Tinjaun yuridis terhadap pelaksanaan Pendaftaran hak atas tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah(studi Kantor Badan Pertanahn Nasional Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjaun yuridis terhadap pelaksanaan Pendaftaran hak atas tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah(studi Kantor Badan Pertanahn Nasional Kabupaten Bone). Pokok permasalahan Apa pentingnya pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah dan Bagaimana pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bone menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif-empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa. Jadi seluruh kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pentingnya pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah adalah dengan diperolehnya alat bukti yang kuat berupa sertifikat. Masyarakat yang telah mempunyai alat bukti sertipikat akan mendapat kekuatan hukum yang kuat terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Oleh karena itu, pendaftaran tanah dilakukan oleh seseorang guna untuk mendapatkan sertifikat tanah yang secara mutlak memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah itu sendiri. Kendala yang dihadapi PPAT dan BPN dalam pendaftran hak atas tanah yaitu Kekeliruan informasi yang diberikan. Kurang sosialisasi. Sanggahan/keberatan dari pihak lain dalam proses pendaftaran tanah yang sedang berlangsung. Tanah yang dimohon masuk dalam kawasan. Pemohon menggunakan jasa orang lain. Tingginya biaya perolehan hak atas tanah (BPHTB). Bukti perolehan/penguasaan tanah yang tidak jelas.Jumlah tenaga pelaksana yang masih sangat terbatas.Alas hak dan Status tanah yang dimohonkan.
A.Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Pentingnya pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah adalah dengan diperolehnya alat bukti yang kuat berupa sertifikat. Masyarakat yang telah mempunyai alat bukti sertipikat akan mendapat kekuatan hukum yang kuat terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Oleh karena itu, pendaftaran tanah dilakukan oleh seseorang guna untuk mendapatkan sertifikat tanah yang secara mutlak memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah itu sendiri.
2.Pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bone ini sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, akan tetapi belum terealisasi dengan maksimal sebagaiaman amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hal tersebut ditandai dengan masih terdapatnya kendala-kendala yang menghambat pendaftaran tanah. Adapun kendala-kendala yang dihadapi BPN dan PPAT dalam proses pendaftaran tanah yaitu kekeliruan informasi yang diberikan, kurang sosialisasi, sanggahan/keberatan dari pihak lain dalam proses pendaftaran tanah yang sedang berlangsung, tanah yang dimohon masuk dalam kawasan, pemohon menggunakan jasa orang lain, tingginya biaya perolehan hak atas tanah (BPHTB), bukti perolehan/penguasaan tanah yang tidak jelas, jumlah tenaga pelaksana yang masih sangat terbatas, alas hak, status tanah yang dimohonkan
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1.Kepada masyarakat supaya tidak merasa enggan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, mengingat akan pentingnya bukti yang dapat memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimilikinya.
2.Kepada kantor pertanahan agar dapat memberikan sosialisasi hukum dibidang pertanahan kepada masyarakat, sehingga diperoleh pemahaman dan keterangan yang lebih jelas mengenai prosedur dan proses pendaftaran tanah pertama kali.
3.Kepada PPAT supaya dapat memberikan pelayanan yang baik dan waspada dalam menyikapi proses pendaftaran tanah pertama kali yang berpotensi konflik, sehingga diperlukan keprofesionalan seorang PPAT dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang ada.





Ketersediaan
SS2017007171/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

71/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

akta tanah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top