Islam sedangkan ahli warisnya tidak beragama Islam
(nonmuslim) maka tetap berhak untuk saling mewarisi. Hal tersebut didasarkan pada
hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam
xv
ketentuan Pasal 832 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Menurut undangundang
yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dari suami atau istri yang
hidup terlama. Oleh karena itu untuk tidak memberikan pengecualian terhadap anak
yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam hal ini orang tuanya beragama Islam
dan anaknya beragama non Islam, sebagai mana diatur dalam pasal 171 poin c yang
menyatakan bahwa: Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan
tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Maka pemerintah
mengeluarkan penetapan hukum yang diatur dalam yurispundensi Mahkamah Agung
RI. Nomor: 368 K/AG/1995 Tanggal 16 Juli 1998 dan yurispundensi Mahkamah
Agung RI. Nomor: 51 K/AG/1999 Tanggal 29 September 1999 yang antara lain
dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa anak kandung non muslim bukan ahli
waris namun berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan wasiat wajibah dengan
besaran yang didapat setara dengan ahli waris.
A. Simpulan
1. Pendapat Fuqaha mengenai anak dari hasil perkawinan beda agama yang
berhak menerima harta warisan perbandingan KUH Perdata dan KHI. Ulama
Hanafiyah, Malik'.yah, Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa perbedaan
agama antara pewaris dengan ahli waris menjadi penghalang menerima waris.
Seorang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, dan sebaliknya orang kafir
tidak dapat mewarisi orang Islam, baik dengan sebab hubungan darah
(qarābah), maupun perkawinan (suami istri). Sebagian ulama berpendapat
bahwa murtad merupakan penggugur hak mewarisi, yakni orang yang telah
keluar dari Islam. Berdasarkan ijma para ulama, murtad termasuk dalam
kategori perbedaan agama sehingga orang murtad tidak dapat mewarisi orang
Islam. Adapun hak waris seseorang yang kerabatnya murtad, terjadi
perbedaan pendapat. Jumhur Fuqaha (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah
yang sahih) berpendapat bahwa orang muslim tidak boleh menerima harta
waris dari orang yang murtad karena orang muslim tidak mewariskan kepada
orang kafir, dan orang yang murtad tergolong orang yang kafir. Sedangkan
menurut Hanafi harta orang murtad dapat di wariskan kepada kerabatnya yang
Muslim sebab Islam adalah agama yang tinggi.
2. Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir
dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta
waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris bera
agama Islam hal tersebut sejalan dengan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang menyatakan bahwa: Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk
menjadi ahli waris . Namun demikian apabila pewaris beragama Islam
sedangkan ahli warisnya tidak beragama Islam (nonmuslim) maka tetap
berhak untuk saling mewarisi. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah
antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
832 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Menurut undang-undang yang
berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut
undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dari suami atau istri yang
hidup terlama. Oleh karena itu untuk tidak memberikan pengecualian
terhadap anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam hal ini orang
tuanya beragama Islam dan anaknya beragama non Islam, sebagai mana diatur
dalam pasal 171 poin c, Maka pemerintah mengeluarkan penetapan hukum
yang diatur dalam yurispundensi Mahkamah Agung RI. Nomor: 368
K/AG/1995 Tanggal 16 Juli 1998 dan yurispundensi Mahkamah Agung RI.
Nomor: 51 K/AG/1999 Tanggal 29 September 1999 yang antara lain dalam
pertimbangannya dinyatakan bahwa anak kandung non muslim bukan ahli
waris namun berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan wasiat wajiba
dengan besaran yang di dapat setara dengan ahli waris.
B. Implikasi
a. Mengenai ketentuan hukum apa yang berlaku dalam pembagian waris yang
terdapat perbedaan agama antara pewaris dengan ahli warisnya, maka
ketentuan hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama dan/atau
kepercayaan dari pewaris. Hal ini dikarenakan harta yang dibagi adalah milik
pewaris, sehingga pewarislah yang paling berhak menentukan hartanya.
b. Bahwa mengingat hukum kewarisan Islam merupakan suatu aturan yang
langsung menyentuh perasaan, pandangan hidup dan pedoman bagi umat
Islam untuk menyelesaikan masalah warisan sesuai dengan kewajiban dan
perintah Allah swt, maka sebaiknya hukum waris ini berdiri sendiri dan
berlaku bagi umat Islam di seluruh tanah air.
Ketersediaan
SS20170109109/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

109/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Warisan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top