Optimalisasi Retribusi Trayek Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bone
Riska Susanti/01.13.3226 - Personal Name
Penelitian ini dilatar belakangi karena retribusi izin trayek yang dipungut oleh Dinas Perhubungan dari tahun 2014-2016 tidak mencapai target dan realisasi retribusi izin trayek belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang menyebabkan retribusi izin trayek tidak mencapai target dan cara mengoptimalkan retribusi izin trayek dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kab.Bone
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi retribusi izin trayek yang dipungut oleh Dinas Perhubungan masih memiliki kendala dalam hal pemungutan. Seperti kurangnya pengawasan dari petugas dishub, kurangnya kesadaran pemilik angkutan, kurangnya penyediaan jumlah armada angkutan umum dan semakin menurunnya jumlah penumpang. Hal ini menyebabkan tidak tercapainya target retribusi seperti yang diketahui target retribusi adalah sasaran atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Sedangkan realisasi adalah semua tindakan atau mewujudkan apa yang telah diharapkan. Untuk itu realisasi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan yang ada belum berkontribusi banyak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone salah satunya dari retribusi izin trayek.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan retribusi izin trayek yang perlu dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :Meningkatkan pengawasan, Memberikan Sosialisasi, Meningkatkan pelayanan, Membuat masyarakat mau menggunakan kendaraan umum
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka ditarik kesimpulan
1.Retribusi trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin oleh pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing – masing daerah. Dalam hal ini pemungutan retribusi trayek Dinas Perhubungan Kabupaten Bone selama tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2014 – 2016 masih terkendala dalam hal pemungutannya seperti, kurangnya pengawasan dari petugas Dinas Perhubungan, kurangnya kesadaran pemilik angkutan, kurangnya penyediaan jumlah armada angkutan umum dan semakin menurunnya jumlah penumpang. Sehingga pemungutan retribusi tersebut belum optimal. Hal ini menyebabkan tidak tercapainya target retribusi dan realisasi yang ada juga belum berkontribusi banyak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone.
2.Untuk itu upaya untuk mengoptimalkan retribusi trayek Dinas Perhubungan berupaya meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi, lebih meningkatkan pelayanan, dan membuat masyarakat mau menggunakan kendaraan umum. Jika upaya tersebut terlaksana diharapkan dapat meningkatkan retribusi izin trayek dan dengan ini juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin trayek.
B.Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.Agar tingkat pencapaian target retribusi izin trayek lebih efektif lagi maka pemerintah daerah diwajibkan untuk benar-benar memungut seluruh potensi yang ada sehingga realisasi yang akan diterima sesuai dengan target yang telah direncanakan. Sebab, terkadang ada angkutan umum yang harus diwajibkan membayar retribusi izin trayek justru terlewatkan sehingga realisasi yang diterima tidak sesuai dengan target yang diharapkan sebelumnya. Dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap petugas dan objek retribusi. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian sanksi jika membuat kesalahan.
2.Agar penerimaan izin trayek dapat bertambah kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah ada baiknya pemerintah lebih memperhatikan potensi kontribusi yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan asli daerah.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi retribusi izin trayek yang dipungut oleh Dinas Perhubungan masih memiliki kendala dalam hal pemungutan. Seperti kurangnya pengawasan dari petugas dishub, kurangnya kesadaran pemilik angkutan, kurangnya penyediaan jumlah armada angkutan umum dan semakin menurunnya jumlah penumpang. Hal ini menyebabkan tidak tercapainya target retribusi seperti yang diketahui target retribusi adalah sasaran atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Sedangkan realisasi adalah semua tindakan atau mewujudkan apa yang telah diharapkan. Untuk itu realisasi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan yang ada belum berkontribusi banyak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone salah satunya dari retribusi izin trayek.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan retribusi izin trayek yang perlu dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah :Meningkatkan pengawasan, Memberikan Sosialisasi, Meningkatkan pelayanan, Membuat masyarakat mau menggunakan kendaraan umum
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka ditarik kesimpulan
1.Retribusi trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin oleh pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing – masing daerah. Dalam hal ini pemungutan retribusi trayek Dinas Perhubungan Kabupaten Bone selama tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2014 – 2016 masih terkendala dalam hal pemungutannya seperti, kurangnya pengawasan dari petugas Dinas Perhubungan, kurangnya kesadaran pemilik angkutan, kurangnya penyediaan jumlah armada angkutan umum dan semakin menurunnya jumlah penumpang. Sehingga pemungutan retribusi tersebut belum optimal. Hal ini menyebabkan tidak tercapainya target retribusi dan realisasi yang ada juga belum berkontribusi banyak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone.
2.Untuk itu upaya untuk mengoptimalkan retribusi trayek Dinas Perhubungan berupaya meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi, lebih meningkatkan pelayanan, dan membuat masyarakat mau menggunakan kendaraan umum. Jika upaya tersebut terlaksana diharapkan dapat meningkatkan retribusi izin trayek dan dengan ini juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin trayek.
B.Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.Agar tingkat pencapaian target retribusi izin trayek lebih efektif lagi maka pemerintah daerah diwajibkan untuk benar-benar memungut seluruh potensi yang ada sehingga realisasi yang akan diterima sesuai dengan target yang telah direncanakan. Sebab, terkadang ada angkutan umum yang harus diwajibkan membayar retribusi izin trayek justru terlewatkan sehingga realisasi yang diterima tidak sesuai dengan target yang diharapkan sebelumnya. Dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap petugas dan objek retribusi. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian sanksi jika membuat kesalahan.
2.Agar penerimaan izin trayek dapat bertambah kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah ada baiknya pemerintah lebih memperhatikan potensi kontribusi yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan asli daerah.
Ketersediaan
| SS20170062 | 62/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
62/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
