Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara yang Berpoligami Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Heriyanti/01.13.4070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis terhadap pembatalan
perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif peraturan
pemerintah nomor 45 tahun 1990. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuai analisis yuridis terhadap
pembatalan perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif
peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.
Hasil penelitian penulis yaitu Upaya hokum yag dapat dilakukan seorang
isteri, khususnya isteri Pegawai Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan
ketentuan hokum perkawinan yang berlaku maka dapat melakukan pencegahan
perkawinan dan pembatalan perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan
pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari
pejabar (pemimpin atau atasan dari pegawai negeri sipil tersebut) yang berwenang.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil yang telah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 makan dikenakan sanksi hukuman
disiplin berupa, disiplin berat (penurunan oangkat sanpai pemecatan tidak terhormat),
disiplin sedang( penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun), sedangkan
disiplin ringan ( teguran lisan).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa
1. Upaya hukum yang dapat dilakukan seorang istri, khususnya istri Pegawai
Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan
yang berlaku adalah melakukan pencegahan perkawinan dan pembatalan
perkawinan.Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil pria akan beristeri lebih
dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari pejabat
(pemimpin/atasan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut) yang berwenang.
2. Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 maka dikenakan sanksi
hukuman disiplin berupa, hukuman displin berat (penurunan pangkat sampai
pemecatan tidak terhormat), hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji
sejara berkala selama 1 tahun), sedangkan hukuman disiplin ringan(teguran
lisan)
B. Saran
1. Bagi isteri yang suaminya melakukan poligami tanpa persetujuannya dan tanpa
izin dari pengadilan, maka hendaknya isteri tersebut tidak hanya diam saja dan
pasrah dengan keadaannya. Seorang isteri yang dipoligami tanpa izin dan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan
upaya hukum berupa pembatalan perkawinan.
2. Bagi para atasan Pegawai Negeri Sipil hendaknya lebih memperhatikan
dipenuhinya syarat-syarat poligami sebelum memberikan izin poligami dan
memberikan nasihat kepada pegawai negeri sipil yang mengajukan perkawinan
poligami agar tidak terjadi poligami yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif peraturan
pemerintah nomor 45 tahun 1990. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuai analisis yuridis terhadap
pembatalan perkawinan bagi aparatur sipil negara yang berpoligami dalam perspektif
peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.
Hasil penelitian penulis yaitu Upaya hokum yag dapat dilakukan seorang
isteri, khususnya isteri Pegawai Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan
ketentuan hokum perkawinan yang berlaku maka dapat melakukan pencegahan
perkawinan dan pembatalan perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan
pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari
pejabar (pemimpin atau atasan dari pegawai negeri sipil tersebut) yang berwenang.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil yang telah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 makan dikenakan sanksi hukuman
disiplin berupa, disiplin berat (penurunan oangkat sanpai pemecatan tidak terhormat),
disiplin sedang( penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun), sedangkan
disiplin ringan ( teguran lisan).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa
1. Upaya hukum yang dapat dilakukan seorang istri, khususnya istri Pegawai
Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan
yang berlaku adalah melakukan pencegahan perkawinan dan pembatalan
perkawinan.Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 disebutkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil pria akan beristeri lebih
dari seorang, maka terdahulu wajib memperoleh izin dari pejabat
(pemimpin/atasan dari Pegawai Negeri Sipil tersebut) yang berwenang.
2. Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 maka dikenakan sanksi
hukuman disiplin berupa, hukuman displin berat (penurunan pangkat sampai
pemecatan tidak terhormat), hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji
sejara berkala selama 1 tahun), sedangkan hukuman disiplin ringan(teguran
lisan)
B. Saran
1. Bagi isteri yang suaminya melakukan poligami tanpa persetujuannya dan tanpa
izin dari pengadilan, maka hendaknya isteri tersebut tidak hanya diam saja dan
pasrah dengan keadaannya. Seorang isteri yang dipoligami tanpa izin dan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan
upaya hukum berupa pembatalan perkawinan.
2. Bagi para atasan Pegawai Negeri Sipil hendaknya lebih memperhatikan
dipenuhinya syarat-syarat poligami sebelum memberikan izin poligami dan
memberikan nasihat kepada pegawai negeri sipil yang mengajukan perkawinan
poligami agar tidak terjadi poligami yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Ketersediaan
| SS20170189 | 189/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
189/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
