Kontekstualisasi Pemikiran Abu Yusuf Pada Kitab Al-Kharaj Dalam Realitas Perpajakan Indonesia
Muhammad Ilham/01.13.3192 - Personal Name
Skripsi ini berupaya untuk mengetahui kontekstualisasi dan penerapan
pemikiran Abu Yususf pada kitab Al-Kharaj dalam realitas perpajakan Indonesia.
Disamping itu juga bertujuan utnuk mengetahui konsep pemikiran Abu Yusuf
tentang perpajakan dan bagaimana konsep perpajakn yang telah diterapkan di
Indonesia.
Untuk memperoleh data akurat dilakukan penelitian pustaka (library
reseach) dengan jenis penelitian kualitatif dan diabstraksikan secara deskriptif.
Begitupun pengumpulan data dilakukan dengan mengulas, menyadur dan
mengutip bahan dari buku-buku (literatur) atau kepustakaan yang ada kaitannya
dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikelartikel
yang dianggap representatif serta yang paling pokok dari kitab karangan
Abu Yusuf yaitu kitab Al-Kharaj. Kemudian menganalisa seluruh data yang di
peroleh melalui reduksi data yaitu proses penyusunan dan penyederhanaan data
yang ditemukan, baik melalui kutipan langsung maupun tidak langsung,
selanjutnya menyajikan data dengan pendekatan normatif, sosiologis maupun
filosofis dan menghubungkan antara satu dengan yang lainnya, sehingga
membentuk runtutan pemikiran dan pemahaman kontekstual yang dapat diterima
oleh seluruh elemen masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapakan empat jenis
tarif pajak yaitu, pertama tarif proporsional pada pajak PBB dan PPN yang sesuai
dengan tarif pajak muqasomah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf. Kedua
progresif yang diterapakan pada pajak penghasilan, ketiga tarif tetap pada pajak
bea materai, dan keempat tarif pajak degresif yang diterapakan pada pajak bea
cukai. Dengan diterapkannya keempat jenis tarif pajak ini, para wajib pajak tidak
merasa terbebani dan pemerintah tidak mengalami kerugian, sehinggah terciptalah
kestabilan ekonomi.
Pada sistem pemungutan pajak sistem self assesment yang diterapkan di
Indonesia hampir sama dengan Qabalah yang dijelaskan oleh Abu Yusuf,
sebaiknya penggunaan sistem self assesment dibatasi karena sistem ini berpotensi
mengakibatkan kecurangan oleh petugas pajak, khusus untuk perusaahan besar
alangkah baiknya menggunakan sistem official assesment. Ketika petugas pajak
menjalankan tugasnya dengan profesional dan wajib pajak sadar akan
kewajibannya maka tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan dalam sistem ini.
Dilihat dari pajak Kharaj yang di berlakukan di Indonesia saat ini hampir
sama dengan konsep kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab yaitu masahah
dimana pemungutan pajak berdasarkan luas tanah. Jika konsep pajak kharaj yang
dikemukan Abu Yusuf dengan sistem muqasamah yang diberlakukan, maka
ditinjau dari karakter Indonesia yang agraris akan sangat potensial untuk meraup
pajak secara optimal disisi lain juga meningkatkan produktifitas sektor pertanian
dan secara tidak langsung dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam
mengalokasikan reveneu.
Kemudian berkaiatan dengan Ushur, telah diterapkan di Indonesia dengan
istilah lain yaitu bea cukai, secara spesifik perbedaan antara kedua istilah ini
terletak pada objek yang dikenakan pajak. Dengan diterapkanknya sistem ini
dengan baik maka negara akan mampu mancapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, dan mencapai stabilitas ekonomi.
A. Simpulan
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyat
sebagaimana tertuang di dalam tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD
1945. Islam sangat memperhatiakan tingakat kesejahteraan umat, hal ini sudah
dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, maupun khalifah Islam yang
memerintah ketika Islam jaya di Jazirah Arab.
Di dalam usaha mensejahterakan rakyat tentunya memerlukan biaya, disinilah
pemerintah harus mencari potensi penerimaan negara. Dan potensi penerimaan
negara adalah pajak. Dalam proses penerimaan pajak, pemerintah harus bisa
menerapkan pajak yang memberikan rasa adil kepada seluruh warga negara.
Berdasarkan hasil pemabahasan dan analisis penulis, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Indonesia menerapakan empat jenis tarif pajak yaitu, pertama tarif
proporsional pada pajak PBB dan PPN yang sesuai dengan tarif pajak
muqasomah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf. Kedua progresif yang
diterapakan pada pajak penghasilan, ketiga tarif tetap pada pajak bea
materai, dan keempat tarif pajak degresif yang diterapakan pada pajak bea
cukai. Dengan diterapkannya keempat jenis tarif pajak ini, para wajib pajak
tidak merasa terbebani dan pemerintah tidak mengalami kerugian,
sehinggah terciptalah kestabilan ekonomi.
2. Sistem self assesment yang diterapkan di Indonesia hampir sama dengan
Qabalah yang dijelaskan oleh Abu Yusuf, sebaiknya penggunaan sistem
self assesment dibatasi karena sistem ini berpotensi mengakibatkan
kecurangan oleh petugas pajak, khusus untuk perusaahan besar alangkah
baiknya menggunakan sistem official assesment. Ketika petugas pajak
menjalankan tugasnya dengan profesional dan wajib pajak sadar akan
kewajibannya maka tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan dalam
sistem ini.
3. Pajak Kharaj yang di berlakukan di Indonesia saat ini hampir sama dengan
konsep kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab yaitu masahah
dimana pemungutan pajak berdasarkan luas tanah. Jika konsep pajak
kharaj yang dikemukan Abu Yusuf dengan sistem muqasamah yang
diberlakukan, maka ditinjau dari karakter Indonesia yang agraris akan
sangat potensial untuk meraup pajak secara optimal disisi lain juga
meningkatkan produktifitas sektor pertanian dan secara tidak langsung
dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam mengalokasikan
reveneu.
4. Ushur telah diterapkan di Indonesia dengan istilah lain yaitu bea cukai,
secara spesifik perbedaan antara kedua istilah ini terletak pada objek yang
dikenakan pajak. Dengan diterapkanknya sistem ini dengan baik maka
negara akan mampu mancapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, dan mencapai stabilitas ekonomi.
B. Saran
Untuk menindak lanjuti hasil penyusunan skripsi ini, penulis berharap agar
tulisan ini dapat diimplementasikan dalam masyarakat dan dalam dunia
perekonomian dan menjadi khazanah pemikiran Ekonomi Islam. Begitupun sebagai
literasi bagi pakar ekonomi Islam, khususnya dalam melakukan pembaharuan
pemikiran keuangan publik Islam di Indonesia.
Bagi kalangan akademisi diharapkan melakukan kajian lebih intens melalui
penelitian terhadap beberapa persoalan substantif keuangan publik Islam di
Indonesia, terutama terhadap hal-hal yang masih banyak mengundang polemik atau
perbedaan.
Penelitian ini juga pasti tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan,
sehingga penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah variabel pada
penelitian, mengingat masih banyak faktor yang menarik untuk diangkat untuk
mengetahui pemikiran cendikiawan-cedikiawan Islam terdahulu maupun saat ini
khususnya dalam bidang ekonomi.
pemikiran Abu Yususf pada kitab Al-Kharaj dalam realitas perpajakan Indonesia.
Disamping itu juga bertujuan utnuk mengetahui konsep pemikiran Abu Yusuf
tentang perpajakan dan bagaimana konsep perpajakn yang telah diterapkan di
Indonesia.
Untuk memperoleh data akurat dilakukan penelitian pustaka (library
reseach) dengan jenis penelitian kualitatif dan diabstraksikan secara deskriptif.
Begitupun pengumpulan data dilakukan dengan mengulas, menyadur dan
mengutip bahan dari buku-buku (literatur) atau kepustakaan yang ada kaitannya
dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikelartikel
yang dianggap representatif serta yang paling pokok dari kitab karangan
Abu Yusuf yaitu kitab Al-Kharaj. Kemudian menganalisa seluruh data yang di
peroleh melalui reduksi data yaitu proses penyusunan dan penyederhanaan data
yang ditemukan, baik melalui kutipan langsung maupun tidak langsung,
selanjutnya menyajikan data dengan pendekatan normatif, sosiologis maupun
filosofis dan menghubungkan antara satu dengan yang lainnya, sehingga
membentuk runtutan pemikiran dan pemahaman kontekstual yang dapat diterima
oleh seluruh elemen masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapakan empat jenis
tarif pajak yaitu, pertama tarif proporsional pada pajak PBB dan PPN yang sesuai
dengan tarif pajak muqasomah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf. Kedua
progresif yang diterapakan pada pajak penghasilan, ketiga tarif tetap pada pajak
bea materai, dan keempat tarif pajak degresif yang diterapakan pada pajak bea
cukai. Dengan diterapkannya keempat jenis tarif pajak ini, para wajib pajak tidak
merasa terbebani dan pemerintah tidak mengalami kerugian, sehinggah terciptalah
kestabilan ekonomi.
Pada sistem pemungutan pajak sistem self assesment yang diterapkan di
Indonesia hampir sama dengan Qabalah yang dijelaskan oleh Abu Yusuf,
sebaiknya penggunaan sistem self assesment dibatasi karena sistem ini berpotensi
mengakibatkan kecurangan oleh petugas pajak, khusus untuk perusaahan besar
alangkah baiknya menggunakan sistem official assesment. Ketika petugas pajak
menjalankan tugasnya dengan profesional dan wajib pajak sadar akan
kewajibannya maka tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan dalam sistem ini.
Dilihat dari pajak Kharaj yang di berlakukan di Indonesia saat ini hampir
sama dengan konsep kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab yaitu masahah
dimana pemungutan pajak berdasarkan luas tanah. Jika konsep pajak kharaj yang
dikemukan Abu Yusuf dengan sistem muqasamah yang diberlakukan, maka
ditinjau dari karakter Indonesia yang agraris akan sangat potensial untuk meraup
pajak secara optimal disisi lain juga meningkatkan produktifitas sektor pertanian
dan secara tidak langsung dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam
mengalokasikan reveneu.
Kemudian berkaiatan dengan Ushur, telah diterapkan di Indonesia dengan
istilah lain yaitu bea cukai, secara spesifik perbedaan antara kedua istilah ini
terletak pada objek yang dikenakan pajak. Dengan diterapkanknya sistem ini
dengan baik maka negara akan mampu mancapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, dan mencapai stabilitas ekonomi.
A. Simpulan
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyat
sebagaimana tertuang di dalam tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD
1945. Islam sangat memperhatiakan tingakat kesejahteraan umat, hal ini sudah
dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, maupun khalifah Islam yang
memerintah ketika Islam jaya di Jazirah Arab.
Di dalam usaha mensejahterakan rakyat tentunya memerlukan biaya, disinilah
pemerintah harus mencari potensi penerimaan negara. Dan potensi penerimaan
negara adalah pajak. Dalam proses penerimaan pajak, pemerintah harus bisa
menerapkan pajak yang memberikan rasa adil kepada seluruh warga negara.
Berdasarkan hasil pemabahasan dan analisis penulis, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Indonesia menerapakan empat jenis tarif pajak yaitu, pertama tarif
proporsional pada pajak PBB dan PPN yang sesuai dengan tarif pajak
muqasomah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf. Kedua progresif yang
diterapakan pada pajak penghasilan, ketiga tarif tetap pada pajak bea
materai, dan keempat tarif pajak degresif yang diterapakan pada pajak bea
cukai. Dengan diterapkannya keempat jenis tarif pajak ini, para wajib pajak
tidak merasa terbebani dan pemerintah tidak mengalami kerugian,
sehinggah terciptalah kestabilan ekonomi.
2. Sistem self assesment yang diterapkan di Indonesia hampir sama dengan
Qabalah yang dijelaskan oleh Abu Yusuf, sebaiknya penggunaan sistem
self assesment dibatasi karena sistem ini berpotensi mengakibatkan
kecurangan oleh petugas pajak, khusus untuk perusaahan besar alangkah
baiknya menggunakan sistem official assesment. Ketika petugas pajak
menjalankan tugasnya dengan profesional dan wajib pajak sadar akan
kewajibannya maka tidak akan terjadi kecurangan-kecurangan dalam
sistem ini.
3. Pajak Kharaj yang di berlakukan di Indonesia saat ini hampir sama dengan
konsep kharaj pada masa khalifah Umar bin Khattab yaitu masahah
dimana pemungutan pajak berdasarkan luas tanah. Jika konsep pajak
kharaj yang dikemukan Abu Yusuf dengan sistem muqasamah yang
diberlakukan, maka ditinjau dari karakter Indonesia yang agraris akan
sangat potensial untuk meraup pajak secara optimal disisi lain juga
meningkatkan produktifitas sektor pertanian dan secara tidak langsung
dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam mengalokasikan
reveneu.
4. Ushur telah diterapkan di Indonesia dengan istilah lain yaitu bea cukai,
secara spesifik perbedaan antara kedua istilah ini terletak pada objek yang
dikenakan pajak. Dengan diterapkanknya sistem ini dengan baik maka
negara akan mampu mancapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, dan mencapai stabilitas ekonomi.
B. Saran
Untuk menindak lanjuti hasil penyusunan skripsi ini, penulis berharap agar
tulisan ini dapat diimplementasikan dalam masyarakat dan dalam dunia
perekonomian dan menjadi khazanah pemikiran Ekonomi Islam. Begitupun sebagai
literasi bagi pakar ekonomi Islam, khususnya dalam melakukan pembaharuan
pemikiran keuangan publik Islam di Indonesia.
Bagi kalangan akademisi diharapkan melakukan kajian lebih intens melalui
penelitian terhadap beberapa persoalan substantif keuangan publik Islam di
Indonesia, terutama terhadap hal-hal yang masih banyak mengundang polemik atau
perbedaan.
Penelitian ini juga pasti tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan,
sehingga penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah variabel pada
penelitian, mengingat masih banyak faktor yang menarik untuk diangkat untuk
mengetahui pemikiran cendikiawan-cedikiawan Islam terdahulu maupun saat ini
khususnya dalam bidang ekonomi.
Ketersediaan
| SS20170168 | 168/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
168/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
