Peran LPP (Lembaga Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Bone Dalam Mengantisipasi Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam
Saskia Amelia/01.13.1014 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Peran LPP (Lembaga Pemberdayaaan Perempuan)
Kabupaten Bone Dalam Mengantisipasi Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Ditinjau
Dari Hukum Islam, dengan rumusan masalah apa peran LPP (Lembaga Pemberdayaan
Perempuan) Kabupaten Bone dalam mengantisipasi kekerasan Fisik dalam rumah tangga
dan apa tinjauan hukum Islam terhadap peran LPP Kabupaten Bone dalam mengantisipasi
kekerasan Fisik dalam rumah tangga.
Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Pendekatan Teologis Normatif , Psikologis atau ilmu jiwa dan Pendekatan historis.
Penelitian ini berlokasi di LPP Kabupaten Bone. Sumber data untuk penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan dua
metode, yakni dengan metode metode library research, dan metode field Research,
penulis menempuh beberapa langkah yaitu : Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LPP Bone dalam mengantisipasi
kekerasan Fisik rumah tangga yaitu : Melakukan pendampingan korban seperti
pemeriksaan medis dan membuat visum atas permintaan kepolisian atau membuat surat
keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum. Penyediaan perwakilan LPP
agar masyarakat dapat melaporkan tindakan KDRT dan memberikan informasi hak-hak
korban untuk mendapatkan perlindungan. Penyediaan dana untuk membantu para korban
dan masyarakat miskin, dan memaparkan secara obyektif tentang KDRT yang dialami.
Bimbingan Psikologis (konseling) jika korban kekerasan mengalami gangguan psikologis,
akibat kekerasan yang dialaminya seperti rasa takut, trauma, hilang kepercayaan diri, serta
hal-hal yang lain yang menyebabkan korban tidak berdaya secara mental . Tinjauan
hukum Islam terhadap peran LPP dalam mengantisipasi KDRT yaitu: telah diketahui
bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Peran LPP
dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga selaras dengan hukum Islam, anti
kekerasan dan diskriminasi sesama manusia khususnya dalam lingkup rumah tangga.
Yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang telah penulis paparkan dalam pembahasan ini
bahwasanya kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan jarīmah diyat dan
hukum Islam tidak mentolerir kekerasan karena Islam tidak membenarkan hal tersebut.
Selain melanggar syariat tindak kekerasan dalam rumah tangga juga telah melanggar
undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
sehingga LPP salah satu lembaga yang memperjuangkan hak perempuan untuk
meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga dan non diskriminasi terhadap perempuan
dan anak, kesetaraan gender dan keadilan gender. Dalam menjalan tugas pokoknya , visi
misi serta perannya dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan
syariat Islam atau hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis dari bab terdahulu, maka
selanjutnya penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban dari berbagai pokok
permasalahan sebagai berikut :
1. Peran LPP Bone dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga
adalah melakukan pendampingan korban seperti pemeriksaan medis
dan membuat visum atas permintaan kepolisian atau membuat surat
keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum.
Penyediaan perwakilan LPP agar masyarakat dapat melaporkan tindakan
KDRT dan memberikan informasi hak-hak korban untuk mendapatkan
perlindungan. Penyediaan dana untuk membantu para korban dan
masyarakat miskin, dan memaparkan secara obyektif tentang KDRT
yang dialami. Bimbingan Psikologis (konseling) jika korban kekerasan
mengalami gangguan psikologis, akibat kekerasan yang dialaminya
seperti rasa takut, trauma, hilang kepercayaan diri, serta hal-hal yang
lain yang menyebabkan korban tidak berdaya secara mental.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap LPP dalam mengantisipasi kekerasan
dalam rumah tangga: telah diketahui bahwa kekerasan dalam rumah
tangga tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Peran LPP dalam
mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga selaras dengan hukum
Islam anti kekerasan dan diskriminasi sesama manusia khususnya dalam
lingkup rumah tangga. Yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang telah
penulis paparkan dalam pembahasan ini yang terkait dengan kekerasan
dalam rumah tangga bahwasanya kekerasan dalam rumah tangga
merupakan suatu tindakan jarīmah diyat dan hukum Islam tidak
mentoleransi kekerasan karena Islam tidak membenarkan hal tersebut.
Selain melanggar syariat tindak kekerasan dalam rumah tangga juga
telah melanggar undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga LPP salah satu
lembaga yang memperjuangkan untuk meminimalisir kekerasan dalam
rumah tangga dan non diskriminasi terhadap perempuan dan anak,
kesetaraan gender dan keadilan gender. Dalam menjalan tugas
pokoknya, visi misi serta perannya dalam mengantisipasi kekerasan
dalam rumah tangga sesuai dengan syariat Islam atau hukum Islam.
B. Implikasi
1. Kepada pemerintah Kab.Bone agar memberikan dukungan penuh
kepada LPP ( Lembaga Pemberdayaan Perempuan) dalam mengurangi
kekerasan dalam rumah tangga karena melihat kekerasan dalam rumah
tangga sudah menjadi fenomena sehari-hari bukannya hanya terjadi di
lingkungan keluarga yang kaya, tetapi juga keluarga yang kurang
mampu.
2. Masyarakat Kab.Bone jika mengetahui telah terjadi kekerasan dalam
rumah tangga agar melaporkannya kepada pihak yang berwenang
maupun kepada lembaga pemberdayaan perempuan.
3. Tidak memberikan cemoohan kepada korban yang berakibat berasa
malu kepada diri korban.
4. Memberikan dukungan dan bantuan terhadap korban dan ikut
mendukung lembaga pemberdayaan perempuan dalam rangka
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kabupaten Bone Dalam Mengantisipasi Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Ditinjau
Dari Hukum Islam, dengan rumusan masalah apa peran LPP (Lembaga Pemberdayaan
Perempuan) Kabupaten Bone dalam mengantisipasi kekerasan Fisik dalam rumah tangga
dan apa tinjauan hukum Islam terhadap peran LPP Kabupaten Bone dalam mengantisipasi
kekerasan Fisik dalam rumah tangga.
Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Pendekatan Teologis Normatif , Psikologis atau ilmu jiwa dan Pendekatan historis.
Penelitian ini berlokasi di LPP Kabupaten Bone. Sumber data untuk penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan dua
metode, yakni dengan metode metode library research, dan metode field Research,
penulis menempuh beberapa langkah yaitu : Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LPP Bone dalam mengantisipasi
kekerasan Fisik rumah tangga yaitu : Melakukan pendampingan korban seperti
pemeriksaan medis dan membuat visum atas permintaan kepolisian atau membuat surat
keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum. Penyediaan perwakilan LPP
agar masyarakat dapat melaporkan tindakan KDRT dan memberikan informasi hak-hak
korban untuk mendapatkan perlindungan. Penyediaan dana untuk membantu para korban
dan masyarakat miskin, dan memaparkan secara obyektif tentang KDRT yang dialami.
Bimbingan Psikologis (konseling) jika korban kekerasan mengalami gangguan psikologis,
akibat kekerasan yang dialaminya seperti rasa takut, trauma, hilang kepercayaan diri, serta
hal-hal yang lain yang menyebabkan korban tidak berdaya secara mental . Tinjauan
hukum Islam terhadap peran LPP dalam mengantisipasi KDRT yaitu: telah diketahui
bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Peran LPP
dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga selaras dengan hukum Islam, anti
kekerasan dan diskriminasi sesama manusia khususnya dalam lingkup rumah tangga.
Yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang telah penulis paparkan dalam pembahasan ini
bahwasanya kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan jarīmah diyat dan
hukum Islam tidak mentolerir kekerasan karena Islam tidak membenarkan hal tersebut.
Selain melanggar syariat tindak kekerasan dalam rumah tangga juga telah melanggar
undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
sehingga LPP salah satu lembaga yang memperjuangkan hak perempuan untuk
meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga dan non diskriminasi terhadap perempuan
dan anak, kesetaraan gender dan keadilan gender. Dalam menjalan tugas pokoknya , visi
misi serta perannya dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan
syariat Islam atau hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis dari bab terdahulu, maka
selanjutnya penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban dari berbagai pokok
permasalahan sebagai berikut :
1. Peran LPP Bone dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga
adalah melakukan pendampingan korban seperti pemeriksaan medis
dan membuat visum atas permintaan kepolisian atau membuat surat
keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum.
Penyediaan perwakilan LPP agar masyarakat dapat melaporkan tindakan
KDRT dan memberikan informasi hak-hak korban untuk mendapatkan
perlindungan. Penyediaan dana untuk membantu para korban dan
masyarakat miskin, dan memaparkan secara obyektif tentang KDRT
yang dialami. Bimbingan Psikologis (konseling) jika korban kekerasan
mengalami gangguan psikologis, akibat kekerasan yang dialaminya
seperti rasa takut, trauma, hilang kepercayaan diri, serta hal-hal yang
lain yang menyebabkan korban tidak berdaya secara mental.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap LPP dalam mengantisipasi kekerasan
dalam rumah tangga: telah diketahui bahwa kekerasan dalam rumah
tangga tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Peran LPP dalam
mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga selaras dengan hukum
Islam anti kekerasan dan diskriminasi sesama manusia khususnya dalam
lingkup rumah tangga. Yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang telah
penulis paparkan dalam pembahasan ini yang terkait dengan kekerasan
dalam rumah tangga bahwasanya kekerasan dalam rumah tangga
merupakan suatu tindakan jarīmah diyat dan hukum Islam tidak
mentoleransi kekerasan karena Islam tidak membenarkan hal tersebut.
Selain melanggar syariat tindak kekerasan dalam rumah tangga juga
telah melanggar undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga LPP salah satu
lembaga yang memperjuangkan untuk meminimalisir kekerasan dalam
rumah tangga dan non diskriminasi terhadap perempuan dan anak,
kesetaraan gender dan keadilan gender. Dalam menjalan tugas
pokoknya, visi misi serta perannya dalam mengantisipasi kekerasan
dalam rumah tangga sesuai dengan syariat Islam atau hukum Islam.
B. Implikasi
1. Kepada pemerintah Kab.Bone agar memberikan dukungan penuh
kepada LPP ( Lembaga Pemberdayaan Perempuan) dalam mengurangi
kekerasan dalam rumah tangga karena melihat kekerasan dalam rumah
tangga sudah menjadi fenomena sehari-hari bukannya hanya terjadi di
lingkungan keluarga yang kaya, tetapi juga keluarga yang kurang
mampu.
2. Masyarakat Kab.Bone jika mengetahui telah terjadi kekerasan dalam
rumah tangga agar melaporkannya kepada pihak yang berwenang
maupun kepada lembaga pemberdayaan perempuan.
3. Tidak memberikan cemoohan kepada korban yang berakibat berasa
malu kepada diri korban.
4. Memberikan dukungan dan bantuan terhadap korban dan ikut
mendukung lembaga pemberdayaan perempuan dalam rangka
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketersediaan
| SS20170135 | 135/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
