Studi Komparatif Metode Penentuan Awal Waktu Salat Zuhur dan Asar antara Fuqaha dan Falakiyah (Studi Kasus di Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone)
Mahardini Al Qadri/01.13.1037 - Personal Name
Skripsi ini membahas secara deskriptif tentang Metode Penentuan Awal Waktu
Salat Zuhur dan Asar yang membandingkan metode Fukaha dan Falakiyah dari
fenomena matahari atau bayangan benda dengan perhitungan berdasarkan sistem
ephemeris di Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone. Oleh karena itu,
permasalahan mendasar yang diajukan dalam penelitian ini adalah metode apa yang
digunakan Fukaha dan Falakiyah dalam hal menentukan awal waktu salat zuhur dan
asar dan perbandingan di antara keduanya.
Penelitian ini menggunakan data lapangan dan juga data kepustakaan dan
menggunakan sumber data kualitatif. Oleh karena itu, dalam mengumpulkan datadata
yang dilakukan adalah pengamatan dan wawancara pada muadzin dan imam
masjid dan juga menelaah , mengulas, menyadur dan mengutip bahan dari buku-buku
atau kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Selanjutnya
diolah dengan menggunakan teknik analisis induktif, deduktif dan komparatif.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode penentuan awal
waktu shalat zuhur dan asar antara Fukaha dan Falakiyah dan untuk mengetahui cara
menentukan selisih masuknya waktu salat zuhur dan asar antara Fukaha dan
Falakiyah (studi kasus di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif). Sedangkan adapun
kegunaan penelitian ini adalah untuk menambah dan mengembangkan khazanah
keilmuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
Hasil penelitian penulis pada tanggal 23 Mei 2017 menunjukkan bahwa,
penentuan awal waktu salat zuhur di Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif
menggunakan metode fukaha dan falakiyah hasilnya sama, akan tetapi dalam hal
waktu salat asar dilihat bahwa ada selisih yaitu berkisar 5 menit, hal ini disebabkan
karena adanya acuan standarisasi hisab yang memang berbeda-beda, seperti
perbedaan ikhtiyat, perlunya ada data ketinggian tempat dan perlu ada kepastian
tentang penggunaan jadwal waktu salat yang beredar di masjid-masjid utamanya di
Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif. Akan tetapi dua metode ini dapat digunakan
seiring, karena juga cukup akurat dalam penentuannya, meskipun tidak menutup
kemungkinan adanya kekurangan-kekurangan dalam metode masing-masing.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan di lapangan dan
dibahas, maka penulis menyimpulkan :
1. Metode penentuan awal waktu salat zuhur dan asar menurut Fukaha
dan Falakiyah memiliki keakuratan masing-masing dalam menentukan
waktu salat, akan tetapi untuk penggunaan metode Fukaha memiliki
kekurangan untuk digunakan pada saat cuaca mendung karena matahari
yang dijadikan patokan tidak memantulkan sinarnya sedangkan metode
Falakiyah dianggap lebih mudah terlebih lagi metode ini menghasilkan
jadwal waktu salat yang biasa terpajang di dinding masjid dan
penggunaannya lebih praktis.
2. Dari perbandingan tersebut, metode Fukaha yaitu melihat bayangan
tongkat dengan metode Falakiyah dengan perhitungan Ephemeris
sudah sesuai untuk awal waktu zuhur. akan tetapi, untuk awal waktu
asar metode Falakiyah lebih awal 5 menit dibanding Fukaha. Penulis
tidak menyimpulkan secara emplisit, perbedaan ini tetap ada
dikarenakan penggunaan ikhtiyat yang tidak menentu di kalangan
falaky dan perlunya ada perhitungan ketinggian daerah agar
perhitungan salat lebih ideal.
B. Saran
Melalui penyusunan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Perlu adanya standarisasi penggunaan ikhtiyat untuk rumus hisab setiap awal
waktu salat standar Indonesia atau daerah baiknya, dengan adanya
standarisasi ini, diharapkan terciptanya rumus baku standar hisab waktu salat
yang ideal dan mudah diakses juga berlaku sesuai dengan kondisi geografis
daerah masing-masing.
2. Perlu ada data ketinggian daerah agar perhitungan waktu salat bisa labih ideal
dan dapat digunakan untuk masing-masing daerah. Terlebih lagi adanya
perkembangan teknologi yang semakin canggih, harusnya lebih memotivasi
agar terbentuk jadwal salat praktis dan tepat demi kesempurnaan ibadah
kepada Allah swt.
Salat Zuhur dan Asar yang membandingkan metode Fukaha dan Falakiyah dari
fenomena matahari atau bayangan benda dengan perhitungan berdasarkan sistem
ephemeris di Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone. Oleh karena itu,
permasalahan mendasar yang diajukan dalam penelitian ini adalah metode apa yang
digunakan Fukaha dan Falakiyah dalam hal menentukan awal waktu salat zuhur dan
asar dan perbandingan di antara keduanya.
Penelitian ini menggunakan data lapangan dan juga data kepustakaan dan
menggunakan sumber data kualitatif. Oleh karena itu, dalam mengumpulkan datadata
yang dilakukan adalah pengamatan dan wawancara pada muadzin dan imam
masjid dan juga menelaah , mengulas, menyadur dan mengutip bahan dari buku-buku
atau kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Selanjutnya
diolah dengan menggunakan teknik analisis induktif, deduktif dan komparatif.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode penentuan awal
waktu shalat zuhur dan asar antara Fukaha dan Falakiyah dan untuk mengetahui cara
menentukan selisih masuknya waktu salat zuhur dan asar antara Fukaha dan
Falakiyah (studi kasus di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif). Sedangkan adapun
kegunaan penelitian ini adalah untuk menambah dan mengembangkan khazanah
keilmuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
Hasil penelitian penulis pada tanggal 23 Mei 2017 menunjukkan bahwa,
penentuan awal waktu salat zuhur di Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif
menggunakan metode fukaha dan falakiyah hasilnya sama, akan tetapi dalam hal
waktu salat asar dilihat bahwa ada selisih yaitu berkisar 5 menit, hal ini disebabkan
karena adanya acuan standarisasi hisab yang memang berbeda-beda, seperti
perbedaan ikhtiyat, perlunya ada data ketinggian tempat dan perlu ada kepastian
tentang penggunaan jadwal waktu salat yang beredar di masjid-masjid utamanya di
Masjid Besar Al-Markaz Al-Ma’arif. Akan tetapi dua metode ini dapat digunakan
seiring, karena juga cukup akurat dalam penentuannya, meskipun tidak menutup
kemungkinan adanya kekurangan-kekurangan dalam metode masing-masing.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan di lapangan dan
dibahas, maka penulis menyimpulkan :
1. Metode penentuan awal waktu salat zuhur dan asar menurut Fukaha
dan Falakiyah memiliki keakuratan masing-masing dalam menentukan
waktu salat, akan tetapi untuk penggunaan metode Fukaha memiliki
kekurangan untuk digunakan pada saat cuaca mendung karena matahari
yang dijadikan patokan tidak memantulkan sinarnya sedangkan metode
Falakiyah dianggap lebih mudah terlebih lagi metode ini menghasilkan
jadwal waktu salat yang biasa terpajang di dinding masjid dan
penggunaannya lebih praktis.
2. Dari perbandingan tersebut, metode Fukaha yaitu melihat bayangan
tongkat dengan metode Falakiyah dengan perhitungan Ephemeris
sudah sesuai untuk awal waktu zuhur. akan tetapi, untuk awal waktu
asar metode Falakiyah lebih awal 5 menit dibanding Fukaha. Penulis
tidak menyimpulkan secara emplisit, perbedaan ini tetap ada
dikarenakan penggunaan ikhtiyat yang tidak menentu di kalangan
falaky dan perlunya ada perhitungan ketinggian daerah agar
perhitungan salat lebih ideal.
B. Saran
Melalui penyusunan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Perlu adanya standarisasi penggunaan ikhtiyat untuk rumus hisab setiap awal
waktu salat standar Indonesia atau daerah baiknya, dengan adanya
standarisasi ini, diharapkan terciptanya rumus baku standar hisab waktu salat
yang ideal dan mudah diakses juga berlaku sesuai dengan kondisi geografis
daerah masing-masing.
2. Perlu ada data ketinggian daerah agar perhitungan waktu salat bisa labih ideal
dan dapat digunakan untuk masing-masing daerah. Terlebih lagi adanya
perkembangan teknologi yang semakin canggih, harusnya lebih memotivasi
agar terbentuk jadwal salat praktis dan tepat demi kesempurnaan ibadah
kepada Allah swt.
Ketersediaan
| SS20170126 | 126/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
