Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin (Studi Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
NARDI/01.13.4007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin (Studi Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone) dan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Program Raskin di Desa Kajaolalidong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Beras miskin (Raskin) adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang berada pada kluster I, yaitu kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat kurang mampu. Raskin mempunyai multi fungsi, yaitu memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin, sebagai pendukung bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendukung usaha tani padi dan sektor lainnya dan peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah. Disamping itu, Raskin berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pelaksanaan proses distribusi beras miskin (Raskin) sepenuhnya akan berakhir ketika beras tersebut telah berada ditangan pihak desa yang selanjutnya akan mulai untuk mendistribusikannya kepada masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya. Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan beras raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas beras raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
A.Simpulan
a.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis diatas. Penulis menyatakan bahwa pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya.
b.Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
B.Implikasi
a.Diharapkan agar pendataan masyarakat dan penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddong dapat lebih ditingkatkan supaya berjalan secara optimal agar tidak terjadi kesalahan sasaran.
b.Diharapkan agar mutu beras yang disalurkan lebih bagus agar tidak berpengaruh negatif pada kesehatan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Program Raskin di Desa Kajaolalidong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Beras miskin (Raskin) adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang berada pada kluster I, yaitu kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat kurang mampu. Raskin mempunyai multi fungsi, yaitu memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin, sebagai pendukung bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendukung usaha tani padi dan sektor lainnya dan peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah. Disamping itu, Raskin berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pelaksanaan proses distribusi beras miskin (Raskin) sepenuhnya akan berakhir ketika beras tersebut telah berada ditangan pihak desa yang selanjutnya akan mulai untuk mendistribusikannya kepada masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin melalui Program Raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya. Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan beras raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas beras raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
A.Simpulan
a.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis diatas. Penulis menyatakan bahwa pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program raskin di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone belum berjalan lancar dan belum sesuai dengan pedoman umum program raskin yang ada, karena masih banyaknya masalah-masalah dalam proses pendistribusian hinga penyaluranya.
b.Dalam penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddonng masih terdapat masalah yang menghambat penyalurannnya yakni, Penetapan Daftar nama-nama Rumah Tangga Miskin Sasaran Raskin yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, adanya ketidak sesuaian waktu penyaluran dan penerimaan raskin sehingga bantuan raskin yang diterima masyarakat terkadang menumpuk, dan kualitas raskin yang tidak layak untuk dikomsumsi. Masalah tersebut yang membuat masyarakat tidak merasa puas terhadap mekanisme penyalura raskin oleh pihak pemerintah.
B.Implikasi
a.Diharapkan agar pendataan masyarakat dan penyaluran raskin di Desa Kajaoladiddong dapat lebih ditingkatkan supaya berjalan secara optimal agar tidak terjadi kesalahan sasaran.
b.Diharapkan agar mutu beras yang disalurkan lebih bagus agar tidak berpengaruh negatif pada kesehatan masyarakat.
Ketersediaan
| SS20170060 | 60/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
