Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dalam Penyelenggaraan Musyawarah Desa secara Demokratis (Studi Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone)
Sri Ahwan Rafid /01.13.4010 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Kepala Desa di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone. Pokok permasalahan bagaimana Peran Kepala Desa dalam mewujudkan Musyawarah Desa yang Demokratis dan Kendala-kendala yang di hadapi Kepala Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah karena tidak harmonisnya hubungan BPD dan Kepala Desa di Desa Lampoko. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Normatif-Empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Kepala Desa dalam mewujudkan muyawarah Desa yang demokratis di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone. Peneliti juga meneliti tentang Kendala-kendala apa yang dihadapi Kepala Desa dalam melaksanakan musyawarah kerana dalam melaksanakan musyawarah perlu adanya kerjasama antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat.
Musyawarah Desa Merupakan Forum tertinggi di Desa yang berfungsiuntuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis dan menempatkan musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan musyawarah desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Kepala Desa sudah berjalan Dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa namun masih ada kendala-kendala yang muncul yaitu Peran BPD tidak berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan BPD tidak bekerjasama dengan Kepala Desa dan Masyarakat.
A.Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Peran Kepala Desa dalam melaksakan musyawarah Desa Yang demokratis terutama di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu dengan mengundang para tokoh-tokoh, tokoh-tokoh yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dalam Pasal 5 ayat (3) yaitu: a. Tokoh adat, b. Tokoh agama, c. Tokoh masyarakat, d. Tokoh pendidik, e. Perwakilan kelompok tani, f. Perwakilan kelompok nelayan, g. Perwakilan kelompok perajin, h. Perwakilan kelompok perempuan, i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, j. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Dengan mengundang para tokoh-tokoh ini supaya bisa berjalannya musyawarah yang baik, lancar untuk mendapatkan hasil musyawarah yang demokratis. Dan juga kepala desa selalu memberikan kesempatan bagi siapapun untuk selalu menyalurkan aspirasinya selama bejalannya musyawarah desa.
2.Kendala-kendala yang dihadapi kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah desa di desa Lampoko yaitu kurangnya partisipasi ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anggota BPD lainnyapun dalam pelaksanaan musyawarah Desa jarang menghadiri pelaksanaan musyawarah sehingga Kepala desa dan aparat desa kesulitan selama mengadakan musyawarah karena mesti kepala desa aparat desa yang mengerjakan surat pengundangan atau memberi informasi kepada masyarakat yang seharusnya dikerjakan oleh ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
Diharapkan agar ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anggotanya supaya bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa dan bisa bekerjasama dengan kepala Desa dan Masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Kepala Desa dalam mewujudkan muyawarah Desa yang demokratis di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone. Peneliti juga meneliti tentang Kendala-kendala apa yang dihadapi Kepala Desa dalam melaksanakan musyawarah kerana dalam melaksanakan musyawarah perlu adanya kerjasama antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat.
Musyawarah Desa Merupakan Forum tertinggi di Desa yang berfungsiuntuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis dan menempatkan musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan musyawarah desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Kepala Desa sudah berjalan Dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa namun masih ada kendala-kendala yang muncul yaitu Peran BPD tidak berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan BPD tidak bekerjasama dengan Kepala Desa dan Masyarakat.
A.Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Peran Kepala Desa dalam melaksakan musyawarah Desa Yang demokratis terutama di Desa Lampoko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu dengan mengundang para tokoh-tokoh, tokoh-tokoh yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dalam Pasal 5 ayat (3) yaitu: a. Tokoh adat, b. Tokoh agama, c. Tokoh masyarakat, d. Tokoh pendidik, e. Perwakilan kelompok tani, f. Perwakilan kelompok nelayan, g. Perwakilan kelompok perajin, h. Perwakilan kelompok perempuan, i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, j. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Dengan mengundang para tokoh-tokoh ini supaya bisa berjalannya musyawarah yang baik, lancar untuk mendapatkan hasil musyawarah yang demokratis. Dan juga kepala desa selalu memberikan kesempatan bagi siapapun untuk selalu menyalurkan aspirasinya selama bejalannya musyawarah desa.
2.Kendala-kendala yang dihadapi kepala desa dalam pelaksanaan musyawarah desa di desa Lampoko yaitu kurangnya partisipasi ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anggota BPD lainnyapun dalam pelaksanaan musyawarah Desa jarang menghadiri pelaksanaan musyawarah sehingga Kepala desa dan aparat desa kesulitan selama mengadakan musyawarah karena mesti kepala desa aparat desa yang mengerjakan surat pengundangan atau memberi informasi kepada masyarakat yang seharusnya dikerjakan oleh ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
B.Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
Diharapkan agar ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anggotanya supaya bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa dan bisa bekerjasama dengan kepala Desa dan Masyarakat.
Ketersediaan
| SS20170074 | 74/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
74/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
