Peran Pendamping Desa Dalam Peningkatan Kualiatas Pembangunan Desa Perspektif Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tarnsmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa ( Studi Di Desa Lamarua Kec. Takkalalla Kab. Wajo)
Hasliyanti/01.13.0412 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran pendamping desa di Desa Lamarua Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo. Pokok permasalahan bagaimana peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan dan kendala-kendala yang dihadapi pendampingan desa dalam peningkatan kualitas pembangunan di Desa Lamarua. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif-empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan di Desa Lamarua Kec. Takkalalla Kab. Wajo. Salah satu peran dari pendampingan desa adalah mendampingi dalam pembagunan desa yang berskala lokal dengan pembangunan secara partisipatif sehingga masyarakat dengan pemerintah mampu mengembangkan inisiatif pembangunan, kemampuan membaca masalah dan kebutuhan desa, serta mnindaklanjutinya secara sistematis dan operasional dalam program-program masyarakat desa.
Pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, merupakan usaha peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedesaan dan masyarakat secara keseluruhan yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan pada potensi dan kemampuan pedesaan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan pedesaan seharusnya mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat pedesaan yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran pendamping desa masih belum terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tarnsmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa dan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi pendamping desa dalam melaksanakan perannya sebagai pendamping seperti kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya SDM dan belum adanya kebijakan pemerintah daerah tentang pendampingan desa.
A.Simpulan
1.Peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan desa khusunya di Desa Lamarua yaitu dalam mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hingga saat ini belum tercapai secara maksimal masih banyak program yang belum tercapai seperti pemberdyaan masyarakat masih kurang, tidak berfungsinya BPD dalam musyawarah desa dan belum adanya kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk di Desa Lamarua.
2.Kendala-kendala yang dihadapi pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan di Desa Lamarua yaitu;
a.Kurangnya partisipasi masyarakat
b.Kurangnya SDM di Pemerintahan Desa
c.Belum adanya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Pendamping Desa dan Kewenangan Desa.
B.Implikasi
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Melihat tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka perlu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pendamping desa untuk merangsang masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Sebagai salah satu contoh yang perlu di tempuh adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih cara bagaimana mereka mau berpartisipasi dalam pembangunan. Disamping itu pemerintah desa harus mampu menjalankan kepemimpinan sesuai karakter masyarakatnya, dengan demikian akan terjalin adanya komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan
2.Untuk pendamping desa diharapakan potensi-potensi yang ada di Desa Lamaru di kelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Mengfasilitasi dalam pembentukan kelompok-kelompok untuk Desa Lamarua, seperti kelompok janda-janda miskin, kelompok pemuda dan kelompok pengrajin dan harus ada sanksi yang tegas yang diberikan kepada pendamping desa yang tidak menjalankan perannya dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan di Desa Lamarua Kec. Takkalalla Kab. Wajo. Salah satu peran dari pendampingan desa adalah mendampingi dalam pembagunan desa yang berskala lokal dengan pembangunan secara partisipatif sehingga masyarakat dengan pemerintah mampu mengembangkan inisiatif pembangunan, kemampuan membaca masalah dan kebutuhan desa, serta mnindaklanjutinya secara sistematis dan operasional dalam program-program masyarakat desa.
Pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, merupakan usaha peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedesaan dan masyarakat secara keseluruhan yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan pada potensi dan kemampuan pedesaan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan pedesaan seharusnya mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat pedesaan yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran pendamping desa masih belum terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tarnsmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa dan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi pendamping desa dalam melaksanakan perannya sebagai pendamping seperti kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya SDM dan belum adanya kebijakan pemerintah daerah tentang pendampingan desa.
A.Simpulan
1.Peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan desa khusunya di Desa Lamarua yaitu dalam mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hingga saat ini belum tercapai secara maksimal masih banyak program yang belum tercapai seperti pemberdyaan masyarakat masih kurang, tidak berfungsinya BPD dalam musyawarah desa dan belum adanya kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk di Desa Lamarua.
2.Kendala-kendala yang dihadapi pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan di Desa Lamarua yaitu;
a.Kurangnya partisipasi masyarakat
b.Kurangnya SDM di Pemerintahan Desa
c.Belum adanya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Pendamping Desa dan Kewenangan Desa.
B.Implikasi
Adapun saran-saran yang penulis berikan tentang peran pendamping desa dalam peningkatan kualitas pembangunan adalah sebagai berikut:
1.Melihat tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka perlu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pendamping desa untuk merangsang masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Sebagai salah satu contoh yang perlu di tempuh adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih cara bagaimana mereka mau berpartisipasi dalam pembangunan. Disamping itu pemerintah desa harus mampu menjalankan kepemimpinan sesuai karakter masyarakatnya, dengan demikian akan terjalin adanya komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan
2.Untuk pendamping desa diharapakan potensi-potensi yang ada di Desa Lamaru di kelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Mengfasilitasi dalam pembentukan kelompok-kelompok untuk Desa Lamarua, seperti kelompok janda-janda miskin, kelompok pemuda dan kelompok pengrajin dan harus ada sanksi yang tegas yang diberikan kepada pendamping desa yang tidak menjalankan perannya dengan baik.
Ketersediaan
| SS20170068 | 68/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
68/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
