Peran Advokat Aminuddin dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone
Sri Meliana/01.13.1007 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peran Advokat Aminuddin dalam Perkara Perceraian di
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone. Adapun masalah pokok yang diajukan
dalam skripsi ini yakni mengenai peran advokat dalam menangani perkara perceraian
dan kendala yang dihadapi advokat dalam menangani perkara perceraian di
Pengadilan Agama.
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan
hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan
pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan. Penelitian ini
mengkaji tentang peran advokat yang bertujuan untuk mengetahui peran serta kendala
yang di hadapi advokat dalam menangani perkara perceraian disamping itu, juga
untuk mengetahui pandangan hakim tentang adanya advokat dalam membantu
menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan di
Kabupaten Bone khususnya Pengadilan Agama Kelas IA Watampone dengan
mengkaji pendapat-pendapat dari hakim Pengadilan Agama, dan Advokat. Untuk
mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, peneliti menggunakan
metode field research dan kepustakaan (liberari research). Pengumpulan data ini
dilakukan melalui wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan
secara langsung.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa adanya advokat sangat membantu
dalam menyelesaikan perkara perceraian bagi pencari keadilan, karena penggunaan
advokat sebagai kuasa hukum juga memudahkan hakim dalam menemukan
kebenaran materil maupun formil di persidangan.
Kendala yang dihadapi advokat dalam menangani perkara perceraian di
Pengadilan yaitu, salah satu pihak tidak ingin menceraikan suami atau isterinya, tidak
adanya saksi-saksi yang hadir, tidak adanya keleluasaan dalam pendampingan dan
pembelaan, terkadang klien tidak jujur dalam memberikan keterangan posisi kasus
yang sebenarnya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Peran advokat Aminuddin dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone yakni memberikan jasa hukum kepada klien dimana
perannya dituangkan di dalam surat kuasa khusus seperti membuat surat
gugatan, membuat jawaban, replik, duplik serta melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien, advokat Mempercepat penyelesaian
administrasi, baik permohonan cerai talak maupun gugatan cerai bagi
kelancaran persidangan di pengadilan, mempermudah para pencari keadilan
dalam menyelesaikan perkara perceraian untuk mendapatkan kepastian hukum
tentang status dalam masyarakat agar tidak menimbulkan fitnah, dan seorang
advokat wajib bersungguh-sungguh dalam menangani kliennya untuk
memperoleh hasil sesuai dengan apa yang diinginkan kliennya, untuk
memperoleh keberhasilan.
2. Kendala yang dihadapi advokat Aminuddin dalam menangani perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone yakni salah satu pihak tidak
ingin menceraikan suami atau isterinya, tidak adanya saksi-saksi yang hadir,
adanya anggapan negatif dari masyarakat terhadap advokat, tidak adanya
keleluasaan dalam pendampingan dan pembelaan, terkadang klien tidak jujur
dalam memberikan keterangan posisi kasus yang sebenarnya, dan adanya
intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan
advokat.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian, peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Hakim sebagai penegak hukum harus memberikan putusan sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku.
2. Advokat harusnya lebih intensif dalam menerima perkara, wajib melakukan
perdamaian terlebih dahulu tidak boleh langsung menerima perkara dan
mendaftarnya di Pengadilan Agama.
3. Kepada masyarakat yang bersengketa, terlebih masalah keluarga sebaiknya
menyelesaikan dahulu secara kekeluargaan dengan cara berdamai, sebelum
memprosesnya ke Pengadilan, apakah langsung atau menggunakan bantuan
hukum dari advokat.
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone. Adapun masalah pokok yang diajukan
dalam skripsi ini yakni mengenai peran advokat dalam menangani perkara perceraian
dan kendala yang dihadapi advokat dalam menangani perkara perceraian di
Pengadilan Agama.
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan
hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan
pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan. Penelitian ini
mengkaji tentang peran advokat yang bertujuan untuk mengetahui peran serta kendala
yang di hadapi advokat dalam menangani perkara perceraian disamping itu, juga
untuk mengetahui pandangan hakim tentang adanya advokat dalam membantu
menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan di
Kabupaten Bone khususnya Pengadilan Agama Kelas IA Watampone dengan
mengkaji pendapat-pendapat dari hakim Pengadilan Agama, dan Advokat. Untuk
mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, peneliti menggunakan
metode field research dan kepustakaan (liberari research). Pengumpulan data ini
dilakukan melalui wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan
secara langsung.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa adanya advokat sangat membantu
dalam menyelesaikan perkara perceraian bagi pencari keadilan, karena penggunaan
advokat sebagai kuasa hukum juga memudahkan hakim dalam menemukan
kebenaran materil maupun formil di persidangan.
Kendala yang dihadapi advokat dalam menangani perkara perceraian di
Pengadilan yaitu, salah satu pihak tidak ingin menceraikan suami atau isterinya, tidak
adanya saksi-saksi yang hadir, tidak adanya keleluasaan dalam pendampingan dan
pembelaan, terkadang klien tidak jujur dalam memberikan keterangan posisi kasus
yang sebenarnya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Peran advokat Aminuddin dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone yakni memberikan jasa hukum kepada klien dimana
perannya dituangkan di dalam surat kuasa khusus seperti membuat surat
gugatan, membuat jawaban, replik, duplik serta melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien, advokat Mempercepat penyelesaian
administrasi, baik permohonan cerai talak maupun gugatan cerai bagi
kelancaran persidangan di pengadilan, mempermudah para pencari keadilan
dalam menyelesaikan perkara perceraian untuk mendapatkan kepastian hukum
tentang status dalam masyarakat agar tidak menimbulkan fitnah, dan seorang
advokat wajib bersungguh-sungguh dalam menangani kliennya untuk
memperoleh hasil sesuai dengan apa yang diinginkan kliennya, untuk
memperoleh keberhasilan.
2. Kendala yang dihadapi advokat Aminuddin dalam menangani perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone yakni salah satu pihak tidak
ingin menceraikan suami atau isterinya, tidak adanya saksi-saksi yang hadir,
adanya anggapan negatif dari masyarakat terhadap advokat, tidak adanya
keleluasaan dalam pendampingan dan pembelaan, terkadang klien tidak jujur
dalam memberikan keterangan posisi kasus yang sebenarnya, dan adanya
intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan
advokat.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian, peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Hakim sebagai penegak hukum harus memberikan putusan sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku.
2. Advokat harusnya lebih intensif dalam menerima perkara, wajib melakukan
perdamaian terlebih dahulu tidak boleh langsung menerima perkara dan
mendaftarnya di Pengadilan Agama.
3. Kepada masyarakat yang bersengketa, terlebih masalah keluarga sebaiknya
menyelesaikan dahulu secara kekeluargaan dengan cara berdamai, sebelum
memprosesnya ke Pengadilan, apakah langsung atau menggunakan bantuan
hukum dari advokat.
Ketersediaan
| SS20170112 | 112/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
