Pengaruh Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone Tahun 2012-2016
Desi Puspita Sari/01.13.3228 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pengaruh retribusi izin gangguan terhadap
pendapatan asli daerah Kabupaten Bone tahun 2012-2016. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui 1) tingkat average pendapatan asli daerah dari kontribusi izin
gangguan Kabupaten Bone 2012-2016, 2) tingkat marginal pendapatan asli daerah
dari kontribusi izin gangguan Kabupaten Bone 2012-2016.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
kuantitatif dengan pendekatan ekonomi Islam dan pendekatan statistik parametris
yang didukung dengan metode dokumentasi dan studi pustaka dalam mengumpulkan
data yang diperlukan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
deskriptif dan fungsi linear dengan pendekatan average dan marginal.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa retribusi izin gangguan berpengaruh
signifikan terhadap pendapatan asli daerah hanya terjadi pada tahun 2014 karena
APAD < MPAD, sedangkan retribusi izin gangguan berpengaruh tidak signifikan
terhadap pendapatan asli daerah terjadi pada tahun 2012 dan 2014 karena APAD >
MPAD, dan retribusi izin gangguan tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli
daerah terjadi pada tahun 2013 dan 2016 karena APAD = MPAD.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka di tarik kesimpulan
bahwa untuk mencari pengaruh retribusi izin gangguan terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dapat menggunakan metode fungsi linear dengan pendekatan Average
(rata – rata) dan Marginal. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut dapat diketahui
bahwa retribusi izin gangguan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli
daerah hanya terjadi pada tahun 2014 karena APAD < MPAD, sedangkan retribusi
izin gangguan berpengaruh tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah terjadi
pada tahun 2012 dan 2014 karena APAD > MPAD, dan retribusi izin gangguan tidak
berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah terjadi pada tahun 2013 dan 2016
karena APAD = MPAD.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh,
maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai
berikut :
1. Untuk lebih meningkatkan kontribusi retribusi izin gangguan terhadap
penerimaan PAD maka pemerintah daerah harus benar-benar menggali
potensi yang dimiliki oleh daerah yang dapat memberikan sumbangan
bagi peningkatan retribusi izin gangguan.
2. Agar tingkat pencapaian target retribusi izin gangguan lebih efektif lagi
makan pemerintah daerah diwajibkan untuk benar-benar memungut
seluruh potensi yang ada sehingga realisasi yang akan diterima sesuai
dengan target yang telah direncanakan. Sebab, terkadang ada tempat usaha
atau kegiatan yang harus diwajibkan membayar retribusi izin gangguan
tetapi tidak dipungut atau terlewatkan sehingga realisasi yang diterima
tidak sesuai dengan target yang diharapkan sebelumnya.
3. Pemerintah dituntut untuk benar-benar memperhatikan pemungutan
potensi retribusi izin gangguan yang ada. Misalnya jangan mengabaikan
wajib retribusi yang hanya memberikan masukan yang kecil, karena hal
ini akan berpengaruh pada penerimaan PAD. Jadi semakin besar
penerimaan retribusi izin gangguan sebagai salah satu sumber keuangan
daerah maka semakin besar pula PAD yang akan diterimanya.
pendapatan asli daerah Kabupaten Bone tahun 2012-2016. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui 1) tingkat average pendapatan asli daerah dari kontribusi izin
gangguan Kabupaten Bone 2012-2016, 2) tingkat marginal pendapatan asli daerah
dari kontribusi izin gangguan Kabupaten Bone 2012-2016.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
kuantitatif dengan pendekatan ekonomi Islam dan pendekatan statistik parametris
yang didukung dengan metode dokumentasi dan studi pustaka dalam mengumpulkan
data yang diperlukan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
deskriptif dan fungsi linear dengan pendekatan average dan marginal.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa retribusi izin gangguan berpengaruh
signifikan terhadap pendapatan asli daerah hanya terjadi pada tahun 2014 karena
APAD < MPAD, sedangkan retribusi izin gangguan berpengaruh tidak signifikan
terhadap pendapatan asli daerah terjadi pada tahun 2012 dan 2014 karena APAD >
MPAD, dan retribusi izin gangguan tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli
daerah terjadi pada tahun 2013 dan 2016 karena APAD = MPAD.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka di tarik kesimpulan
bahwa untuk mencari pengaruh retribusi izin gangguan terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dapat menggunakan metode fungsi linear dengan pendekatan Average
(rata – rata) dan Marginal. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut dapat diketahui
bahwa retribusi izin gangguan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli
daerah hanya terjadi pada tahun 2014 karena APAD < MPAD, sedangkan retribusi
izin gangguan berpengaruh tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah terjadi
pada tahun 2012 dan 2014 karena APAD > MPAD, dan retribusi izin gangguan tidak
berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah terjadi pada tahun 2013 dan 2016
karena APAD = MPAD.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh,
maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai
berikut :
1. Untuk lebih meningkatkan kontribusi retribusi izin gangguan terhadap
penerimaan PAD maka pemerintah daerah harus benar-benar menggali
potensi yang dimiliki oleh daerah yang dapat memberikan sumbangan
bagi peningkatan retribusi izin gangguan.
2. Agar tingkat pencapaian target retribusi izin gangguan lebih efektif lagi
makan pemerintah daerah diwajibkan untuk benar-benar memungut
seluruh potensi yang ada sehingga realisasi yang akan diterima sesuai
dengan target yang telah direncanakan. Sebab, terkadang ada tempat usaha
atau kegiatan yang harus diwajibkan membayar retribusi izin gangguan
tetapi tidak dipungut atau terlewatkan sehingga realisasi yang diterima
tidak sesuai dengan target yang diharapkan sebelumnya.
3. Pemerintah dituntut untuk benar-benar memperhatikan pemungutan
potensi retribusi izin gangguan yang ada. Misalnya jangan mengabaikan
wajib retribusi yang hanya memberikan masukan yang kecil, karena hal
ini akan berpengaruh pada penerimaan PAD. Jadi semakin besar
penerimaan retribusi izin gangguan sebagai salah satu sumber keuangan
daerah maka semakin besar pula PAD yang akan diterimanya.
Ketersediaan
| SS20170118 | 118/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
