Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Beracara di Pengadilan (Studi pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan Asas PeradilanSederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasasaan Kehakiman) dalam beracara di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone khususnya pada perkara Perceraian Cerai Gugat. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapanAsasSederhana, Cepat dan Biaya Ringan dan hambatan dalam menerapkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada perkaracerai gugat.
Hasil penelitianinimenunjukkanbahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 padaPengadilan Agama Kelas 1A Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut. Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak, Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkauatauterisolir, pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone,danjugadikarenakanpihakperkara tidak hadir di persidangan.
Simpulan
Pada penelitian ini penulis berfokus meneliti perkara cerai gugat dalam kaitannya dengan penerapan asas cepat sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Agama Watampone. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasasaan Kehakiman yang mengatur PeradilanSederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.
Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut.Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah :
1. Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak.
2.Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkau dan terisolir
3. Pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Watampone
4. Salah satu pihak yang berperkara tidak hadir di persidangan.
5.Penggugat tidak segera mengahadirkan saksi-saksi ataupun alat bukti lainnya, sehingga belum ada cukup bukti untuk memutuskan perkaranya.
B. Implikasi
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah:
1. Hendaknya Pengadilan Agama Watampone semakin meningkatkan penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam memeriksa setiap perkara yang masuk kepadanya.Semoga pengalaman Pengadilan Agama Watampone dalam memeriksa, menyelesaikan, dan memutus setiap perkara dapat dijadikan pijakan dalam memeriksa perkara-perkaraselanjutnya.
2. Untuk para pihak hendaknya selalu memenuhi panggilan sehingga jalannya persidangan tidak tertunda dan perkara dapat selesai dengan cepat, sehingga dapat meringankan biaya perkara.


Ketersediaan
SS2017006363/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

63/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top