Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin (Studi Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin (Studi Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone) dan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Program Raskin di Desa Kajaolalidong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Beras miskin (Raskin) adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang berada pada kluster I, yaitu kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat kurang mampu. Raskin mempunyai multi fungsi, yaitu memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin, sebagai pendukung bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendukung usaha tani padi dan sektor lainnya dan peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah. Disamping itu, Raskin berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pelaksanaan proses distribusi beras miskin (Raskin) sepenuhnya akan berakhir ketika beras tersebut telah berada ditangan pihak desa yang selanjutnya akan mulai untuk mendistribusikannya kepada masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya. Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan beras raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas beras raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
A.Simpulan
a.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis diatas. Penulis menyatakan bahwa pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya.
b.Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
B.Implikasi
a.Diharapkan agar pendataan masyarakat dan penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddong dapat lebih ditingkatkan supaya berjalan secara optimal agar tidak terjadi kesalahan sasaran.
b.Diharapkan agar mutu beras yang disalurkan lebih bagus agar tidak berpengaruh negatif pada kesehatan masyarakat.

Ketersediaan
SS2017006060/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

60/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top