Tradisi Pemberian Sompa Masyarakat Bugis Bone Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Cenrana)
Hardika/01.13.1004 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Tradisi Pemberian Sompa Masyarakat Bugis Bone
Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Cenrana). Adapun masalah pokok yang
diajukan dalam skripsi ini yakni mengenai praktik pemberian sompa pada masyarakat
Bugis Bone khususnya di Kecamatan Cenrana dan pandangan Fiqih Islam tentang
praktik pemberian sompa masyarakat Bugis Bone khususnya di Kecamatan Cenrana.
Sompa/mahar adalah pemberian pihak laki-laki kepada perempuan yang
dinikahinya, berupa uang atau benda. Sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan.
Penelitian ini mengkaji tentang pemberian sompa/mahar masyarakat Bugis Bone di
Kec. Cenrana yang bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian sompa/mahar
masyarakat Bugis Bone khusunya di Kec. Cenrana dan untuk mengetahui pandangan
fiqih Islam tentang praktik pemberian sompa/mahar masyarakat Bugis Bone
khususnya di Kec. Cenrana. Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok
permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat
lapangan dan kepustakaan (librari research). Pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan secara langsung.
Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa praktik pemberian sompa/mahar di
Kec. Cenrana tidak menetapkan bentuk dan kadar sompa/mahar yang terlalu tinggi.
Mereka tetap melihat kondisi pihak keluarga laki-laki atau calon suami dalam
menetapkan kadar sompa/mahar. Pemberian Sompa /mahar di daerah tersebut
diucapkan dan diberikan pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya pada saat mappettu ada. Mengenai praktik pemberian sompa/mahar
dalam masyarakat Bugis Bone di Kec. Cenrana sudah sesuai dengan syariat/fiqih
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu , maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut :
1. Sompa merupakan pemberian wajib yang diberikan oleh laki-laki kepada
perempuan yang akan dinikahi. Halmana sompa atau mahar tersebut sudah
dibicarakan terlebih dahulu pada saat mappettu ada. Sompa tersebut
disebutkan dalam akad nikah dan diberikan pada saat akad. Bentuk dan kadar
sompa disesuaikan dengan kempuan laki-laki dengan melihat kondisi pihak
keluarga laki-laki dan yang biasa dijadikan sompa dalam perkawinan
masyarakat Bugis di Kec. Cenrana yaitu tanah dan emas.
2. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa dari cara masyarakat memaknai
sompa itu apa, dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa serta cara
pemberian sompa tersebut sudah sesuai dengan pendapat jumhur. Halmana
dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa masyarakat yang ada di Kec.
Cenrana masih melihat kondisi laki-laki dan tidak adanya permintaan yang
berlebihan dari pihak keluarga perempuan. Bahkan mayoritas masyarakat
yang sudah menikah sompanya hanya emas 2 gram sampai 5 gram, tetapi
zaman dulu sompanya rata-rata tanah tetapi harga tanah saat itu sangat murah.
Kendatipun demikian tetap masih ada yang sompanya berupa tanah bahkan
sudah ada rumah tetapi itu kemauaan dari keluarga pihak laiki-laki sendiri.
Saran-Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa/mahar diharapkan masyarakat
Bugis Bone khususnya di Kec. Cenrana tetap menyesuaikan kondisi dari
pihak laki-laki, dengan tidak meminta sompa /mahar yang tinggi yang dapat
mengakibatkan calon mempelai laki-laki tidak mampu memenuhinya
sehingga akan mengakibatkan terjadinya pembatalan pernikahan.
2. Diharapkan agar masyarakat Bugis Bone khususnya di Kec. Cenrana dalam
menetapkan sompa/mahar kepada calon mempelai laki-laki harus tetap
mengacu pada syariat Islam.
Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Cenrana). Adapun masalah pokok yang
diajukan dalam skripsi ini yakni mengenai praktik pemberian sompa pada masyarakat
Bugis Bone khususnya di Kecamatan Cenrana dan pandangan Fiqih Islam tentang
praktik pemberian sompa masyarakat Bugis Bone khususnya di Kecamatan Cenrana.
Sompa/mahar adalah pemberian pihak laki-laki kepada perempuan yang
dinikahinya, berupa uang atau benda. Sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan.
Penelitian ini mengkaji tentang pemberian sompa/mahar masyarakat Bugis Bone di
Kec. Cenrana yang bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian sompa/mahar
masyarakat Bugis Bone khusunya di Kec. Cenrana dan untuk mengetahui pandangan
fiqih Islam tentang praktik pemberian sompa/mahar masyarakat Bugis Bone
khususnya di Kec. Cenrana. Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok
permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat
lapangan dan kepustakaan (librari research). Pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan secara langsung.
Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa praktik pemberian sompa/mahar di
Kec. Cenrana tidak menetapkan bentuk dan kadar sompa/mahar yang terlalu tinggi.
Mereka tetap melihat kondisi pihak keluarga laki-laki atau calon suami dalam
menetapkan kadar sompa/mahar. Pemberian Sompa /mahar di daerah tersebut
diucapkan dan diberikan pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya pada saat mappettu ada. Mengenai praktik pemberian sompa/mahar
dalam masyarakat Bugis Bone di Kec. Cenrana sudah sesuai dengan syariat/fiqih
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu , maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut :
1. Sompa merupakan pemberian wajib yang diberikan oleh laki-laki kepada
perempuan yang akan dinikahi. Halmana sompa atau mahar tersebut sudah
dibicarakan terlebih dahulu pada saat mappettu ada. Sompa tersebut
disebutkan dalam akad nikah dan diberikan pada saat akad. Bentuk dan kadar
sompa disesuaikan dengan kempuan laki-laki dengan melihat kondisi pihak
keluarga laki-laki dan yang biasa dijadikan sompa dalam perkawinan
masyarakat Bugis di Kec. Cenrana yaitu tanah dan emas.
2. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa dari cara masyarakat memaknai
sompa itu apa, dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa serta cara
pemberian sompa tersebut sudah sesuai dengan pendapat jumhur. Halmana
dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa masyarakat yang ada di Kec.
Cenrana masih melihat kondisi laki-laki dan tidak adanya permintaan yang
berlebihan dari pihak keluarga perempuan. Bahkan mayoritas masyarakat
yang sudah menikah sompanya hanya emas 2 gram sampai 5 gram, tetapi
zaman dulu sompanya rata-rata tanah tetapi harga tanah saat itu sangat murah.
Kendatipun demikian tetap masih ada yang sompanya berupa tanah bahkan
sudah ada rumah tetapi itu kemauaan dari keluarga pihak laiki-laki sendiri.
Saran-Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Dalam menetapkan bentuk dan kadar sompa/mahar diharapkan masyarakat
Bugis Bone khususnya di Kec. Cenrana tetap menyesuaikan kondisi dari
pihak laki-laki, dengan tidak meminta sompa /mahar yang tinggi yang dapat
mengakibatkan calon mempelai laki-laki tidak mampu memenuhinya
sehingga akan mengakibatkan terjadinya pembatalan pernikahan.
2. Diharapkan agar masyarakat Bugis Bone khususnya di Kec. Cenrana dalam
menetapkan sompa/mahar kepada calon mempelai laki-laki harus tetap
mengacu pada syariat Islam.
Ketersediaan
| SS201700133 | 133/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
133/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
