Hak-hak Narapidana Perempuan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Terhadap Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone)
Andi Selfiana Ashar/01.13.4001 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone dan hambatan dalam pemenuhan hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Penulis juga meneliti tentang hak-hak narapidana perempuan untuk mencari perlindungan hukum yang melindungi warga negaranya meskipun berstatus sebagai narapidana. Mereka berhak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia khususnya bagi narapidana perempuan.
Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi. Sudah menjadi kodrat perempuan mengalami siklus menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang tidak dipunyai oleh narapidana pria, sehingga sudah menjadi suatu kewajaran bahwa narapidana perempuan mempunyai hak-hak khusus dibandingkan dengan narapidana pria.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap pemenuhan hak narapidana perempuan sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 namun masih banyaknya hambatan-hambatan yang muncul seperti dalam bimbingan pendidikan, kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi narapidana, serta kurang memadainya sarana dan prasarana sehingga pemenuhan hak-hak narapidana perempuan masih sangat terbatas.
A.Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1.Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah tentang hak narapidana perempuan belum diatur. Karena dalam Undang-Undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ada perhatian khusus terhadap narapidana perempuan yaitu dalam hal-hal:
a.Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil dan menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
b.Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
c.Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan pas petunjuk dokter, paling lama samapi berumur dua tahun.
d.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 telah mencapai umur dua tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya yang dibuat dalam satu berita acara.
e.Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berdasarkan pertimbangan tertentu atas kepentingan kesehatan.
2.Dalam kenyataannya narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam pelaksanaan pemenuhan haknya sudah diberikan sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, narapidana terkadang merasa bosan dengan pembinaan yang diberikan. Dan mengenai hak narapidana, meskipun prosedur pemberian hak kepada narapidana sudah diberikan sesuai Undang-Undang, akan tetapi tidak menutup adanya faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana, misalnya saja kurangnya tenaga medis di Lapas, kurangnya sarana dan prasarana dan sebagainya. Oleh karena itu, harus ada peningkatan yang lebih lagi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone agar dalam pembinaan dan bimbingan bagi narapidana perempuan berjalan lebih baik dan ke depannya diperlukan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai narapidana perempuan.
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk mengatur secara khusus tentang hak-hak narapidana perempuan.
2.Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak narapidana perempuan, dihimbau kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memberikan perhatian khusus dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan. Demikian pula meningkatkan kompetensi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang berkaitan dengan kesehatan terhadap kepentingan perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Penulis juga meneliti tentang hak-hak narapidana perempuan untuk mencari perlindungan hukum yang melindungi warga negaranya meskipun berstatus sebagai narapidana. Mereka berhak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia khususnya bagi narapidana perempuan.
Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi. Sudah menjadi kodrat perempuan mengalami siklus menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang tidak dipunyai oleh narapidana pria, sehingga sudah menjadi suatu kewajaran bahwa narapidana perempuan mempunyai hak-hak khusus dibandingkan dengan narapidana pria.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap pemenuhan hak narapidana perempuan sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 namun masih banyaknya hambatan-hambatan yang muncul seperti dalam bimbingan pendidikan, kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi narapidana, serta kurang memadainya sarana dan prasarana sehingga pemenuhan hak-hak narapidana perempuan masih sangat terbatas.
A.Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1.Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah tentang hak narapidana perempuan belum diatur. Karena dalam Undang-Undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ada perhatian khusus terhadap narapidana perempuan yaitu dalam hal-hal:
a.Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil dan menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
b.Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
c.Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan pas petunjuk dokter, paling lama samapi berumur dua tahun.
d.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 telah mencapai umur dua tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya yang dibuat dalam satu berita acara.
e.Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berdasarkan pertimbangan tertentu atas kepentingan kesehatan.
2.Dalam kenyataannya narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam pelaksanaan pemenuhan haknya sudah diberikan sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, narapidana terkadang merasa bosan dengan pembinaan yang diberikan. Dan mengenai hak narapidana, meskipun prosedur pemberian hak kepada narapidana sudah diberikan sesuai Undang-Undang, akan tetapi tidak menutup adanya faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana, misalnya saja kurangnya tenaga medis di Lapas, kurangnya sarana dan prasarana dan sebagainya. Oleh karena itu, harus ada peningkatan yang lebih lagi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone agar dalam pembinaan dan bimbingan bagi narapidana perempuan berjalan lebih baik dan ke depannya diperlukan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai narapidana perempuan.
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk mengatur secara khusus tentang hak-hak narapidana perempuan.
2.Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak narapidana perempuan, dihimbau kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memberikan perhatian khusus dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan. Demikian pula meningkatkan kompetensi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang berkaitan dengan kesehatan terhadap kepentingan perempuan.
Ketersediaan
| SS20170059 | 59/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
59/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
