Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak (Studi Terhadap Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Jalanan di Kabupaten Bone)
Fatmawati/01.13.4004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Anak dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Jalanan (Dinas Kesejahteraan Sosial Kab. Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam perlidungan dan pemenuhan hak anak jalanan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi oleh dinas sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak jalanan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan di Kabupaten Bone.
Anak merupakan sebuah rahmat dan anugerah yang diberikan Allah sebagai penguji keimanan, sebuah media beramal yang menjadi bekal di akhirat, tempat bergantung ketika usia senja, dan makhluk yang wajib dididik. Sedangkan anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran pemerintah dalam dalam menangani anak jalanan di Kab. Bone yaitu dengan mengayomi dan memberikan tempat bernaung dan memberikan pendidikan yang setinggi-tingginya, Mengadakan penyuluhan dan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi anak jalanan, memberikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat minat anjal agar bisa mandiri serta Dinas sosial selalu berkordinasi dengan pihak terkait untuk pemberikan pelatihan dan keterampilan kepada anjal. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak jalanan oleh kantor dinas kesejahteraan sosial sudah sesuai dengan peraturan tersebut akan tetapi belum maksimal penerapannya sebab belum adanya tempat penampungan bagi anak jalanan di Kab. Bone.
A.Simpulan
Adapun kesimpulan hasil penelitian penulis yaitu:
1.Peran pemerintah dalam dalam menangani anak jalanan di Kab. Bone yaitu dengan mengayomi dan memberikan tempat bernaung dan memberikan pendidikan yang setinggi-tingginya,Mengadakan penyuluhan dan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi anak jalanan, memberikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat minat anjal agar bisa mandiri serta Dinas sosial selalu berkordinasi dengan pihak terkait untuk pemberikan pelatihan dan keterampilan kepada anjal.
2.tidak adanya tempat penampungan yang disiapkan oleh pemerintah bagi anak jalanan, sehingga menimbulkan kesulitan bagi Dinas Sosial untuk membina anak jalanan serta tidak adanaya Peraturan daerah yang khusus mengatur tentang anak jalanan di Kabupaten Bone. Sehingga memberikan kesulitan terhadap Dinas Sosial dalam menanggulangi anak jalanan dan akibatnya tidak adanya efek jerah bagi anak jalanan.
B.Implikasi
Adapun saran-saran penulis yang diharapkan dapat diwujudkan oleh pemerintah agar kesejahteraan anak jalanan dapat terjamin, yaitu:
1.Perlu adanya peraturan khusus tentang anak jalanan baik dalam bentuk peraturan perundang-undanagan maupaun dalam bentuk Peraturan Daerah.
2.Perlu adanya tempat penampungan khusus untuk anak jalanan agar lebih mudah dikontrol dan dibina
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak jalanan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan di Kabupaten Bone.
Anak merupakan sebuah rahmat dan anugerah yang diberikan Allah sebagai penguji keimanan, sebuah media beramal yang menjadi bekal di akhirat, tempat bergantung ketika usia senja, dan makhluk yang wajib dididik. Sedangkan anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran pemerintah dalam dalam menangani anak jalanan di Kab. Bone yaitu dengan mengayomi dan memberikan tempat bernaung dan memberikan pendidikan yang setinggi-tingginya, Mengadakan penyuluhan dan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi anak jalanan, memberikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat minat anjal agar bisa mandiri serta Dinas sosial selalu berkordinasi dengan pihak terkait untuk pemberikan pelatihan dan keterampilan kepada anjal. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak jalanan oleh kantor dinas kesejahteraan sosial sudah sesuai dengan peraturan tersebut akan tetapi belum maksimal penerapannya sebab belum adanya tempat penampungan bagi anak jalanan di Kab. Bone.
A.Simpulan
Adapun kesimpulan hasil penelitian penulis yaitu:
1.Peran pemerintah dalam dalam menangani anak jalanan di Kab. Bone yaitu dengan mengayomi dan memberikan tempat bernaung dan memberikan pendidikan yang setinggi-tingginya,Mengadakan penyuluhan dan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi anak jalanan, memberikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat minat anjal agar bisa mandiri serta Dinas sosial selalu berkordinasi dengan pihak terkait untuk pemberikan pelatihan dan keterampilan kepada anjal.
2.tidak adanya tempat penampungan yang disiapkan oleh pemerintah bagi anak jalanan, sehingga menimbulkan kesulitan bagi Dinas Sosial untuk membina anak jalanan serta tidak adanaya Peraturan daerah yang khusus mengatur tentang anak jalanan di Kabupaten Bone. Sehingga memberikan kesulitan terhadap Dinas Sosial dalam menanggulangi anak jalanan dan akibatnya tidak adanya efek jerah bagi anak jalanan.
B.Implikasi
Adapun saran-saran penulis yang diharapkan dapat diwujudkan oleh pemerintah agar kesejahteraan anak jalanan dapat terjamin, yaitu:
1.Perlu adanya peraturan khusus tentang anak jalanan baik dalam bentuk peraturan perundang-undanagan maupaun dalam bentuk Peraturan Daerah.
2.Perlu adanya tempat penampungan khusus untuk anak jalanan agar lebih mudah dikontrol dan dibina
Ketersediaan
| SS20170067 | 67/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
