Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara yang Berpoligami Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis terhadap pembatalan
perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif peraturan
pemerintah nomor 45 tahun 1990. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuai analisis yuridis terhadap
pembatalan perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif
peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.
Hasil penelitian penulis yaitu Upaya hokum yag dapat dilakukan seorang
isteri, khususnya isteri Pegawai Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan
ketentuan hokum perkawinan yang berlaku maka dapat melakukan pencegahan
perkawinan dan pembatalan perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan
pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari
pejabar (pemimpin atau atasan dari pegawai negeri sipil tersebut) yang berwenang.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil yang telah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 makan dikenakan sanksi hukuman
disiplin berupa, disiplin berat (penurunan oangkat sanpai pemecatan tidak terhormat),
disiplin sedang( penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun), sedangkan
disiplin ringan ( teguran lisan).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa
1. Upaya hukum yang dapat dilakukan seorang istri, khususnya istri Pegawai
Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan
yang berlaku adalah melakukan pencegahan perkawinan dan pembatalan
perkawinan.Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil pria akan beristeri lebih
dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari pejabat
(pemimpin/atasan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut) yang berwenang.
2. Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 maka dikenakan sanksi
hukuman disiplin berupa, hukuman displin berat (penurunan pangkat sampai
pemecatan tidak terhormat), hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji
sejara berkala selama 1 tahun), sedangkan hukuman disiplin ringan(teguran
lisan)
B. Saran
1. Bagi isteri yang suaminya melakukan poligami tanpa persetujuannya dan tanpa
izin dari pengadilan, maka hendaknya isteri tersebut tidak hanya diam saja dan
pasrah dengan keadaannya. Seorang isteri yang dipoligami tanpa izin dan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan
upaya hukum berupa pembatalan perkawinan.
2. Bagi para atasan Pegawai Negeri Sipil hendaknya lebih memperhatikan
dipenuhinya syarat-syarat poligami sebelum memberikan izin poligami dan
memberikan nasihat kepada pegawai negeri sipil yang mengajukan perkawinan
poligami agar tidak terjadi poligami yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Ketersediaan
SS20170189189/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

189/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top