Penggunaan Alokasi Dana Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone)
Agusman/01.13.4060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori untuk mendapatakan kejelasan pada masalah, baik data yang terdapat di lapangan maupun data yang terdapat pada kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Sedangkan instrumen penelitian ini menggunakan pedoman observasi dan wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone. Penulis juga Peneliti kendala yang dihadapi dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.
Penggunaan Alokasi Dana Desa diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peratuaran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2017, dan Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2015 tentang Besaran dana transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan Alokasi Dana Desa tidaklah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri, di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang mengamanahkan prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa yaitu, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melainkan dibidang Pemerintahan Desa yaitu Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan BPD, operasional peerkantoran, operasional RT, kegiatan pendataan Desa, dan perencanaan Desa.
A.Simpulan
Dari pembahasan di atas, Penulis menyimpulkan beberapa masalah sebagai berikut:
1.Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge merupakan proses pengendalian, pengaturan, mengurus, menyelenggarakan anggaran dana Desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dilihat dari perencanaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa. Dalam tahap perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa yang tertuang dalam DURK dapat terselesaikan dengan baik. Namun karena rencana yang dihasilkan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat serta kurangnya transparasi informasi dari pemerintah desa, maka dapat dikatakan bahwa tahap perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge masih kurang baik. Dalam tahap pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ulo bukanlah menjadi Proritas utama dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo, melainkan memperioritaskan Penggunan Alokasi Dana Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang meliputi:
a.Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat.
b.Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat.
c.Tunjangan BPD.
d.Operasional Perkantoran.
e.Operasional RT.
f.Kegiatan Pendataan Desa.
g.Kegiatan Perencanaan Desa.
Hal ini tidaklah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri, di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang megamanahkan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa yaitu, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2.Kendala yang dihadapi dalam Pemerintah Desa Ulo maupun masyarakat desa mengemukakan berbagai hal yang menjadi kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan fisik di Desa Ulo adalah informasi yang diberikan kepada masyarakat masih sangat kurang jelas, alam yang kurang mendukung dikarenakan curah hujan yang tinggi, dan keterlambatan dana transfer dari kabupaten yang menjadi salah satu masalah besar dalam terkendalanaya Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam kaitannya pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan Pemerintah Desa melakukan perencanaan yang baik dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone dan Penggunaan Alokasi Dana Desa sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
2.Dalam upaya Penggunaan Alokasi Dana Desa diharapakan Pemerintah Desa memberikan informasi (terbuka) dalam setiap pengambilan kebijakan Pemerintahan Desa terhadap masyarakat, supaya masyarakat mengetahui dan mengawasi langsung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori untuk mendapatakan kejelasan pada masalah, baik data yang terdapat di lapangan maupun data yang terdapat pada kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Sedangkan instrumen penelitian ini menggunakan pedoman observasi dan wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone. Penulis juga Peneliti kendala yang dihadapi dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.
Penggunaan Alokasi Dana Desa diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peratuaran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2017, dan Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2015 tentang Besaran dana transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan Alokasi Dana Desa tidaklah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri, di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang mengamanahkan prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa yaitu, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melainkan dibidang Pemerintahan Desa yaitu Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan BPD, operasional peerkantoran, operasional RT, kegiatan pendataan Desa, dan perencanaan Desa.
A.Simpulan
Dari pembahasan di atas, Penulis menyimpulkan beberapa masalah sebagai berikut:
1.Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge merupakan proses pengendalian, pengaturan, mengurus, menyelenggarakan anggaran dana Desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dilihat dari perencanaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa. Dalam tahap perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa yang tertuang dalam DURK dapat terselesaikan dengan baik. Namun karena rencana yang dihasilkan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat serta kurangnya transparasi informasi dari pemerintah desa, maka dapat dikatakan bahwa tahap perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge masih kurang baik. Dalam tahap pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ulo bukanlah menjadi Proritas utama dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo, melainkan memperioritaskan Penggunan Alokasi Dana Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang meliputi:
a.Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat.
b.Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat.
c.Tunjangan BPD.
d.Operasional Perkantoran.
e.Operasional RT.
f.Kegiatan Pendataan Desa.
g.Kegiatan Perencanaan Desa.
Hal ini tidaklah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri, di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang megamanahkan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa yaitu, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2.Kendala yang dihadapi dalam Pemerintah Desa Ulo maupun masyarakat desa mengemukakan berbagai hal yang menjadi kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan fisik di Desa Ulo adalah informasi yang diberikan kepada masyarakat masih sangat kurang jelas, alam yang kurang mendukung dikarenakan curah hujan yang tinggi, dan keterlambatan dana transfer dari kabupaten yang menjadi salah satu masalah besar dalam terkendalanaya Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam kaitannya pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.Diharapkan Pemerintah Desa melakukan perencanaan yang baik dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Ulo Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone dan Penggunaan Alokasi Dana Desa sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
2.Dalam upaya Penggunaan Alokasi Dana Desa diharapakan Pemerintah Desa memberikan informasi (terbuka) dalam setiap pengambilan kebijakan Pemerintahan Desa terhadap masyarakat, supaya masyarakat mengetahui dan mengawasi langsung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
Ketersediaan
| SS20170040 | 40/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
