Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam)
JUMADI/01.13.1044 - Personal Name
Skripsi ini membahas secara analitis deskriptif tentang Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam). Oleh karena itu, permasalahan mendasar yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak-hak dan wasiat wajibah bagi anak angkat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari setelah wafatnya orang tua angkat. Permasalahan ini sengaja diangkat karena problem pengangkatan anak dianggap sangat penting, mengingat pengangkatan anak bukanlah sesuatu yang baru melainkan menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Penelitian termasuk library research (penelitian pustaka) dalam kategori penelitian kualitatif. Oleh karena itu, dalam mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dilakukan dengan menelaah, mengulas, menyadur dan mengutip bahan dari buku-buku (literature) atau kepustakaan yang ada kaitannya masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel yang dianggap representatif. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, historis, dan teologis-filosofis. Selanjutnya diolah dengan menggunakan metode analisis induktif dan deduktif.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak anak angkat perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, untuk mengetahui pengaturan wasiat wajibah bagi anak angkat perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, secara jelas dan terperinci mengatur hak-hak anak angkat yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat maupun kandung. Dan dalam Kompilasi Hukum Islam memberikan hak kepada anak angkat untuk mendapatkan sepertiga bagian dari harta peninggalan orang tua angkat untuk memenuhi hak-hak atau kebutuhan hidup anak angkat setelah orang tuanya wafat.
A. SIMPULAN
Setelah penulis melakukan penelitian dan analisis berupa kajian pustaka tentang, wasiat wajibah bagi anak angkat dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak menurut perspektif undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kompilasi hukum islam. Sebagaimana yang telah dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Anak angkat dan anak-anak yang lainnya adalah anugerah dari Allah swt., yang harus dilindungi dan disayangi, sebab di dalam dirinya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yaitu hak asasi anak. Adapun hak anak angkat secara garis besar yakni:
a. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan, adalah hak anak untuk mempertahankan hidupnya, mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
b. Hak untuk mendapatkan identitas dan status kewarganegaraan yakni hak anak untuk mendapatkan nama sebagai identitas dan kewarganegaraan seperti orang tuannya.
c. Hak untuk beribadah menurut agamanya merupakan hak anak untuk beribadah sebagaimana keyakinan dan kepercayaan orang tuanya, serta memilih keyakinan dan kepercayaan ketika anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab.
d. Hak untuk berpartisipasi adalah hak anak untuk menyatakan pendapat atau pandangan, mencari, mengelola, dan memberikan informasi mengenai segala hal yang mempengaruhi hidup dirinya.
e. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri merupakan hak anak yang diangkat, diasuh, atau ditelantarkan oleh orang tuanya. Hak ini adalah hak anak untuk mengetahui siapa orang tuan kandungnya dan dibesarkan serta diasuh olehnya
2. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat adalah sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, dan mengakibatkan hubungan perwalian dalam pernikahan serta masalah waris, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Anak angkat mendapatkan bagian harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan hibah, wasiat atau wasiat wajibah.
B. IMPLIKASI
Setelah penulis menguraikan simpulan dari hasil penelitian dan analisis maka selanjutnya penulis mengemukakan implikasi atau saran-saran sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ingin mengangkat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam, serta akibat hukum dari pengangkatan anak.
2. Bagi orang tua yang akan melakukan perbuatan pengangkat anak hendaknya dilakukan secara resmi yakni melalui pengadilan agar kedudukan anak menjadi jelas dan berkekuatan hukum serta pengangkatan anak jangan semata-mata karena alasan tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak.
3. Pemerintah dalam hal ini hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan persengketaan di antara orang tua angkat dengan anak angkat.
Penelitian termasuk library research (penelitian pustaka) dalam kategori penelitian kualitatif. Oleh karena itu, dalam mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dilakukan dengan menelaah, mengulas, menyadur dan mengutip bahan dari buku-buku (literature) atau kepustakaan yang ada kaitannya masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel yang dianggap representatif. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, historis, dan teologis-filosofis. Selanjutnya diolah dengan menggunakan metode analisis induktif dan deduktif.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak anak angkat perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, untuk mengetahui pengaturan wasiat wajibah bagi anak angkat perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, secara jelas dan terperinci mengatur hak-hak anak angkat yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat maupun kandung. Dan dalam Kompilasi Hukum Islam memberikan hak kepada anak angkat untuk mendapatkan sepertiga bagian dari harta peninggalan orang tua angkat untuk memenuhi hak-hak atau kebutuhan hidup anak angkat setelah orang tuanya wafat.
A. SIMPULAN
Setelah penulis melakukan penelitian dan analisis berupa kajian pustaka tentang, wasiat wajibah bagi anak angkat dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak menurut perspektif undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kompilasi hukum islam. Sebagaimana yang telah dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Anak angkat dan anak-anak yang lainnya adalah anugerah dari Allah swt., yang harus dilindungi dan disayangi, sebab di dalam dirinya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yaitu hak asasi anak. Adapun hak anak angkat secara garis besar yakni:
a. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan, adalah hak anak untuk mempertahankan hidupnya, mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
b. Hak untuk mendapatkan identitas dan status kewarganegaraan yakni hak anak untuk mendapatkan nama sebagai identitas dan kewarganegaraan seperti orang tuannya.
c. Hak untuk beribadah menurut agamanya merupakan hak anak untuk beribadah sebagaimana keyakinan dan kepercayaan orang tuanya, serta memilih keyakinan dan kepercayaan ketika anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab.
d. Hak untuk berpartisipasi adalah hak anak untuk menyatakan pendapat atau pandangan, mencari, mengelola, dan memberikan informasi mengenai segala hal yang mempengaruhi hidup dirinya.
e. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri merupakan hak anak yang diangkat, diasuh, atau ditelantarkan oleh orang tuanya. Hak ini adalah hak anak untuk mengetahui siapa orang tuan kandungnya dan dibesarkan serta diasuh olehnya
2. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat adalah sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, dan mengakibatkan hubungan perwalian dalam pernikahan serta masalah waris, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Anak angkat mendapatkan bagian harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan hibah, wasiat atau wasiat wajibah.
B. IMPLIKASI
Setelah penulis menguraikan simpulan dari hasil penelitian dan analisis maka selanjutnya penulis mengemukakan implikasi atau saran-saran sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ingin mengangkat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam, serta akibat hukum dari pengangkatan anak.
2. Bagi orang tua yang akan melakukan perbuatan pengangkat anak hendaknya dilakukan secara resmi yakni melalui pengadilan agar kedudukan anak menjadi jelas dan berkekuatan hukum serta pengangkatan anak jangan semata-mata karena alasan tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak.
3. Pemerintah dalam hal ini hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan persengketaan di antara orang tua angkat dengan anak angkat.
Ketersediaan
| SS20170142 | 142/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
