Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sertifikat Tanah Wakaf BTN Puri Graha Permai dari Developer di Kec. Tanete Riattang Barat
Arham Jailani/01.10.1016 - Personal Name
Skripsi ini membahas masalah tinjauan hukum Islam terhadap sertifikat
tanah wakaf mesjid Btn Puri Graha Permai yang dikelolah oleh developer dengan
cara developer menerbitkan sertifikat tanah wakaf, serta kekuatan sertifikat yang
keluar dari developer dimata pemerintah, masyarakat dan ditinjau dari hukum
Islam.
Untuk memproleh data tentang masalah ini dilakukan secara Library
Research. Data yang diproleh dengan analisis dengan menggunakan metode
induktif, deduktif dan komparatif. Selanjutnya dalam melakukan analis data
digunakan tiga pendekatan yaitu yuridis, syar’i dan sekunder.
Menurut hukum keperdataan bahwa Tanah yang akan diwakafkan harus
melalui pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan ketentuan atau syarat yang di
tentenkukan oleh PPAIW dan Undang-Undang yaitu tanah wakaf mempunyai
surat ikrar sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut resmi menjadi wakaf.
Dengan adanya Sertifikat tanah wakaf dari develover yang di
keluarkarkan oleh PPAIW maka ini merupakan bukti autentik kepemilikan tanah
berdasarkan UU yang dilindungi hukum, maka pandangan masyarakat,
pemerintah dan agama sudah ada pembenaran bahwa tanah yang diwakafkan itu
sudah resmi menjadi wakaf sehinngga tidak akan ada lagi kecemasan dimasa yang
akan datang baik dari wakif dan developer serta Nazhir(Pengelolah Wakaf).
Dari gambaran diatas penunulis melihat, bahwa tidak adanya tanda bukti
surat ikrar wakaf atau sertifikat tanah wakaf dari PPAIW yang di dikelolah oleh
developer, akan tetapi developer selaku wakif yang akan mewakafkan tanahnya
belum mendaftarkan tanahnya di PPAIW, akan tetapi sebelum develover
menyerahnkan kepada penerimah wakaf sebelumnya tanah bangunan mesjit itu
harus mempunyai sertifikat tanah wakaf dan menyerahkannya kepada Nazhir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan di lapangan dan dibahas,
maka penulis menyimpulkan :
1. Tinjuauan hukum islam terhadaap sertifikat tanah wakaf BTN Puri Graha
Permai hanya dapat diteriama oleh masyarakat dan Nazir sebagai wakaf
apabila melalui PPAIW dan melaui syarat-syarat pendaftaran tanah dikantor
KUA, Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya
dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
2. Terkait dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan agraria (pertanahan)
yang berlaku, harus berlandaskan dan bersumber pada Pancasila. Secara
hukum positif pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan ikrar yang dibuat di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi
serta harus dibuat dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, sebagaimana disebutkan
dalam asal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Akibat
yang sering ditimbulkan masalah perwakafan tanah seperti perubahan tanah
wakaf menjadi milik perseorangan ataupun persengketaan lain yang timbul
dimana apabila seorang wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya
menolak dan tidak mengakui bahwa tanahnya tersebut adalah tanah wakaf.
3. Develover yang mengeloah sertifikat tanah wakaf harus mengurus sertifikat
tanah wakaf sesuai syarat-syarat perwakafan sebagaimana mestinya sebelum
menyetaan wakaf kepada penerimah wakaf Nazhir, agar tidak terjdi hal-hal
yang diinginkan dikemudian hari
B. Saran
Melalui penyusunan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Perlu adanya surat pernyataan kepada Nazhir sebelum menyatakan wakaf
selain itu develover harus memecah sertifikat tanahnya untuk meneruskan
proses pendaftaran sertifikat tana wakaf tanah wakaf,
2. Sebagai Developer sekaligus sebagai wakif seharusnya memisahkan sertifikat
tanah yang akan diwakafkan denagan sertifikata tanah banguanan lainnya di
Btn itu.
tanah wakaf mesjid Btn Puri Graha Permai yang dikelolah oleh developer dengan
cara developer menerbitkan sertifikat tanah wakaf, serta kekuatan sertifikat yang
keluar dari developer dimata pemerintah, masyarakat dan ditinjau dari hukum
Islam.
Untuk memproleh data tentang masalah ini dilakukan secara Library
Research. Data yang diproleh dengan analisis dengan menggunakan metode
induktif, deduktif dan komparatif. Selanjutnya dalam melakukan analis data
digunakan tiga pendekatan yaitu yuridis, syar’i dan sekunder.
Menurut hukum keperdataan bahwa Tanah yang akan diwakafkan harus
melalui pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan ketentuan atau syarat yang di
tentenkukan oleh PPAIW dan Undang-Undang yaitu tanah wakaf mempunyai
surat ikrar sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut resmi menjadi wakaf.
Dengan adanya Sertifikat tanah wakaf dari develover yang di
keluarkarkan oleh PPAIW maka ini merupakan bukti autentik kepemilikan tanah
berdasarkan UU yang dilindungi hukum, maka pandangan masyarakat,
pemerintah dan agama sudah ada pembenaran bahwa tanah yang diwakafkan itu
sudah resmi menjadi wakaf sehinngga tidak akan ada lagi kecemasan dimasa yang
akan datang baik dari wakif dan developer serta Nazhir(Pengelolah Wakaf).
Dari gambaran diatas penunulis melihat, bahwa tidak adanya tanda bukti
surat ikrar wakaf atau sertifikat tanah wakaf dari PPAIW yang di dikelolah oleh
developer, akan tetapi developer selaku wakif yang akan mewakafkan tanahnya
belum mendaftarkan tanahnya di PPAIW, akan tetapi sebelum develover
menyerahnkan kepada penerimah wakaf sebelumnya tanah bangunan mesjit itu
harus mempunyai sertifikat tanah wakaf dan menyerahkannya kepada Nazhir.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan di lapangan dan dibahas,
maka penulis menyimpulkan :
1. Tinjuauan hukum islam terhadaap sertifikat tanah wakaf BTN Puri Graha
Permai hanya dapat diteriama oleh masyarakat dan Nazir sebagai wakaf
apabila melalui PPAIW dan melaui syarat-syarat pendaftaran tanah dikantor
KUA, Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya
dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
2. Terkait dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan agraria (pertanahan)
yang berlaku, harus berlandaskan dan bersumber pada Pancasila. Secara
hukum positif pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan ikrar yang dibuat di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi
serta harus dibuat dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, sebagaimana disebutkan
dalam asal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Akibat
yang sering ditimbulkan masalah perwakafan tanah seperti perubahan tanah
wakaf menjadi milik perseorangan ataupun persengketaan lain yang timbul
dimana apabila seorang wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya
menolak dan tidak mengakui bahwa tanahnya tersebut adalah tanah wakaf.
3. Develover yang mengeloah sertifikat tanah wakaf harus mengurus sertifikat
tanah wakaf sesuai syarat-syarat perwakafan sebagaimana mestinya sebelum
menyetaan wakaf kepada penerimah wakaf Nazhir, agar tidak terjdi hal-hal
yang diinginkan dikemudian hari
B. Saran
Melalui penyusunan skripsi ini, penulis menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Perlu adanya surat pernyataan kepada Nazhir sebelum menyatakan wakaf
selain itu develover harus memecah sertifikat tanahnya untuk meneruskan
proses pendaftaran sertifikat tana wakaf tanah wakaf,
2. Sebagai Developer sekaligus sebagai wakif seharusnya memisahkan sertifikat
tanah yang akan diwakafkan denagan sertifikata tanah banguanan lainnya di
Btn itu.
Ketersediaan
| SS20170228 | 228/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
228/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
