Perlindungan Hukum Terhadap Hak Legalitas Anak Angkat Perspektif Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan
terhadap hak legalitas anak angkat perspektif Peraturan Pemerintah No. 54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pokok permasalahan
adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum dan mekanisme penerbitan hak
legalitas anak angat menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone dan dibahas dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
hak legalitas anak angkat sangat diperlukan untuk kepentingan dan
kesejahteraan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, karena apabila anak tidak
mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan maka akan mengancam masa
depan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak pernah dilakukan oleh Nabi
dengan mengangkat Zaid bin Haritsah akan tetapi pelaksanaan pengangkatan
anak tersebut dibatalakn oleh Allah karena Nabi memberikan namanya kepada
budak tersebut sedang anak angkat harus tetap menyandang nama ayah
kandungnya agar tidak memutus nasab dari orang tua kandungnya, dengan
kejadian tersebut maka dalam Islam proses pengangkatan anak diharamkan
tapi bukan berarti tidak dibolehkan untuk mengasuh anak dengan aturan
hanya mengalihkan hak asuh saja dan tidak memutus hubungan nasab. Dalam
pengalihan hak asuh anak maka penulis menganjurkan untuk menggunakan
istilah “kafil” (yang menanggung) karena kata “kafil” lebih tepat digunakan
dalam hukum Islam. Dalam hal ini memang belum ada aturan perundang-
undangan yang membahas secara nasional yang mengatur tentang
pengangkatan anak. Sehingga untuk mendapatkan perlindungan hukum yang
optimal maka orang tua angkat harus mengikuti mekanisme yang telah
ditetapkan oleh aturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak agar terhindar
dari perlakuan diskriminasi dan penelantaran.
A. Simpulan
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, maka sesuai
dengan rumusan masalah yang dipaparkan dapat ditarik kesimpulan bahwa
perlindungan hukum terhadap hak legalitas anak angkat berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilindungi oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku
untuk melindungi pengangkatan anak dari semua aspek perlindungan baik
terhadap agama, hukum, kesehatan, pendidikan, hak sosial, terutama hak
legalitasnya dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat,
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia
dan sejahtera.
Adapun tentang mekanisme penerbitan hak legalitas anak angkat maka
yang berwenang adalah Pengadilan Agama setempat yakni Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone dengan mengikuti aturan tentang cara dan pelaksanaan
penerbitan hak legalitas anak angkat dimulai dengan suatu permohonan kepada
ketua pengadilan yang berwenang dank arena itu termasuk prosedur yang dalam
hukum acara perdata dikenal dengan yurisdiksi volunteer (jurisdiction
voluntaria), petitum permohonan harus tunggal, yaitu minta pengesahan
pengangkatan anak tanpa permohonan lain dalam petitum permohonan, atas
permohonan pengesahan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia
pengadilan akan menerbitkan pengesahan dalam bentuk “penetapan” sedangkan
atas permohonan pengesahan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh
Warga Negara Asing atau sebaliknya pengangkatan anak Warga Negara Asing
oleh Warga Negara Indonesia pengadilan akan menerbitkan “putusan”
pengesahan pengangkatan anak. Kerena dengan melaksanakan mekanisme
secara benar dan sesuai aturan maka anak yang diangkat akan mendapatkan
perlindungan yang seharusnya didapatkan dan orang tua angkat tentu akan
paham prosedur yang harus dilakukan untuk melindungi hak anak yaitu hak
untuk hidup sesuai kehidupan anak pada umumnya.
B. Saran
Menurut penulis, pemerintah seharusnya membentuk suatu peraturan
dalam bentuk perundang-undangan yang jelas mengatur mengenai
pengangkatan anak yang bersifat Nasional. Tetapi tidak mengenyampingkan
hukum Islam yang menjadi salah satu sumber dalam membuat sebuah aturan.
Perlu pula ada sosialisasi yang lebih dari pemerintah mengenai pengangkatan
anak sehingga tercipta kesadaran hukum dalam masyarakat yang melakukan
pengangkatan anak. Kemudian bagi calon orang tua yang mengangkat anak,
hendaknya perlu melakukan pengesahan pengangkatan anak melalui penetapan
pengadilan, tidak hanya melalui kantor catatan sipil saja, ini dilakukan untuk
melindungi hak-hak anak angkat di kemudian hari dan untuk menjamin
kepastian hukum terhadap status anak tersebut.
Ketersediaan
SS20170211211/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

211/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top