Analisis Manajemen Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (studi kasus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Analisis Manajemen Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (studi kasus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen apa yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan untuk mengetahui manajemen retribusi izin mendirikan bangunan Kabupaten Bone dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Untuk memperoleh jawaban terhadap kedua pokok permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Manajemen Apa yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Manajemen yang di upayakan oleh pemerintah Kab. Bone dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan adalah Manajemen yang selama ini di terepkan Dinas penanaman modal dari sektok Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai berikut : Sosialisasi 27 kecematan yang menyangkut tentang aturan-aturan perizinan dan termasuk diantaranya IMB. Pembentukan tim untuk mengadakan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ada, apakah telah memiliki izin atau tidak dan ini juga menjadi pendataan terhadap bangunan-bangunanyang tidak berizin mendirikan bangunan (IMB). Serta pendekatan masyarakat supaya mengurus IMB sebelum menbangun serta dengan melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah dan pengelolaan pajak daerah Kab. Bone yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pengelolaan pendapatan sebagai berikut; Pengelolaan pendapatan bertumpu pada kepentingan publik, transparan dan rasional, pendekatan pengelolaannya berbasis kinerja, dikelola secara profesional. dan Manajemen Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, manajemen Retribusi IMB bisa diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan atau peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone, dengan melihat berbagai hal seperti retribusinya, pelayanan, keadilan dan pendapatan, Tim Teknis ditentukan setelah semua berkas dirasa lengkap dan dilanjutkan ke peninjauan lapangan pada bangunan yang akan diterbitkan IMB-nya. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek kesesuaian dokumen teknis konstruksi dan membuat BAPL (Berita Acara Peninjauan Lapangan). Kemudian setelah peninjauan lapangan selesai BAPL diserahkan kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan untuk di tanda tangani. Perhitungan dan penetapan tarif retribusi IMB ditetapkan berdasarkan klasifikasi letak bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, zona kota dan konstruksi bangunan dikali harga satuan bangunan dan luas lantai keseluruhan.
A.Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang Analisis Manajemen Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (studi kasus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone)”.yaitu :
1.Bahwa Manajemen Apa yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Manajemen yang di upayakan oleh pemerintah Kab. Bone dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan adalah Manajemen yang selama ini di terepkan Dinas penanaman modal dari sektok Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai berikut : Sosialisasi 27 kecematan yang menyangkut tentang aturan-aturan perizinan dan termasuk diantaranya IMB. Pembentukan tim untuk mengadakan pengawasanterhadap bangunan-bangunan yang ada, apakah telah memiliki izin atau tidak dan ini juga menjadi pendataan terhadap bangunan-bangunanyang tidak berizin mendirikan bangunan (IMB). Serta pendekatan masyarakat supaya mengurus IMB sebelum menbangun serta dengan melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah dan pengelolaan pajak daerah Kab. Bone yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pengelolaan pendapatan sebagai berikut; Pengelolaan pendapatan bertumpu pada kepentingan publik, transparan dan rasional, pendekatan pengelolaannya berbasis kinerja, dikelola secara profesional.
2.Manajemen Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, manajemen Retribusi IMB bisa diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan atau peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Penanaman Modal Kab. Bone, dengan melihat berbagai hal seperti retribusinya, pelayanan, keadilan dan pendapatan, Tim Teknis ditentukan setelah semua berkas dirasa lengkap dan dilanjutkan ke peninjauan lapangan pada bangunan yang akan diterbitkan IMB-nya. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek kesesuaian dokumen teknis konstruksi dan membuat BAPL (Berita Acara Peninjauan Lapangan). Kemudian setelah peninjauan lapangan selesai BAPL diserahkan kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan untuk di tanda tangani. Perhitungan dan penetapan tarif retribusi IMB ditetapkan berdasarkan klasifikasi letak bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, zona kota dan konstruksi bangunan dikali harga satuan bangunan dan luas lantai keseluruhan.
B.Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang diuraikan sebelumnya maka dapat dihasilkan beberapa rekomendasi untuk peningkatan penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan daerah Kabupaten Bone kedepannya sebagai berikut:
1.Peningkatan sumber daya manusia sebaiknya dilakukan pada dua sisi pada aparatur retribusi izin mendirikan bangunan daerah dan wajib retribusi izin mendirikan bangunan agar terjadi keseimbangan. Perlu banyak dilakukan penyuluhan dan sosialisasi masyarakat terhadap wajib retribusi izin mendirikan bangunan, serta kegunaannya bagi masyarakat maupun meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, dan produktivitas Retribusi izin mendirikan bangunan yang tinggi.
2.Perlunya lebih mengintensifkan sosialisasi ataupun penyuluhan pentingnya retribusi izin mendirikan bangunan serta memberikan penghargaan pada wajib retribusi izin mendirikan bangunan.

Ketersediaan
SS20170192192/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

192/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top