Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Beracara di Pengadilan (Studi pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Wahyudin/01.13.4028 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan Asas PeradilanSederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasasaan Kehakiman) dalam beracara di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone khususnya pada perkara Perceraian Cerai Gugat. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapanAsasSederhana, Cepat dan Biaya Ringan dan hambatan dalam menerapkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada perkaracerai gugat.
Hasil penelitianinimenunjukkanbahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 padaPengadilan Agama Kelas 1A Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut. Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak, Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkauatauterisolir, pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone,danjugadikarenakanpihakperkara tidak hadir di persidangan.
Simpulan
Pada penelitian ini penulis berfokus meneliti perkara cerai gugat dalam kaitannya dengan penerapan asas cepat sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Agama Watampone. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasasaan Kehakiman yang mengatur PeradilanSederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.
Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut.Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah :
1. Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak.
2.Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkau dan terisolir
3. Pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Watampone
4. Salah satu pihak yang berperkara tidak hadir di persidangan.
5.Penggugat tidak segera mengahadirkan saksi-saksi ataupun alat bukti lainnya, sehingga belum ada cukup bukti untuk memutuskan perkaranya.
B. Implikasi
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah:
1. Hendaknya Pengadilan Agama Watampone semakin meningkatkan penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam memeriksa setiap perkara yang masuk kepadanya.Semoga pengalaman Pengadilan Agama Watampone dalam memeriksa, menyelesaikan, dan memutus setiap perkara dapat dijadikan pijakan dalam memeriksa perkara-perkaraselanjutnya.
2. Untuk para pihak hendaknya selalu memenuhi panggilan sehingga jalannya persidangan tidak tertunda dan perkara dapat selesai dengan cepat, sehingga dapat meringankan biaya perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapanAsasSederhana, Cepat dan Biaya Ringan dan hambatan dalam menerapkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada perkaracerai gugat.
Hasil penelitianinimenunjukkanbahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 padaPengadilan Agama Kelas 1A Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut. Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak, Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkauatauterisolir, pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone,danjugadikarenakanpihakperkara tidak hadir di persidangan.
Simpulan
Pada penelitian ini penulis berfokus meneliti perkara cerai gugat dalam kaitannya dengan penerapan asas cepat sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Agama Watampone. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa penerapanPasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasasaan Kehakiman yang mengatur PeradilanSederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Watampone khususnya pada perkara cerai gugat sudah terlaksana dengan baik.
Adapun demikian, peneliti juga menemukan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atau menghambat penerapan asas tersebut.Hambatan yang dialami oleh Pengadilan Agama Watampone yang dapat menghambat penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam beracara di Pengadilan. Diantaranya adalah :
1. Mahalnya biaya pemanggilan yang berdasarkan radius tempat tinggal para pihak.
2.Para pihak bertempat tinggal di tempat yang sulit dijangkau dan terisolir
3. Pihak tergugat berada diluar yurisdiksi Pengadilan Agama Watampone
4. Salah satu pihak yang berperkara tidak hadir di persidangan.
5.Penggugat tidak segera mengahadirkan saksi-saksi ataupun alat bukti lainnya, sehingga belum ada cukup bukti untuk memutuskan perkaranya.
B. Implikasi
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah:
1. Hendaknya Pengadilan Agama Watampone semakin meningkatkan penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam memeriksa setiap perkara yang masuk kepadanya.Semoga pengalaman Pengadilan Agama Watampone dalam memeriksa, menyelesaikan, dan memutus setiap perkara dapat dijadikan pijakan dalam memeriksa perkara-perkaraselanjutnya.
2. Untuk para pihak hendaknya selalu memenuhi panggilan sehingga jalannya persidangan tidak tertunda dan perkara dapat selesai dengan cepat, sehingga dapat meringankan biaya perkara.
Ketersediaan
| SS20170063 | 63/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
