Peranan Kejaksaan Negeri Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Pada Kejaksaan Negeri Kab. Bone)
Arni Widyastuti/01.13.4003 - Personal Name
Skrispi ini membahas tentang Peranan Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi pada Kejaksaan Negeri Kab. Bone). Pokok permasalahan adalah bagaimana peranan Kejaksaan Negeri Bone dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan hambatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kab. Bone. Masalah ini dianalisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bone, mulai dari tahap pra penyelidikan dan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan, persidangan, upaya hukum dan eksekusi sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kab. Bone sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Namun belum maksimal sehingga masih banyak hambatan-hambatan yang muncul seperti sulitnya mendapatkan keterangan saksi, ahli, tidak kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan dan bahkan ada keinginan untuk melarikan diri, kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga Jaksa dan Staf, serta anggaran minim.
A.Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, yaitu:
1.Peran Kejaksaan Negeri Bone dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi serta memproses perkara dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat hingga tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Bone berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapaan ketahanan bangsa, karena Kejaksaan menjadi filter atau saringan antara proses penyelidikan, proses penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi telah mencakup peran Kejaksaan Negeri Bone yang tidak lepas dari peraturan-peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Hasil wawancara dari pihak Kejaksaan Negeri Bone secara garis besar mempunyai persamaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), walaupun dalam wawancara tidak dijelaskan secara detail mengenai jangka-jangka waktu yang ditentukan, namun Kejaksaan Negeri Bone telah menjalankan peran dalam menangani perkara korupsi walaupun belum maksimal.
2.Hambatan Kejaksaan Negeri Bone dalam melaksanakan menangani perkara korupsi adalah sulitnya mendapatkan keterangan- keterangan, baik dari keterangan saksi, dan ahli. Tidak kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan dan bahkan ada keinginan untuk melarikan diri, kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga Jaksa dan Staf, serta anggaran minim.
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis yaitu dalam Peran Kejaksaan Negeri Bone dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dihimbau kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian khusus dalam hal pembiayaan demi memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai tahap eksekusi. Demikian pula peningkatan kualitas dan kuantitas Jaksa dan Staf Administrasi yang berkaitan dengan menangani suatu perkara tindak pidana khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bone, mulai dari tahap pra penyelidikan dan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan, persidangan, upaya hukum dan eksekusi sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kab. Bone sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Namun belum maksimal sehingga masih banyak hambatan-hambatan yang muncul seperti sulitnya mendapatkan keterangan saksi, ahli, tidak kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan dan bahkan ada keinginan untuk melarikan diri, kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga Jaksa dan Staf, serta anggaran minim.
A.Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, yaitu:
1.Peran Kejaksaan Negeri Bone dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi serta memproses perkara dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat hingga tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Bone berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapaan ketahanan bangsa, karena Kejaksaan menjadi filter atau saringan antara proses penyelidikan, proses penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi telah mencakup peran Kejaksaan Negeri Bone yang tidak lepas dari peraturan-peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Hasil wawancara dari pihak Kejaksaan Negeri Bone secara garis besar mempunyai persamaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), walaupun dalam wawancara tidak dijelaskan secara detail mengenai jangka-jangka waktu yang ditentukan, namun Kejaksaan Negeri Bone telah menjalankan peran dalam menangani perkara korupsi walaupun belum maksimal.
2.Hambatan Kejaksaan Negeri Bone dalam melaksanakan menangani perkara korupsi adalah sulitnya mendapatkan keterangan- keterangan, baik dari keterangan saksi, dan ahli. Tidak kooperatifnya tersangka dalam pemeriksaan dan bahkan ada keinginan untuk melarikan diri, kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga Jaksa dan Staf, serta anggaran minim.
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis yaitu dalam Peran Kejaksaan Negeri Bone dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dihimbau kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian khusus dalam hal pembiayaan demi memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai tahap eksekusi. Demikian pula peningkatan kualitas dan kuantitas Jaksa dan Staf Administrasi yang berkaitan dengan menangani suatu perkara tindak pidana khusus.
Ketersediaan
| SS20170044 | 44/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
44/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
