Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa(Studi: Desa Mallusetasi kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Yumardin/011.340.68 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi: Desa Mallusetasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Mallusetasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Kendala Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Mallusetasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pennulisan ini menggunakan metode penulisan lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan menghasilkan data yang bersifat Deskriftif kualitatif untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, fenomena realitas sosial yang ada dimasyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa kepala desa dan BPD Mallusetasi dalam pembentukan peraturan hanya sampai pada tahap perencanan, dikarenakan kepala desa dan BPD kurang memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kurangnya partisipasi Masyarakat, dan kurang memahami teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di desa Mallusetasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, kepala desa dan BPD harus lebih aktif dan tegas dalam pembentukan peraturan desa dengan tujuan untuk mencega gejala sosial di masyarakat desa Mallusetasi. Untuk itu kepala desa dan BPD harus memahami tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan memahami tentang teknik pembentukan peraturan desa.
A.Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kepala desa merupakan pemimpin di desa yang memiliki tugas dan wewenag sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu tugasnya yakni membentuk peraturan desa. Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undagan tertulis yang berada didesa dan hanya berlaku di desa tersebut. Selain kepala desa BPD sebagai lembaga aspirasi masyarakat memiliki peran penting dalam menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi kepada pemerintahan desa. kepala desa dan BPD memiliki peran yang sama dalam membentuk peraturan desa. Kepala desa dan BPD Mallusetasio Kecamatan Sibulue kabupaten Bone dalam menjalankan wewenagnya untuk membentuk peraturan desa hanya sampai pada tahap perencanaan. Tahap perencanaan merupakan tahap awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala desa dan BPD Mallusetasi belum membentuk peraturan desa apapun di desa Mallusetasi. Aturan yang ada yakni peraturan yang berbentuk lisan dan masih menggunakan adat sebagai hukum yang berlaku di masyarakat desa Mallusetasi.
2.Kepala desa dan BPD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana yang di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pembentukan peraturan desa merupakan peranan penting yang dimiliki kedua lembaga tersebut dengan tujuan sebagai dasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa dan BPD Mallusetasi kecamatan Sibulue Kabupaten Bone masih memiliki kendala dalam proses pembentukan peraturan desa. Kendala tersebut berupa, kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, kurangnya partispasi masyarakat desa dalam hal ini aspirasi kepada BPD, dan Kepala desa dan BPD Mallusetasi kurang memahami mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
B.Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kementerian Desa (Kemendes)
Sebagai lemabaga negara yang bertanggung jawab terhadap pemerintah desa, Kemendes harusnya melakukan pelatihan tekhnis kepada anggota BPD dalam pamahaman tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tata cara pembentukan peraturan desa.
2.Pemerintah kabupaten Bone dan DPRD Kabupaten Bone
Sebagai lembaga Negara yang lebih tinggi dari pada pemerintahan desa, pemerintah daerah(Pemda) harus lebih mengevaluasi peran Kepala desa dan BPD dalam pembentukan peraturan desa. Dengan adanya peraturan desa yang baik dimasyarakat akan mempermudah pengawasan dari Pemda terhadap masyarakat melalui pemerintah desa setempat.
DPRD bersama dengan Pemerintah daerah kabupaten Bone harus membentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang fungsi Kepala desa dan BPD serta penatalaksanaan pembentukan peraturan desa sebagai pedoman pemerintah desa dalam mewujudkan peraturan desa setempat.
3.Kepala Desa Mallusetasi
Sebagai kepala pemerintahan didesa, kepala desa harus jeli melihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Permasalahan yang dihadapi warganya kepala desa harus tanggap mencarikan solusi dalam penyelsesaian masalah terutama pada situasi yang berpengaruh besar pada kesajahteraan desa.
Untuk itu kepala desa harus lebih memahami masalah yang ada di masyarakatnya. Selain itu kepala desa Mallustasi harus lebih memahami mengenai peraturan perundang-undangan tentang desa dan peraturan mengenai peraturan yang lebih tinggi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dalam penyusunan peraturan desa kepala desa Mallusetasi harus memahami proses pembentukan peraturan perundagna-undangan sebagai pedoman dalam membentuk peraturan di desa.
4.Badan Permusyawaratan Desa Mallusetasi
Sebagai lembaga aspirasi masyarakat BPD memiliki peran dalam menerima dan menyakurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan desa. Sebagai lembaga penyambung lidah, BPD harus lebih aktif lagi dalam menerima aspirasi dan selanjutnya di teruskan kepada pemerintahan desa. Pembentukan peraturan desa, BPD Mallusetasi harus memiliki inisiatif dalam merumuskan peraturan desa dari BPD yang bersumber dari aspirasi masarakat tanpa harus menerima perinta dari kepala desa.
BPD Mallusetasi harus lebih aktif memahami keinginan masyarakat dan memahami peraturan yang dibutuhkan oleh desa untuk tujuan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, BPD Mallusetasi harus lebih memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan yang ada di desa.
5.Masyarakat desa Mallusetasi
Masyarakat merupakan penghuni suatu desa. Masyarakat memiliki hak dalam menyalurkan aspirasi kepada pemerintahan desa melalui BPD. Masyarakat desa Mallustasi harus lebih aktif dan memahami permasalahan dan keinginan untuk kesejahteraan bersama dalam masyarakat desa.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa kepala desa dan BPD Mallusetasi dalam pembentukan peraturan hanya sampai pada tahap perencanan, dikarenakan kepala desa dan BPD kurang memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kurangnya partisipasi Masyarakat, dan kurang memahami teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di desa Mallusetasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, kepala desa dan BPD harus lebih aktif dan tegas dalam pembentukan peraturan desa dengan tujuan untuk mencega gejala sosial di masyarakat desa Mallusetasi. Untuk itu kepala desa dan BPD harus memahami tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan memahami tentang teknik pembentukan peraturan desa.
A.Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kepala desa merupakan pemimpin di desa yang memiliki tugas dan wewenag sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu tugasnya yakni membentuk peraturan desa. Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undagan tertulis yang berada didesa dan hanya berlaku di desa tersebut. Selain kepala desa BPD sebagai lembaga aspirasi masyarakat memiliki peran penting dalam menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi kepada pemerintahan desa. kepala desa dan BPD memiliki peran yang sama dalam membentuk peraturan desa. Kepala desa dan BPD Mallusetasio Kecamatan Sibulue kabupaten Bone dalam menjalankan wewenagnya untuk membentuk peraturan desa hanya sampai pada tahap perencanaan. Tahap perencanaan merupakan tahap awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala desa dan BPD Mallusetasi belum membentuk peraturan desa apapun di desa Mallusetasi. Aturan yang ada yakni peraturan yang berbentuk lisan dan masih menggunakan adat sebagai hukum yang berlaku di masyarakat desa Mallusetasi.
2.Kepala desa dan BPD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana yang di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pembentukan peraturan desa merupakan peranan penting yang dimiliki kedua lembaga tersebut dengan tujuan sebagai dasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa dan BPD Mallusetasi kecamatan Sibulue Kabupaten Bone masih memiliki kendala dalam proses pembentukan peraturan desa. Kendala tersebut berupa, kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, kurangnya partispasi masyarakat desa dalam hal ini aspirasi kepada BPD, dan Kepala desa dan BPD Mallusetasi kurang memahami mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
B.Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kementerian Desa (Kemendes)
Sebagai lemabaga negara yang bertanggung jawab terhadap pemerintah desa, Kemendes harusnya melakukan pelatihan tekhnis kepada anggota BPD dalam pamahaman tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tata cara pembentukan peraturan desa.
2.Pemerintah kabupaten Bone dan DPRD Kabupaten Bone
Sebagai lembaga Negara yang lebih tinggi dari pada pemerintahan desa, pemerintah daerah(Pemda) harus lebih mengevaluasi peran Kepala desa dan BPD dalam pembentukan peraturan desa. Dengan adanya peraturan desa yang baik dimasyarakat akan mempermudah pengawasan dari Pemda terhadap masyarakat melalui pemerintah desa setempat.
DPRD bersama dengan Pemerintah daerah kabupaten Bone harus membentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang fungsi Kepala desa dan BPD serta penatalaksanaan pembentukan peraturan desa sebagai pedoman pemerintah desa dalam mewujudkan peraturan desa setempat.
3.Kepala Desa Mallusetasi
Sebagai kepala pemerintahan didesa, kepala desa harus jeli melihat situasi dan kondisi masyarakatnya. Permasalahan yang dihadapi warganya kepala desa harus tanggap mencarikan solusi dalam penyelsesaian masalah terutama pada situasi yang berpengaruh besar pada kesajahteraan desa.
Untuk itu kepala desa harus lebih memahami masalah yang ada di masyarakatnya. Selain itu kepala desa Mallustasi harus lebih memahami mengenai peraturan perundang-undangan tentang desa dan peraturan mengenai peraturan yang lebih tinggi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dalam penyusunan peraturan desa kepala desa Mallusetasi harus memahami proses pembentukan peraturan perundagna-undangan sebagai pedoman dalam membentuk peraturan di desa.
4.Badan Permusyawaratan Desa Mallusetasi
Sebagai lembaga aspirasi masyarakat BPD memiliki peran dalam menerima dan menyakurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan desa. Sebagai lembaga penyambung lidah, BPD harus lebih aktif lagi dalam menerima aspirasi dan selanjutnya di teruskan kepada pemerintahan desa. Pembentukan peraturan desa, BPD Mallusetasi harus memiliki inisiatif dalam merumuskan peraturan desa dari BPD yang bersumber dari aspirasi masarakat tanpa harus menerima perinta dari kepala desa.
BPD Mallusetasi harus lebih aktif memahami keinginan masyarakat dan memahami peraturan yang dibutuhkan oleh desa untuk tujuan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, BPD Mallusetasi harus lebih memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan yang ada di desa.
5.Masyarakat desa Mallusetasi
Masyarakat merupakan penghuni suatu desa. Masyarakat memiliki hak dalam menyalurkan aspirasi kepada pemerintahan desa melalui BPD. Masyarakat desa Mallustasi harus lebih aktif dan memahami permasalahan dan keinginan untuk kesejahteraan bersama dalam masyarakat desa.
Ketersediaan
| SS20170087 | 87/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
87/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
