Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tntang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda (studi pada Dewan Racana Pandaga Gugus Depan K.H. Ahmad Dahlan dan Aisyiah Pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone)
Risman/01.13.4075 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tntang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda ( Studi pada Dewan Racana Pandaga Gugus Depan K.H. Ahmad Dahlan dan Aisyiah Pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone ). Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi sistem among di gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone dan kendala gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Masalah ini di analisis dengan pendekatan normatif empiris dan di bahas dengan metode analisis data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori untuk mendapatkan kejelasan pada masalah, baik data yang terdapat di lapangan maupun data yang terdapat pada kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Sedangkan instrumen penelitian ini menggunakan pedoman observasi dan wawancara. Adapun tehnik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem among belum sepenuhnya diterapkan hal ini disebabkan kurangnya partisipasi pembina dalam melakukan pembinaan di gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah. Hal tersebut disebabkan oleh kesibukan pembina di birokrasi kampus maupun kegiatan lainnya. Sepatutnya seorang pembina harus melaksanakan tiga konsep system among diantaranya, ing ngasa sungtulada, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani. Ketiga kosep tersebut menjadi dasar pembinaan yang baik bagi peserta didik. Pembentukan kepribadian generasi muda masih belum maksimal, hal ini disebabkan kurangnya partisipasi sebagian anggota dalam mengikuti kegiatan di racana STKIP Muhammadiyah Bone. Hal serupa juga dikarenakan proses pembinaan yang diberikan pada peserta didik tidak maksimal sehingga berdampak pada proses pembentukan kepribadian generasi muda.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah peneliti paparkan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan mengenai Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda (studi pada di Dewan Racana Pandega Gugus Depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone), yaitu :
1.Implementasi sistem among yang terdapat di gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone yaitu belum secara maksimal diterapkan, hal ini disebabkan kurangnya partisipasi pembina dalam melakukan pembinaan di gugus depan. Hal tersebut disebabkan oleh kesibukan dari pembina, baik itu di birokrasi kampus maupun kegiatan lainnya. Sehingga proses pembinaan yang terjadi tidak sesuai dengan ke tiga konsep sistem among yaitu, ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Sepatutnya seorang pembina mampu mengimplementasikan ketiga konsep tersebut agar pembinaan dapat berjalan dengan baik.
2.Adapula kendala yang dihadapi Racana STKIP Muhammadiyah Bone dalam pembentukan kepribadian generasi muda ialah mulai dari pembinaan yang dilakukan oleh pembina tidak maksimal sehingga pembentukan kepribadian tidak terbentuk secara maksimal. Kesadaran dari peserta didik untuk mengikuti latihan mingguan juga menjadi kendala dalam pembentukan kepribadian karena beberap alasan yang sering muncul, termasuk persoalan jadwal kuliah yang bertepatan dengan jadwal latihan. Kemudian penerapan administrasi dalam Racana STKIP Muhammadiyah Bone juga masih menganut administrasi tidak terpisah karena untuk pemisahan administrasi yang ada di gudep masih sulit, melihat kondisi kampus yang masih bersatatus swasta dan memiliki jumlah mahasiswa yang kurang, sehingga manajemen yang dilakukan dalam racana masih kurang efektif.
B. Saran
Adapun saran peneliti terkait Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda (studi pada di Dewan Racana Pandega Gugus Depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone) hendaknya banyak melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan sistem among dengan baik sesuai dengan tiga konsep sistem among, yaitu: Ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani. Untuk membentuk kepribadian generasi muda hal tersebut harus di implementasikan dengan baik. Begitu pula dengan peserta didik agar kiranya mampu mengikuti proses pembinaan yang diberikan oleh pembina agar kepribadian yang dimiliki dapat terbentuk dengan baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem among belum sepenuhnya diterapkan hal ini disebabkan kurangnya partisipasi pembina dalam melakukan pembinaan di gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah. Hal tersebut disebabkan oleh kesibukan pembina di birokrasi kampus maupun kegiatan lainnya. Sepatutnya seorang pembina harus melaksanakan tiga konsep system among diantaranya, ing ngasa sungtulada, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani. Ketiga kosep tersebut menjadi dasar pembinaan yang baik bagi peserta didik. Pembentukan kepribadian generasi muda masih belum maksimal, hal ini disebabkan kurangnya partisipasi sebagian anggota dalam mengikuti kegiatan di racana STKIP Muhammadiyah Bone. Hal serupa juga dikarenakan proses pembinaan yang diberikan pada peserta didik tidak maksimal sehingga berdampak pada proses pembentukan kepribadian generasi muda.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah peneliti paparkan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan mengenai Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda (studi pada di Dewan Racana Pandega Gugus Depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone), yaitu :
1.Implementasi sistem among yang terdapat di gugus depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone yaitu belum secara maksimal diterapkan, hal ini disebabkan kurangnya partisipasi pembina dalam melakukan pembinaan di gugus depan. Hal tersebut disebabkan oleh kesibukan dari pembina, baik itu di birokrasi kampus maupun kegiatan lainnya. Sehingga proses pembinaan yang terjadi tidak sesuai dengan ke tiga konsep sistem among yaitu, ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Sepatutnya seorang pembina mampu mengimplementasikan ketiga konsep tersebut agar pembinaan dapat berjalan dengan baik.
2.Adapula kendala yang dihadapi Racana STKIP Muhammadiyah Bone dalam pembentukan kepribadian generasi muda ialah mulai dari pembinaan yang dilakukan oleh pembina tidak maksimal sehingga pembentukan kepribadian tidak terbentuk secara maksimal. Kesadaran dari peserta didik untuk mengikuti latihan mingguan juga menjadi kendala dalam pembentukan kepribadian karena beberap alasan yang sering muncul, termasuk persoalan jadwal kuliah yang bertepatan dengan jadwal latihan. Kemudian penerapan administrasi dalam Racana STKIP Muhammadiyah Bone juga masih menganut administrasi tidak terpisah karena untuk pemisahan administrasi yang ada di gudep masih sulit, melihat kondisi kampus yang masih bersatatus swasta dan memiliki jumlah mahasiswa yang kurang, sehingga manajemen yang dilakukan dalam racana masih kurang efektif.
B. Saran
Adapun saran peneliti terkait Implementasi Sistem Among Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dalam Pembentukan Kepribadian Generasi Muda (studi pada di Dewan Racana Pandega Gugus Depan K.H Ahmad Dahlan dan Aisyiah pangkalan STKIP Muhammadiyah Bone) hendaknya banyak melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan sistem among dengan baik sesuai dengan tiga konsep sistem among, yaitu: Ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani. Untuk membentuk kepribadian generasi muda hal tersebut harus di implementasikan dengan baik. Begitu pula dengan peserta didik agar kiranya mampu mengikuti proses pembinaan yang diberikan oleh pembina agar kepribadian yang dimiliki dapat terbentuk dengan baik.
Ketersediaan
| SS20170042 | 42/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
