Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Bawah Usia 18 Tahun Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Kantor Kepolisian Resort Bone)
Titin Erawati. Syahrir/01.13.4076 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Bawah Usia 18 Tahun Bagi Tindak Pidana Narkotika Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Kantor Kepolisian Resort Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur bagi pelaku tindak pidana narkotika di Polres Bone perspektif Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bentuk perlindungan anak di bawah umur di bawah usia 18 Tahun tindak pidana narkotika olehPolres Bone. Penulisan ini menggunakan metode penulisan lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan penelitian normatif empiris terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf singkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perlindungan hukum dengan melihat realitas yang ada di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Kepolisian Resort Bone dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sudah dijalankan dengan baik. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan oleh Polres Bone bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional tidak adanya diskriminasi terhadap anak, semua diperlakukan yang sama.
Untuk Kepolisian Resort Bone bagian satuan reserse narkoba lebih baik lagi dalam menjalankan perlindungan hukum khususnya anak yang terjerat narkotika dan dapat diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
A.Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Perlindungan yang diberikan terhadap anak di bawah umur di bawah usia 18 tahun oleh Kepolisian Resort Bone bagi kasus tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 59 A tentang Perlindungan Khusus dengan upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan sudah dilakukan dengan baik atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak di bawah umur tindak pidana narkotika perlu beberapa bentuk perlindungan yang diberikan, bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Bone bagian Reserse narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang menangani dan mencegah tindakan peredaran dan penggunaan narkotika di Kabupaten Bone. Selain itu dalam memberikan perlindungan hukum tidak melakukan diskriminasi terhadap anak yang terlibat kasus narkotika. Semua perlakuan yang dilakukan sama dihadapan hukum. Tanpa memandang status lainnya baik dari si anak sendiri maupun dari orang tuanya.
B.Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Diharapkan kepada semua orang tua agar lebih pro aktif terhadap anak-anaknya terutama anak remaja dalam menjaga pergaulan, dan orang tua dalam memberikan pemeliharan dan kesejahteraan fisik dan mental anak agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada anak-anak muda seperti terjerat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan anak.
2.Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur khususnya anak tindak pidana narkotika kepada Kepolisian Resort Bone khususnya bagian satuan Reserse Narkoba agar menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Polres Bone lebih baik lagi, hal ini bertujuan agar anak yang terjerat narkotika dapat diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing, mengingat anak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
3.Kepada Badan Narkotika Nasional agar lebih aktif dalam mensosialisasikan tentang bahaya narkotika di kalangan anak remaja dan anak sekolah di lingkungan Kabupaten Bone. Hal ini bertujuan agar anak mendapatkan wawasan tambahan terhadap bahaya dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Kepolisian Resort Bone dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sudah dijalankan dengan baik. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan oleh Polres Bone bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional tidak adanya diskriminasi terhadap anak, semua diperlakukan yang sama.
Untuk Kepolisian Resort Bone bagian satuan reserse narkoba lebih baik lagi dalam menjalankan perlindungan hukum khususnya anak yang terjerat narkotika dan dapat diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
A.Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Perlindungan yang diberikan terhadap anak di bawah umur di bawah usia 18 tahun oleh Kepolisian Resort Bone bagi kasus tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 59 A tentang Perlindungan Khusus dengan upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan sudah dilakukan dengan baik atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak di bawah umur tindak pidana narkotika perlu beberapa bentuk perlindungan yang diberikan, bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Bone bagian Reserse narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang menangani dan mencegah tindakan peredaran dan penggunaan narkotika di Kabupaten Bone. Selain itu dalam memberikan perlindungan hukum tidak melakukan diskriminasi terhadap anak yang terlibat kasus narkotika. Semua perlakuan yang dilakukan sama dihadapan hukum. Tanpa memandang status lainnya baik dari si anak sendiri maupun dari orang tuanya.
B.Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Diharapkan kepada semua orang tua agar lebih pro aktif terhadap anak-anaknya terutama anak remaja dalam menjaga pergaulan, dan orang tua dalam memberikan pemeliharan dan kesejahteraan fisik dan mental anak agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada anak-anak muda seperti terjerat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan anak.
2.Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur khususnya anak tindak pidana narkotika kepada Kepolisian Resort Bone khususnya bagian satuan Reserse Narkoba agar menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Polres Bone lebih baik lagi, hal ini bertujuan agar anak yang terjerat narkotika dapat diberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing, mengingat anak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
3.Kepada Badan Narkotika Nasional agar lebih aktif dalam mensosialisasikan tentang bahaya narkotika di kalangan anak remaja dan anak sekolah di lingkungan Kabupaten Bone. Hal ini bertujuan agar anak mendapatkan wawasan tambahan terhadap bahaya dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Ketersediaan
| SS20170050 | 50/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
