Tinjauan Terhadap Peran Aparat Kelurahan dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Sumiati/01.13.4014 - Personal Name
Fokus Penelitian Skripsi ini yaitu membahas tentang Peran aparat kelurahan
dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi
kependudukan Kelurahan Bulu Tempe. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
aparat kelurahan Bulu Tempe dalam meningkatkan pelayanan publik menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan kendala apa
yang dihadapi oleh aparat kelurahan Bulu Tempe dalam meningkatkan Pelayanan
publik. Jenis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran aparat kelurahan
Bulu Tempe dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya administrasi
kependudukan dengan harapan skripsi ini dapat bermanfaat baik manfaat praktis
maupun manfaat teorits. Adapun jenis penelitian ini adalah Penelitian lapangan (Field
Research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, tekhnik pengumpulan
data pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi, serta dianalisis dengan
metode analisis data secara kualitatif.
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah yang memiliki organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan tidak memiliki hak untuk
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, pemerintahan lurah berdasarkan pada
UUD 1945 dibawah payung otonomi daerah. Sedangkan pelayanan publik adalah
berbagai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barangbarang
dan jasa-jasa. Dengan demikian, pemerintahan kelurahan yang merupakan
instansi terendah di bawah camat yang memiliki tugas memberikan pelayanan
kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan perkotaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran aparat dalam meningkatkan
pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi kependudukan pada kelurahan
Bulu Tempe belum maksimal, disebabkan adanya beberapa kendala seperti Aparat
kelurahan yang tidak disiplin waktu, dan Pengorganisasian tugas pelayanan yang
belum serasi sehingga terjadi simpang siur dan tumpang tindih dalam menangani
tugas pelayanan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di peroleh kesimpulan bahwa,
pelayanan administrasi kependudukan pada kelurahan Bulu Tempe belum maksimal,
berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan agar Lurah kelurahan Bulu Tempe
meningkatkan sikap disiplin Pegawainya terutama disiplin waktu dan penulis
harapkan di Kantor Kelurahan Bulu Tempe terdapat pengorganisasian pegawai yang
khusus bertugas melakukan pelayanan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih
dalam menangani pelayanan.
A. Simpulan
Berdasarkan dari uraian dan pembahasan di atas, maka disimpulkan sebagai
berikut :
1. Peningkatan pelayanan publik terkhusus pelayanan administrasi kependudukan
oleh aparat kelurahan Bulu Tempe dengan berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pihak kelurahan Bulu Tempe
selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dokumen
kependudukan dengan tidak memungut biaya apapun dari masyarakat dalam
semua pengurusan dokumen serta bila terdapat masyarakat yang sakit atau
berhalangan untuk datang kekantor untuk mengurus berkasnya sendiri maka
aparat kelurahan siap datang ke rumah penduduk untuk menjemput berkas
tersebut tanpa dipungut biaya dengan selalu pengupayakan kecepatan waktu
dan tidak melakukan penundaan pelayanan, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
yakni kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan.
2. Pada kenyataannya peran aparat Kelurahan Bulu Tempe dalam meningktakan
pelayanan publik telah nampak pada kesediaan aparat menjemput berkas di
kediaman masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumennya dengan tidak
dipungut biaya apapun, akan tetapi peningkatan peran aparat dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas belum maksimal hal tersebut
disebabkan adanya beberapa kendala yakni kurang disiplinnya aparat kelurahan
Bulu Tempe dalam hal ini disiplin waktu serta perilaku masyarakat yang lebih
memilih menggunakan jasa oknum tertentu untuk mengurus dokumen
kependudukannya dengan imbalan sejumlah uang sebagai pelicin, karna
menurut pemikiran masyarakat pengurusan dokumen kepndudukan tersebut
terkesan lama dan diwarnai dengan adanya antrian panjang.
B. Implikasi
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan agar aparat kelurahan Bulu Tempe memahami dengan baik dan
rinci peraturan Perundang-undangan yang menyangkut keberadaannya sebagai
aparat pemerintah terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
2. Diharapkan adanya pengorganisasian pegawai yang khusus memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam
menangani tugas pelayanan.
3. Diharapkan agar pengadaan fasilitas untuk keperluan pelayanan yang ada di
Kantor Kelurahan Bulu Tempe menjadi perioritas utama demi menunjang
kecepatan pelayanan sebab sejauh pengamatan penulis hanya ada 1 unit
komputer di kantor tersebut akibatnya adanya antrian.
dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi
kependudukan Kelurahan Bulu Tempe. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
aparat kelurahan Bulu Tempe dalam meningkatkan pelayanan publik menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan kendala apa
yang dihadapi oleh aparat kelurahan Bulu Tempe dalam meningkatkan Pelayanan
publik. Jenis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran aparat kelurahan
Bulu Tempe dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya administrasi
kependudukan dengan harapan skripsi ini dapat bermanfaat baik manfaat praktis
maupun manfaat teorits. Adapun jenis penelitian ini adalah Penelitian lapangan (Field
Research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, tekhnik pengumpulan
data pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi, serta dianalisis dengan
metode analisis data secara kualitatif.
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah yang memiliki organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan tidak memiliki hak untuk
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, pemerintahan lurah berdasarkan pada
UUD 1945 dibawah payung otonomi daerah. Sedangkan pelayanan publik adalah
berbagai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barangbarang
dan jasa-jasa. Dengan demikian, pemerintahan kelurahan yang merupakan
instansi terendah di bawah camat yang memiliki tugas memberikan pelayanan
kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan perkotaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran aparat dalam meningkatkan
pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi kependudukan pada kelurahan
Bulu Tempe belum maksimal, disebabkan adanya beberapa kendala seperti Aparat
kelurahan yang tidak disiplin waktu, dan Pengorganisasian tugas pelayanan yang
belum serasi sehingga terjadi simpang siur dan tumpang tindih dalam menangani
tugas pelayanan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di peroleh kesimpulan bahwa,
pelayanan administrasi kependudukan pada kelurahan Bulu Tempe belum maksimal,
berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan agar Lurah kelurahan Bulu Tempe
meningkatkan sikap disiplin Pegawainya terutama disiplin waktu dan penulis
harapkan di Kantor Kelurahan Bulu Tempe terdapat pengorganisasian pegawai yang
khusus bertugas melakukan pelayanan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih
dalam menangani pelayanan.
A. Simpulan
Berdasarkan dari uraian dan pembahasan di atas, maka disimpulkan sebagai
berikut :
1. Peningkatan pelayanan publik terkhusus pelayanan administrasi kependudukan
oleh aparat kelurahan Bulu Tempe dengan berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pihak kelurahan Bulu Tempe
selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dokumen
kependudukan dengan tidak memungut biaya apapun dari masyarakat dalam
semua pengurusan dokumen serta bila terdapat masyarakat yang sakit atau
berhalangan untuk datang kekantor untuk mengurus berkasnya sendiri maka
aparat kelurahan siap datang ke rumah penduduk untuk menjemput berkas
tersebut tanpa dipungut biaya dengan selalu pengupayakan kecepatan waktu
dan tidak melakukan penundaan pelayanan, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
yakni kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan.
2. Pada kenyataannya peran aparat Kelurahan Bulu Tempe dalam meningktakan
pelayanan publik telah nampak pada kesediaan aparat menjemput berkas di
kediaman masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumennya dengan tidak
dipungut biaya apapun, akan tetapi peningkatan peran aparat dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas belum maksimal hal tersebut
disebabkan adanya beberapa kendala yakni kurang disiplinnya aparat kelurahan
Bulu Tempe dalam hal ini disiplin waktu serta perilaku masyarakat yang lebih
memilih menggunakan jasa oknum tertentu untuk mengurus dokumen
kependudukannya dengan imbalan sejumlah uang sebagai pelicin, karna
menurut pemikiran masyarakat pengurusan dokumen kepndudukan tersebut
terkesan lama dan diwarnai dengan adanya antrian panjang.
B. Implikasi
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan agar aparat kelurahan Bulu Tempe memahami dengan baik dan
rinci peraturan Perundang-undangan yang menyangkut keberadaannya sebagai
aparat pemerintah terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
2. Diharapkan adanya pengorganisasian pegawai yang khusus memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam
menangani tugas pelayanan.
3. Diharapkan agar pengadaan fasilitas untuk keperluan pelayanan yang ada di
Kantor Kelurahan Bulu Tempe menjadi perioritas utama demi menunjang
kecepatan pelayanan sebab sejauh pengamatan penulis hanya ada 1 unit
komputer di kantor tersebut akibatnya adanya antrian.
Ketersediaan
| SS20170139 | 139/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
