Peranan Notaris Dalam Pembuatan Surat Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kantor Notaris Mena Bahrah)
Aulia Maudina/01.13.1023 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peranan Notaris Dalam Pembuatan Surat Wasiat
Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kantor Notaris Mena Bahrah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Notaris Membuat Keterangan
Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif Studi Kasus
Kantor Notaris Soharto dan untuk mengetahui kendala Yang Dihadapi Notaris
Membuat Keterangan Surat Wasiat Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum
Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah.
Untuk memperoleh jawaban terhadap kedua pokok permasalahan
tersebut, maka penulis menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif
merupakan penelitian yang temuannya diperoleh berdasarkan paradigma, strategi,
dan implementasi model secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Peranan Notaris Membuat
Keterangan Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif
Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah, merupakan Salah satu kewenangan
notaris adalah membuat akta wasiat (testament acte). Notaris membuat daftar akta
yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap
bulan. Kewenangan ini penting untuk memberi jaminan perlindungan terhadap
kepentingan pewaris dan ahli waris, yang setiap saat dapat dilakukan penelusuran
akan kebenaran suatu surat wasiat yang telah dibuat dihadapan notaris. Semua
akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapan notaris wajib diberitahukan
kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, baik testament terbuka (openbaar testament),
testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia.
Dan kendala Yang Dihadapi Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat Ditinjau
Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah.
Suatu proses yang sering terjadi yang mengganggu aktifitas kinerja karyawan saat
jaringan sedang tergangguan/ eror seliingga memperlarnbat pekerjaan yang harus
di selesaikan secepat mungkin baik itu pendaftaran fidusia onlin, pelaporan
bulanan, akta wasiat dll. Dalam KHI disebutkan bahwa wasiat dapat dibuat secara
lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis yang dilakukan dihadapan dua orang
saksi atau dihadapan Notaris (Pasal 195 KHI). Dalam KHI tidak ada kewajiban
dalam membuat wasiat dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan menggunakan
campur tangan Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang Peranan Notaris Dalam Pembuatan
Surat Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kantor Notaris
Mena Bahrah) yaitu :
1. Peranan Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum
Islam dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah. Salah satu
kewenangan notaris adalah membuat akta wasiat (testament acte). Notaris
membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan akta setiap bulan. Kewenangan ini penting untuk memberi jaminan
perlindungan terhadap kepentingan pewaris dan ahli waris, yang setiap saat
dapat dilakukan penelusuran akan kebenaran suatu surat wasiat yang telah
dibuat dihadapan notaris. Semua akta wasiat (testament acte) yang dibuat
dihadapan notaris wajib diberitahukan kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, baik
testament terbuka (openbaar testament), testament tertulis (olographis
testament), maupun testament tertutup atau rahasia.
2. Apakah Kendala Yang Dihadapi Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat
Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris
Mena Bahrah. Suatu proses yang sering terjadi yang mengganggu aktifitas
kinerja karyawan saat jaringan sedang tergangguan/ eror seliingga
94
memperlarnbat pekerjaan yang harus di selesaikan secepat mungkin baik itu
pendaftaran fidusia onlin, pelaporan bulanan, akta wasiat dll. Dalam KHI
disebutkan bahwa wasiat dapat dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi
atau tertulis yang dilakukan dihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris
(Pasal 195 KHI). Dalam KHI tidak ada kewajiban dalam membuat wasiat
dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan menggunakan campur tangan
Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat
B. Implikasi
Adapun saran penulis terkait dengan tentang Peranan Notaris Dalam
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, Seorang
notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan tuntutan hukum dan
kepentingan masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum
ataupun kesusilaan. Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ketertiban
umum ialah menyangkut langsung kepentingan umum, baik peraturan yang
bersifat campuran hukum perdata dan hukum publik, sedangkan peraturanperaturan
mengenai kesusilaan yang baik ialah yang mempunyai hubungan dengan
moral yang berlaku didalam pergaulan hidup masyarakat. Dalam hal ini sepanjang
menyangkut perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan, notaris dapat menolak memberikan bantuannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang notaris tidak boleh membedakan antara
orang-orang yang keadaan ekonomisnya lemah dengan orang yang keadaan
ekonomisnya kuat.
Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kantor Notaris Mena Bahrah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Notaris Membuat Keterangan
Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif Studi Kasus
Kantor Notaris Soharto dan untuk mengetahui kendala Yang Dihadapi Notaris
Membuat Keterangan Surat Wasiat Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum
Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah.
Untuk memperoleh jawaban terhadap kedua pokok permasalahan
tersebut, maka penulis menggunakan metode kualitatif. Pendekatan kualitatif
merupakan penelitian yang temuannya diperoleh berdasarkan paradigma, strategi,
dan implementasi model secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Peranan Notaris Membuat
Keterangan Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif
Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah, merupakan Salah satu kewenangan
notaris adalah membuat akta wasiat (testament acte). Notaris membuat daftar akta
yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap
bulan. Kewenangan ini penting untuk memberi jaminan perlindungan terhadap
kepentingan pewaris dan ahli waris, yang setiap saat dapat dilakukan penelusuran
akan kebenaran suatu surat wasiat yang telah dibuat dihadapan notaris. Semua
akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapan notaris wajib diberitahukan
kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, baik testament terbuka (openbaar testament),
testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia.
Dan kendala Yang Dihadapi Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat Ditinjau
Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah.
Suatu proses yang sering terjadi yang mengganggu aktifitas kinerja karyawan saat
jaringan sedang tergangguan/ eror seliingga memperlarnbat pekerjaan yang harus
di selesaikan secepat mungkin baik itu pendaftaran fidusia onlin, pelaporan
bulanan, akta wasiat dll. Dalam KHI disebutkan bahwa wasiat dapat dibuat secara
lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis yang dilakukan dihadapan dua orang
saksi atau dihadapan Notaris (Pasal 195 KHI). Dalam KHI tidak ada kewajiban
dalam membuat wasiat dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan menggunakan
campur tangan Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang Peranan Notaris Dalam Pembuatan
Surat Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kantor Notaris
Mena Bahrah) yaitu :
1. Peranan Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat Jika Ditinjau dari Hukum
Islam dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris Mena Bahrah. Salah satu
kewenangan notaris adalah membuat akta wasiat (testament acte). Notaris
membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan akta setiap bulan. Kewenangan ini penting untuk memberi jaminan
perlindungan terhadap kepentingan pewaris dan ahli waris, yang setiap saat
dapat dilakukan penelusuran akan kebenaran suatu surat wasiat yang telah
dibuat dihadapan notaris. Semua akta wasiat (testament acte) yang dibuat
dihadapan notaris wajib diberitahukan kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, baik
testament terbuka (openbaar testament), testament tertulis (olographis
testament), maupun testament tertutup atau rahasia.
2. Apakah Kendala Yang Dihadapi Notaris Membuat Keterangan Surat Wasiat
Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Studi Kasus Kantor Notaris
Mena Bahrah. Suatu proses yang sering terjadi yang mengganggu aktifitas
kinerja karyawan saat jaringan sedang tergangguan/ eror seliingga
94
memperlarnbat pekerjaan yang harus di selesaikan secepat mungkin baik itu
pendaftaran fidusia onlin, pelaporan bulanan, akta wasiat dll. Dalam KHI
disebutkan bahwa wasiat dapat dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi
atau tertulis yang dilakukan dihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris
(Pasal 195 KHI). Dalam KHI tidak ada kewajiban dalam membuat wasiat
dalam bentuk tertulis dan tidak diharuskan menggunakan campur tangan
Notaris tergantung pilihan si pembuat wasiat
B. Implikasi
Adapun saran penulis terkait dengan tentang Peranan Notaris Dalam
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, Seorang
notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan tuntutan hukum dan
kepentingan masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum
ataupun kesusilaan. Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ketertiban
umum ialah menyangkut langsung kepentingan umum, baik peraturan yang
bersifat campuran hukum perdata dan hukum publik, sedangkan peraturanperaturan
mengenai kesusilaan yang baik ialah yang mempunyai hubungan dengan
moral yang berlaku didalam pergaulan hidup masyarakat. Dalam hal ini sepanjang
menyangkut perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan, notaris dapat menolak memberikan bantuannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang notaris tidak boleh membedakan antara
orang-orang yang keadaan ekonomisnya lemah dengan orang yang keadaan
ekonomisnya kuat.
Ketersediaan
| SS20170107 | 107/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
107/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
