Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Suatu Kajian Terhadap Pemilihan Kepala Desa Waempubbu Kec. Amali,Kab. Bone
Ayu Armayani/01.13.4041 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (suatu kajian terhadap
pemilihan kepala desa Waempubbu Kec. Amali Kab. Bone). Yang menjadi
Pokok permasalahan adalah bagaimana syarat dan prosedur serta paraktek
pemilihan kepala desa di desa Waempubbu Kec. Amali Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, maka jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu
pendekatan normatif yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah Badan
Permusyawaratan desa, Panitia Pemilihan kepala desa, kepala desun dan beberapa
masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian tentang “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Menurut Undang-Unang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” dalam pemilihan
kepala desa tahun 2016 di Desa Waempubbu Kecamatan Amali Kabupten Bone.
Dari hasil penelitian yang terjadi dilapangan ada beberapa bentuk konflik politik
yang terjadi. Hal ini dikarenakan oleh adanya pemaksaan, ancaman, hilangnya
harta benda masyarakat dan serta adanya money politik, fanatisme yang
berlebihan dari pendukung calon kepala desa, dan juga adanya kepentingan politik
yang begitu menggebu dari kandidat calon kepala desa yang ingin berkuasa
sehingga menghilangkan nilai-nilai substansi untuk apa sebenarnya menjadi
Kepala Desa, yang mana tujuan sebenarnya adalah membangun Desa.
Implikasi penelitian ini adalah agar tetap menciptakan masyarakat yang
aman tentram dan tertib maka pemerintah hendaknya membuat tindakan yang
lebih tegas terhadap orang-orang yang melanggar aturan atau undang-undang dan
tidak memandang dari jabatan.
A. Simpulan
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, maka sesuai
rumusan masalah yang dipaparkan dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan
pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa di Desa Wempubbu Kecamatan Amali Kabupten Bone pada tahun 2016.
Dan hasil penelitian ada beberapa bentuk konflik politik yang terjadi. Hal ini
dikarenakan oleh adanya pemaksaan, ancaman dan kekerasaan Fisik serta adanya
money politik, fanatisme yang berlebihan dari pendukung calon kades, juga
adanya kepentingan politik yang begitu menggebu dari kandidat calon kepala desa
yang ingin berkuasa sehingga menghilangkan nilai-nilai substansi untuk apa
sebenarnya menjadi Kepala Desa, yang mana tujuan sebenarnya adalah
membangun Desa.
Dilain pihak dukungan dan fanatisme yang berlebihan dari keluarga para
kandidat Kepala Desa juga menjadi pemicu konflik yang secara tidak sengaja
menjadi bibit-bibit terjadinya konflik dalam proses kampanye pemilihan Kepala
Desa yang kapanpun dapat berujung pada Konflik.
B. Saran
Pemilihan kepala desa harus tetap menjaga nilai-nilai yang terkandung
dalam masyarakat desa seperti nilai-nilai kekelurgaan sehingga dalam
pelaksanaan pemilihan di tingkat desa tidak terjadi pelanggaran yang dapat
menggangu nilai demokrasi di tingkat desa.
Pemerintah daerah harus memberikan perhatian terhadap permasalahn dan
konflik yang ada dalam proses pemilihan kepala desa sehingga proses pemilihan
kepala desa tidak mengganggu stabilitas kehidupan di tingkat desa.
Diharapkan perlu adanya aturan dan sanksi yang tegas bagi
pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala desa dan tim
pendukungnya dalam pemilihan kepala desa tersebut. Hal ini dikarenakan agar
kemudian hari pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terulang kembali dalam
pemilihan kepala desa yang akan datang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (suatu kajian terhadap
pemilihan kepala desa Waempubbu Kec. Amali Kab. Bone). Yang menjadi
Pokok permasalahan adalah bagaimana syarat dan prosedur serta paraktek
pemilihan kepala desa di desa Waempubbu Kec. Amali Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, maka jenis penelitian
yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu
pendekatan normatif yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah Badan
Permusyawaratan desa, Panitia Pemilihan kepala desa, kepala desun dan beberapa
masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian tentang “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Menurut Undang-Unang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” dalam pemilihan
kepala desa tahun 2016 di Desa Waempubbu Kecamatan Amali Kabupten Bone.
Dari hasil penelitian yang terjadi dilapangan ada beberapa bentuk konflik politik
yang terjadi. Hal ini dikarenakan oleh adanya pemaksaan, ancaman, hilangnya
harta benda masyarakat dan serta adanya money politik, fanatisme yang
berlebihan dari pendukung calon kepala desa, dan juga adanya kepentingan politik
yang begitu menggebu dari kandidat calon kepala desa yang ingin berkuasa
sehingga menghilangkan nilai-nilai substansi untuk apa sebenarnya menjadi
Kepala Desa, yang mana tujuan sebenarnya adalah membangun Desa.
Implikasi penelitian ini adalah agar tetap menciptakan masyarakat yang
aman tentram dan tertib maka pemerintah hendaknya membuat tindakan yang
lebih tegas terhadap orang-orang yang melanggar aturan atau undang-undang dan
tidak memandang dari jabatan.
A. Simpulan
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, maka sesuai
rumusan masalah yang dipaparkan dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan
pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa di Desa Wempubbu Kecamatan Amali Kabupten Bone pada tahun 2016.
Dan hasil penelitian ada beberapa bentuk konflik politik yang terjadi. Hal ini
dikarenakan oleh adanya pemaksaan, ancaman dan kekerasaan Fisik serta adanya
money politik, fanatisme yang berlebihan dari pendukung calon kades, juga
adanya kepentingan politik yang begitu menggebu dari kandidat calon kepala desa
yang ingin berkuasa sehingga menghilangkan nilai-nilai substansi untuk apa
sebenarnya menjadi Kepala Desa, yang mana tujuan sebenarnya adalah
membangun Desa.
Dilain pihak dukungan dan fanatisme yang berlebihan dari keluarga para
kandidat Kepala Desa juga menjadi pemicu konflik yang secara tidak sengaja
menjadi bibit-bibit terjadinya konflik dalam proses kampanye pemilihan Kepala
Desa yang kapanpun dapat berujung pada Konflik.
B. Saran
Pemilihan kepala desa harus tetap menjaga nilai-nilai yang terkandung
dalam masyarakat desa seperti nilai-nilai kekelurgaan sehingga dalam
pelaksanaan pemilihan di tingkat desa tidak terjadi pelanggaran yang dapat
menggangu nilai demokrasi di tingkat desa.
Pemerintah daerah harus memberikan perhatian terhadap permasalahn dan
konflik yang ada dalam proses pemilihan kepala desa sehingga proses pemilihan
kepala desa tidak mengganggu stabilitas kehidupan di tingkat desa.
Diharapkan perlu adanya aturan dan sanksi yang tegas bagi
pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala desa dan tim
pendukungnya dalam pemilihan kepala desa tersebut. Hal ini dikarenakan agar
kemudian hari pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terulang kembali dalam
pemilihan kepala desa yang akan datang.
Ketersediaan
| SS20170130 | 130/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
130/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
