Pelaksanaan Hak-Hak Narapidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lapas Pemasyarakatan Klas II A Watampone)
Lisnawati/01.13.4008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi hak narapidana anak di bidang
pendidikan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(studi di Lapas Klas II A Watampone). Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga
Pemasyarakatan kelas IIA Watampone menurut UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan dan faktor apakah saja yang mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan
hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone
perspektif UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Penasyarakatan. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan metode analisis data secara
deskriptif kualitatif serta dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang
digunakan penulis yaitu dengan cara wawancara.
Narapidana merupakan orang yang tengah menjalani masa hukuman atau
pidana dalam lembaga pemasyarakatan. Sementara yang dimaksud anak menurut
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak pada pasal 1 angka
1, menyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak narapidana anak
untuk mendapatkan pendidikan di Lapas kelas II A Watampone telah terlaksana
dengan baik dan narapidana anak pun sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan
pendidikan. Dalam pelaksanaan hak narapidana anak pihak Lapas bekerja sama
dengan instansi lain dan kegiatan tersebut telah terlaksana sesuai aturan Hukum yang
berlaku. Dengan demikian, namun masih banyak faktor-faktor yang muncul seperti
anggaran, kemauan dari narapidana anak serta sarana dan prasarana sehingga
pemenuhan hak narapidana anak masih sangat terbatas.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1. Pelaksanaan pemnuhan hak narpidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Lapas Kelas II AWatamponetelah terpenuhi. Di Lapas Kelas II AWatampone, dalam pemenuhan proses pendidikan terdapat dua macam yaitu pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal meliputi, Program Paket A, Paket B, dan Paket C. sedangkan pendidikan informal meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan jasmani dan rohan serta pendidikan kesenian dan keterampilan. Di dalam pelaksanaan pendidikan formal yakni sistem paket, pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, PKBM Arnila, dan PLS. Pelaksanaan pembinaan dan pendidikan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas.
2. Dalam proses pelaksaan pemenuhan hak narapidana anak di Lapas Watampone terdapat bebrapa faktor yakni sarana dan prasarana fasilitas, anggaran, kemauan dari narapidana itu sendiri, segala upayah telah dilakukan oleh pihak Lapas untuk mengatsi factor penghambat tersebut yaitu dengan cara saling bekerja sama dan meminta anggaran yang lebih besar kepada kementerian serta melakukan pendekatan dengan narapidana anak secara kekeluargaan. Dan upayah tersebut pun telah dilakukan secara maksimal.
Petugas Lapas berharap semoga kedepannya semua narapidana anak ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaaan Khusus Anak).
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya Lapas Kelas II A Watampone semakin meningkatkan mutu pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) anak khususnya pada bidang pendidikan.
2. Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak, dihimbau kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memberikan perhatian khusus dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana fasilitas untuk kebutuhan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan.
pendidikan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(studi di Lapas Klas II A Watampone). Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga
Pemasyarakatan kelas IIA Watampone menurut UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan dan faktor apakah saja yang mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan
hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Watampone
perspektif UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Penasyarakatan. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan metode analisis data secara
deskriptif kualitatif serta dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang
digunakan penulis yaitu dengan cara wawancara.
Narapidana merupakan orang yang tengah menjalani masa hukuman atau
pidana dalam lembaga pemasyarakatan. Sementara yang dimaksud anak menurut
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak pada pasal 1 angka
1, menyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak narapidana anak
untuk mendapatkan pendidikan di Lapas kelas II A Watampone telah terlaksana
dengan baik dan narapidana anak pun sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan
pendidikan. Dalam pelaksanaan hak narapidana anak pihak Lapas bekerja sama
dengan instansi lain dan kegiatan tersebut telah terlaksana sesuai aturan Hukum yang
berlaku. Dengan demikian, namun masih banyak faktor-faktor yang muncul seperti
anggaran, kemauan dari narapidana anak serta sarana dan prasarana sehingga
pemenuhan hak narapidana anak masih sangat terbatas.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1. Pelaksanaan pemnuhan hak narpidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Lapas Kelas II AWatamponetelah terpenuhi. Di Lapas Kelas II AWatampone, dalam pemenuhan proses pendidikan terdapat dua macam yaitu pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal meliputi, Program Paket A, Paket B, dan Paket C. sedangkan pendidikan informal meliputi pendidikan keagamaan, pendidikan jasmani dan rohan serta pendidikan kesenian dan keterampilan. Di dalam pelaksanaan pendidikan formal yakni sistem paket, pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, PKBM Arnila, dan PLS. Pelaksanaan pembinaan dan pendidikan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas.
2. Dalam proses pelaksaan pemenuhan hak narapidana anak di Lapas Watampone terdapat bebrapa faktor yakni sarana dan prasarana fasilitas, anggaran, kemauan dari narapidana itu sendiri, segala upayah telah dilakukan oleh pihak Lapas untuk mengatsi factor penghambat tersebut yaitu dengan cara saling bekerja sama dan meminta anggaran yang lebih besar kepada kementerian serta melakukan pendekatan dengan narapidana anak secara kekeluargaan. Dan upayah tersebut pun telah dilakukan secara maksimal.
Petugas Lapas berharap semoga kedepannya semua narapidana anak ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaaan Khusus Anak).
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya Lapas Kelas II A Watampone semakin meningkatkan mutu pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) anak khususnya pada bidang pendidikan.
2. Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak, dihimbau kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memberikan perhatian khusus dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana fasilitas untuk kebutuhan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan.
Ketersediaan
| SS20170120 | 120/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
120/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
