Implementasi kebijakan pemerintah desa tentang alokasi dana desa (ADD) dalam meningkatkan pembangunan desa menurut desa menurut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa (studi analisis pada desa Balieng Toa Kec. Sibulue Kab. Bone)
Asniar/01.13.4009 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi kebijakan pemerintah desa tentang alokasi dana desa (ADD) dalam meningkatkan pembangunan desa menurut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa khususnya meningkatkan pembanguan di desa Balieng Toa. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi kebijakan pemerintah desa tentang alokasi dana desa Balieng Toa Kec. Sibulue Kab. Bone dalam meningkatkan pembangunan desa menurut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa dan faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan kebijakan pemerintah desa tentang alokasi dana desa dalam pembangunan desa menurut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa. Masalah ini dianalisi dengan dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif serta dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan cara wawancara.
Pemerintahan desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. Desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang berlangsung di pedesaan, meliputi seluruh aspek kehidupan dari seluruh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong. Badan permuswaratan Desa atau yanbg disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan ditetapkan secara demokratis.
Desa Balieng Toa adalah pecahan dari Desa Pattiro Sompe yang berdiri pada tahun 1960. Pengalokasian Dana Desa di Desa Balieng untuk pembangunan sudah berjalan. Akan tetapi, menurut keterangan aparat BPD dan Masyarakat desa Balieng Toa pengalokasian dana Desa untuk pembangunan masih belum maksimal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa dan penerapannya terhadap Alokasi Dana Desa Balieng Toa menurut kepala desa Balieng Toa sudah berjalan sangat baik. Akan tetapi, menurut ketua BPD desa Balieng Toa, pengalokasian ADD belum maksiamal karena tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana desa.Ketidak terbukaan pengelolaan ADD oleh aparat desa, di dukung dengan pendapat masyarakat desa Balieng Toa mengatakan bahwa kendala pengelolaan alokasi dana desa di karenakan belum adanya kesepahaman antara aparat dalam mengelola alokasi dana desa.Berdasarkan hal tersebu, diharapkan agar adanya keterbukaan tentang jumlah dana dan peruntukannya pada desa Balieng Toa, serta diharapkan agar masyarakat Desa Balieng Toa ikut terlibat dalam pengeloaan Alokasi Dana Desa.
A.Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.Mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa dan penerapannya terhadap Alokasi Dana Desa Balieng Toa sangat baik dan sudah sesuai dengan mekanisme pembangunan desa yakni, penyiapan rencana, melakukan musyawarah, melakukan penetapan rencana, penetapan APBDesa, pelaksanaan pembangunan, pertanggyung jawaban, serta pemanfaatan dan pemeliharaan. Akan tetapi, menurut ketua BPD desa Balieng Toa mengatakan pengalokasian ADD belum maksiamal karena tidak mau transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
2.Dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan khususnya desa Balieng Toa. Namun, dalam penegelolaan dana desa untuk pembangunan berdasarkan pemantauan di lapangan masih terdapat kendala yakni, adanya ketidak terbukaan pengelolaan ADD oleh aparat desa, hal ini di dukung dengan pendapat masyrakat desa Balieng Toa mengatakan bahwa kendala pengelolaan alokasi dana desa di karenakan belum adanya kesepahaman antara aparat dalam mengelola alokasi dana desa.
B.Implikasi
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang kebijakan pemerintah desa tentang aloksi dana desa dalam meningkatkan pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan agar aparat BPD dapat lebih maksimal menjalankan fungsi mengontrol pemerintah Desa Balieng Toa dalam pengelolaan Dana Desa.
2.Diharapkan agar adanya keterbukaan tentang jumlah dana dan peruntukannya pada desa Balieng Toa.
3.Diharapkan agar masyarakat Desa Balieng Toa ikut terlibat dalam pengeloaan Alokasi Dana Desa.
4.Kurang maksimalnya pengawasan dari tingkat kecamatan untuk terjun langsung melakukan survei terhadapa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Balieng Toa.
Pemerintahan desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. Desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang berlangsung di pedesaan, meliputi seluruh aspek kehidupan dari seluruh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong. Badan permuswaratan Desa atau yanbg disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan ditetapkan secara demokratis.
Desa Balieng Toa adalah pecahan dari Desa Pattiro Sompe yang berdiri pada tahun 1960. Pengalokasian Dana Desa di Desa Balieng untuk pembangunan sudah berjalan. Akan tetapi, menurut keterangan aparat BPD dan Masyarakat desa Balieng Toa pengalokasian dana Desa untuk pembangunan masih belum maksimal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa dan penerapannya terhadap Alokasi Dana Desa Balieng Toa menurut kepala desa Balieng Toa sudah berjalan sangat baik. Akan tetapi, menurut ketua BPD desa Balieng Toa, pengalokasian ADD belum maksiamal karena tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana desa.Ketidak terbukaan pengelolaan ADD oleh aparat desa, di dukung dengan pendapat masyarakat desa Balieng Toa mengatakan bahwa kendala pengelolaan alokasi dana desa di karenakan belum adanya kesepahaman antara aparat dalam mengelola alokasi dana desa.Berdasarkan hal tersebu, diharapkan agar adanya keterbukaan tentang jumlah dana dan peruntukannya pada desa Balieng Toa, serta diharapkan agar masyarakat Desa Balieng Toa ikut terlibat dalam pengeloaan Alokasi Dana Desa.
A.Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.Mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa dan penerapannya terhadap Alokasi Dana Desa Balieng Toa sangat baik dan sudah sesuai dengan mekanisme pembangunan desa yakni, penyiapan rencana, melakukan musyawarah, melakukan penetapan rencana, penetapan APBDesa, pelaksanaan pembangunan, pertanggyung jawaban, serta pemanfaatan dan pemeliharaan. Akan tetapi, menurut ketua BPD desa Balieng Toa mengatakan pengalokasian ADD belum maksiamal karena tidak mau transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
2.Dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan khususnya desa Balieng Toa. Namun, dalam penegelolaan dana desa untuk pembangunan berdasarkan pemantauan di lapangan masih terdapat kendala yakni, adanya ketidak terbukaan pengelolaan ADD oleh aparat desa, hal ini di dukung dengan pendapat masyrakat desa Balieng Toa mengatakan bahwa kendala pengelolaan alokasi dana desa di karenakan belum adanya kesepahaman antara aparat dalam mengelola alokasi dana desa.
B.Implikasi
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang kebijakan pemerintah desa tentang aloksi dana desa dalam meningkatkan pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan agar aparat BPD dapat lebih maksimal menjalankan fungsi mengontrol pemerintah Desa Balieng Toa dalam pengelolaan Dana Desa.
2.Diharapkan agar adanya keterbukaan tentang jumlah dana dan peruntukannya pada desa Balieng Toa.
3.Diharapkan agar masyarakat Desa Balieng Toa ikut terlibat dalam pengeloaan Alokasi Dana Desa.
4.Kurang maksimalnya pengawasan dari tingkat kecamatan untuk terjun langsung melakukan survei terhadapa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Balieng Toa.
Ketersediaan
| SS20170065 | 65/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
65/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
