Pembagian Harta Bersama Suami Istri Beda Agama Yang Cerai Mati Menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Muh. Yusuf/01/13/1059 - Personal Name
Harta bersama merupakan salah satu bentuk kekayaan dalam perkawinan.
Salah satu persoalan dalam perceraian adalah ada atau tidaknya harta bersamaan
antara suami dan istri dalam perkawinan tersebut. Harta bersama pada masyarakat
Indonesia lebih popular dikenal dengan istilah gono-gini. Pemahaman secara tekstual
seperti rumusan aturan harta bersama masih memunculkan beragam penafsiran, maka
dengan keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 serta Kompilasi hukum Islam yang
berisiaturan-aturan tentang tata cara pembagian harta bersama dapat digali lebih
dalam lagi. Dengan pola pikir yang komprehensif sesuai dengan kajian keilmuan
keislaman yang berhubungan dengan ilmu hokum diharafkan memberikan jawaban
terhadap permasalahan harta bersama tersebut. Perkara yang menyangkut perceraian
dan kemudian berlanjut dengan pembagian harta bersama ini terjadi di seluruh
wilayah Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan tentunya
penyelesaian kasus pembagian harta bersama ini berada dalam kewenangan
Pengadilan Agama.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka(library
research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama, dengan cara
menuliskan, mengklasifikasikan dan mereduksi data, khususnya yang berkaitan
dengan harta bersama, hukum Islam ataupun yang dipraktikkan oleh masyarakat
Muslim. Oleh karena itu, data utama dapat diperoleh dari buku-buku, majalah, arsip-
arsip maupun manuskrip yang akan dijadikan sebagai lan dasan teoritis
daripermasalahanpenelitian,khususnyaadalahaturan yang terdapatpadaUndang-
undangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,
khusus dalam masalah harta bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembagian harta bersama
perkawinan beda agama apabila dipandang dari aspek Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hasilnya sama yaitu masing-masing
mendapat separuh atau sebagian dari harta bersama tersebut. Namun harta bersama
yang ditinggalkan menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dapat dibagikan kepada
istri yang berbeda agama kecuali harta tersebut diberikan dalam bentuk hibah, wasiat
dan hadiah. Dalam penelitian diimplikasikan bahwa diharapkan kepada masyarakat
khususnya bagi calon suami maupun istri untuk sedini mungkin menghindari
perkawinan beda agama tersebut dan lebih memperdalam lagi ilmu agama yang
dianut supaya terhindar dari hasrat untuk kawin dengan berbeda keyakinan.
Mengingat bahwa perkawinan beda agama hanya dapat menyebabkan kerugian dan
menimbulkan banyak konsekuensi khususnya dalam pembagian harta bersama.
A. Simpulan
1. Menurut Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974 harta bersama
menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang harta
bersama yaitu harta kekayaan dari perkawinan, yang tidak menutup
kemungkinan untuk adanya harta masing-masing baik dari pihak suami
ataupun dari pihak istri.
2. Dalam pembagian harta bersama perkawinan beda agama apabila dipandang
dari aspek Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, hasilnya sama yaitu masing-masing mendapat separuh atau
sebagian dari harta bersama tersebut. Namun harta warisan yang ditinggalkan
menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dapat dibagikan kepada ahli waris
yang berbeda agama kecuali harta warisan tersebut diberikan dalam bentuk
hibah, wasiat dan hadiah.
B. Implikasi
1. Pemerintah melalui departemen agama dan para ulama diharapkan dapat
mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pasangan yang akan
menikah agar dapat memahami peraturan hukum yang berlaku.
2. Bagi masyarakat diharapkan supaya para masyarakat khususnya bagi calon
suami maupun isteri untuk sedini mungkin menghindari perkawinan beda
agama tersebut dan lebih memperdalam lagi ilmu agama yang dianut supaya
terhindar dari hasrat untuk kawin dengan berbeda keyakinan. Mengingat
bahwa perkawinan beda agama hanya dapat menyebabkan kerugian dan
menimbulkan banyak konsekuensi khususnya dalam pembagian harta
bersama.
Salah satu persoalan dalam perceraian adalah ada atau tidaknya harta bersamaan
antara suami dan istri dalam perkawinan tersebut. Harta bersama pada masyarakat
Indonesia lebih popular dikenal dengan istilah gono-gini. Pemahaman secara tekstual
seperti rumusan aturan harta bersama masih memunculkan beragam penafsiran, maka
dengan keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 serta Kompilasi hukum Islam yang
berisiaturan-aturan tentang tata cara pembagian harta bersama dapat digali lebih
dalam lagi. Dengan pola pikir yang komprehensif sesuai dengan kajian keilmuan
keislaman yang berhubungan dengan ilmu hokum diharafkan memberikan jawaban
terhadap permasalahan harta bersama tersebut. Perkara yang menyangkut perceraian
dan kemudian berlanjut dengan pembagian harta bersama ini terjadi di seluruh
wilayah Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan tentunya
penyelesaian kasus pembagian harta bersama ini berada dalam kewenangan
Pengadilan Agama.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka(library
research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama, dengan cara
menuliskan, mengklasifikasikan dan mereduksi data, khususnya yang berkaitan
dengan harta bersama, hukum Islam ataupun yang dipraktikkan oleh masyarakat
Muslim. Oleh karena itu, data utama dapat diperoleh dari buku-buku, majalah, arsip-
arsip maupun manuskrip yang akan dijadikan sebagai lan dasan teoritis
daripermasalahanpenelitian,khususnyaadalahaturan yang terdapatpadaUndang-
undangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,
khusus dalam masalah harta bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembagian harta bersama
perkawinan beda agama apabila dipandang dari aspek Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hasilnya sama yaitu masing-masing
mendapat separuh atau sebagian dari harta bersama tersebut. Namun harta bersama
yang ditinggalkan menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dapat dibagikan kepada
istri yang berbeda agama kecuali harta tersebut diberikan dalam bentuk hibah, wasiat
dan hadiah. Dalam penelitian diimplikasikan bahwa diharapkan kepada masyarakat
khususnya bagi calon suami maupun istri untuk sedini mungkin menghindari
perkawinan beda agama tersebut dan lebih memperdalam lagi ilmu agama yang
dianut supaya terhindar dari hasrat untuk kawin dengan berbeda keyakinan.
Mengingat bahwa perkawinan beda agama hanya dapat menyebabkan kerugian dan
menimbulkan banyak konsekuensi khususnya dalam pembagian harta bersama.
A. Simpulan
1. Menurut Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974 harta bersama
menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang harta
bersama yaitu harta kekayaan dari perkawinan, yang tidak menutup
kemungkinan untuk adanya harta masing-masing baik dari pihak suami
ataupun dari pihak istri.
2. Dalam pembagian harta bersama perkawinan beda agama apabila dipandang
dari aspek Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, hasilnya sama yaitu masing-masing mendapat separuh atau
sebagian dari harta bersama tersebut. Namun harta warisan yang ditinggalkan
menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dapat dibagikan kepada ahli waris
yang berbeda agama kecuali harta warisan tersebut diberikan dalam bentuk
hibah, wasiat dan hadiah.
B. Implikasi
1. Pemerintah melalui departemen agama dan para ulama diharapkan dapat
mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pasangan yang akan
menikah agar dapat memahami peraturan hukum yang berlaku.
2. Bagi masyarakat diharapkan supaya para masyarakat khususnya bagi calon
suami maupun isteri untuk sedini mungkin menghindari perkawinan beda
agama tersebut dan lebih memperdalam lagi ilmu agama yang dianut supaya
terhindar dari hasrat untuk kawin dengan berbeda keyakinan. Mengingat
bahwa perkawinan beda agama hanya dapat menyebabkan kerugian dan
menimbulkan banyak konsekuensi khususnya dalam pembagian harta
bersama.
Ketersediaan
| SSYA20180208 | 208/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
208/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
