Tradisi Massempe’ dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)
Ade Putra/01.13.4051 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tradisi Massempe’ dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone”. Tujuan dari penelitian adalah (1) mengetahui proses pelaksanaan tradisi Massempe’ di desa Mattoanging kecamatan Tellu Siattinge kabupaten Bone, (2) mendeskripsikannilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Massempe’ di desa Mattoanging kecamatan Tellu Siattinge kabupaten Bone, (3) mengidentifikasi dan mendeskripsikan pandangan hukum Islam terhadap tradisi Massempe’ di desa Mattoanging kecamatan Tellu Siattinge kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan pendekatan historis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi berupa foto-foto peristiwa pelaksanaan tradisi Massempe’. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat tentang tradisi Massempe’ masih terdapat perbedaan, masyarakat desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone juga masih tetap melaksanakan tradisi Massempe’, karena didalamnya menyimpan berbagai nilai luhur yang sangat tinggi. Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam masih terdapat bebrapa aspek yang dianggap tidak sesuai, seperti masih terdapat unsur kemusyrikan, terdapat unsur kekerasan dan juga berpeluang untuk melanggar hak asasi manusia.
Implikasi penelitian ini adalah untuk tetap menjaga dan melestarikan tradisi Massempe’ sebagai karya budaya Bugis Indonesia di desa Mattoanging kecamatan TelluSiattinge kabupaten Bone, maka diharapkan peran aktif masyarakat serta pemerintah setempat untuk melakukan pembaharuan ataupun penyesuaian tradisi ini dengan keadaan sekarang dan tentunya dengan undang-undang yang beerlaku.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara lain:
1.Tradisi Massempe’merupakan pesta perayaan, perjamuan makan dan minum, bersuka ria diantara para warga masyarakat setelah mereka melakukan panen padi, sebagai ekspresi kegembiraan dan kesyukuran terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan yang didapatkannya melalui bertani. Dalam perayaan tradisi Massempe’ ada kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu permainan Massempe’dan permainan Mappere’. Kedua permainan ini merupakan inti dari perayaan. Proses pelaksanaannya melibatkan semua warga masyarakat mulai tahap perencanaan sampai kepada tahap pelaksanaannya. Kemudian pada hari pelaksanaannya warga berkumpul di lapangan untuk membentuk lingkaran sebagai arena permainan untuk saling memperlihatkan adu ketangkasan kaki menendang lawan tanpa melibatkan kekuatan tangan, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh wasit atau selama dua ronde, kemudian diakhiri dengan acara Mappere’ (berayun).
2.Dalam penyelenggaraan tradisi Massempe’terdapat banyak nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya yang harus tetap dilestarikan oleh generasi penerus bangsa. Nilai-nilai yang dimaksud dalam hal ini adalah nilai silaturrahim, nilai gotong royong (sosial), nilai musyawarah, nilai keberanian/ ketangkasan, nilai religius, nilai berbagi antar sesama (kedermawanan) dan nilai solidaritas.
3.Jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan HAM Tradisi Massempe’ memiliki dua aspek yang perlu diperbaharui. Pertama, masih terdapat unsur kemusyrikan didalamnya, utamanya ritual-ritual yang didasari oleh sesuatu selain Allah, Kedua, masih terdapat unsur kekerasan dalam proses pelaksanaanya yang tidak memiliki standar keamanan yang jelas dan berpotensi memunculkan cacat permanent atau bahkan meninggal dunia bagi peserta yang terlibat. Seringnya diikutsertakan anak-anak dalam tradisi ini juga dianggap perlu pembaharuan dikarenakan karena dari segi fisik dan psikis anak-anak seharusnya belum dianjurkan untuk mempraktekkan langsung tradisi ini. Menurut Prof. Dr. Syarifudin latif, M.HI dan Dr. Faturrahman, M.Ag dengan terdapatnya kedua unsur ini dalam tradisi Massempe’, seharusnya tradisi ini perlu mendapat pembaharuan agar bisa terus dilestarikan.
B.Saran
1.Agar masyarakat yang melaksanakan tradisi Massempe’ ini tidak berkeyakinan bahwa apabila tradisi ini tidak dilaksanakan maka akan mendatangkan musibah seperti kekeringan atau gagal panen, sebab rejeki dan keberuntungan kita umat manusia ada pada kehendak dan kekuasaan Allah SWT.
2.Diharapkan kepada masyarakat maupun pemerintah setempat tetap harus menjaga dan melestarikan budaya-budaya lokal sebagai wujud karya budaya Bugis Indonesia, karena peran serta pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Tradisi massempe’ di samping sebagai budaya masyarakat desa Mattoanging kecamatan TelluSiattinge kabupaten Bone, juga sebagai aset negara yang dapat memberi manfaat bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada pelaksanaan tradisi massempe’ harus mendapat apresiasi dari pemerintah guna membantu pembangunan di bidang pertanian dan pelestarian budaya bangsa.
3.Bahwa agar tradisi ini bisa lebih cocok dengan kondisi kekinian dan tidak bertentangan dengan undang-undang terutama kaitanya dengan HAM, sebaiknya tradisi ini dilakukan proses prembukan bersama antara aparat pemerintahan Kabupaten Bone, para ulama’, budayawan dan tokoh adat Desa untuk melahirkan Tradisi Massempe’ yanng tidak bertentangan dengan Islam dan HAM dan tetap menggandeng nilai-nilai positif budayanya sebagai warisan nenek moyang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan pendekatan historis. Adapun sumber data penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi berupa foto-foto peristiwa pelaksanaan tradisi Massempe’. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat tentang tradisi Massempe’ masih terdapat perbedaan, masyarakat desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone juga masih tetap melaksanakan tradisi Massempe’, karena didalamnya menyimpan berbagai nilai luhur yang sangat tinggi. Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam masih terdapat bebrapa aspek yang dianggap tidak sesuai, seperti masih terdapat unsur kemusyrikan, terdapat unsur kekerasan dan juga berpeluang untuk melanggar hak asasi manusia.
Implikasi penelitian ini adalah untuk tetap menjaga dan melestarikan tradisi Massempe’ sebagai karya budaya Bugis Indonesia di desa Mattoanging kecamatan TelluSiattinge kabupaten Bone, maka diharapkan peran aktif masyarakat serta pemerintah setempat untuk melakukan pembaharuan ataupun penyesuaian tradisi ini dengan keadaan sekarang dan tentunya dengan undang-undang yang beerlaku.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara lain:
1.Tradisi Massempe’merupakan pesta perayaan, perjamuan makan dan minum, bersuka ria diantara para warga masyarakat setelah mereka melakukan panen padi, sebagai ekspresi kegembiraan dan kesyukuran terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan yang didapatkannya melalui bertani. Dalam perayaan tradisi Massempe’ ada kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu permainan Massempe’dan permainan Mappere’. Kedua permainan ini merupakan inti dari perayaan. Proses pelaksanaannya melibatkan semua warga masyarakat mulai tahap perencanaan sampai kepada tahap pelaksanaannya. Kemudian pada hari pelaksanaannya warga berkumpul di lapangan untuk membentuk lingkaran sebagai arena permainan untuk saling memperlihatkan adu ketangkasan kaki menendang lawan tanpa melibatkan kekuatan tangan, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh wasit atau selama dua ronde, kemudian diakhiri dengan acara Mappere’ (berayun).
2.Dalam penyelenggaraan tradisi Massempe’terdapat banyak nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya yang harus tetap dilestarikan oleh generasi penerus bangsa. Nilai-nilai yang dimaksud dalam hal ini adalah nilai silaturrahim, nilai gotong royong (sosial), nilai musyawarah, nilai keberanian/ ketangkasan, nilai religius, nilai berbagi antar sesama (kedermawanan) dan nilai solidaritas.
3.Jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan HAM Tradisi Massempe’ memiliki dua aspek yang perlu diperbaharui. Pertama, masih terdapat unsur kemusyrikan didalamnya, utamanya ritual-ritual yang didasari oleh sesuatu selain Allah, Kedua, masih terdapat unsur kekerasan dalam proses pelaksanaanya yang tidak memiliki standar keamanan yang jelas dan berpotensi memunculkan cacat permanent atau bahkan meninggal dunia bagi peserta yang terlibat. Seringnya diikutsertakan anak-anak dalam tradisi ini juga dianggap perlu pembaharuan dikarenakan karena dari segi fisik dan psikis anak-anak seharusnya belum dianjurkan untuk mempraktekkan langsung tradisi ini. Menurut Prof. Dr. Syarifudin latif, M.HI dan Dr. Faturrahman, M.Ag dengan terdapatnya kedua unsur ini dalam tradisi Massempe’, seharusnya tradisi ini perlu mendapat pembaharuan agar bisa terus dilestarikan.
B.Saran
1.Agar masyarakat yang melaksanakan tradisi Massempe’ ini tidak berkeyakinan bahwa apabila tradisi ini tidak dilaksanakan maka akan mendatangkan musibah seperti kekeringan atau gagal panen, sebab rejeki dan keberuntungan kita umat manusia ada pada kehendak dan kekuasaan Allah SWT.
2.Diharapkan kepada masyarakat maupun pemerintah setempat tetap harus menjaga dan melestarikan budaya-budaya lokal sebagai wujud karya budaya Bugis Indonesia, karena peran serta pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Tradisi massempe’ di samping sebagai budaya masyarakat desa Mattoanging kecamatan TelluSiattinge kabupaten Bone, juga sebagai aset negara yang dapat memberi manfaat bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada pelaksanaan tradisi massempe’ harus mendapat apresiasi dari pemerintah guna membantu pembangunan di bidang pertanian dan pelestarian budaya bangsa.
3.Bahwa agar tradisi ini bisa lebih cocok dengan kondisi kekinian dan tidak bertentangan dengan undang-undang terutama kaitanya dengan HAM, sebaiknya tradisi ini dilakukan proses prembukan bersama antara aparat pemerintahan Kabupaten Bone, para ulama’, budayawan dan tokoh adat Desa untuk melahirkan Tradisi Massempe’ yanng tidak bertentangan dengan Islam dan HAM dan tetap menggandeng nilai-nilai positif budayanya sebagai warisan nenek moyang.
Ketersediaan
| SS20170093 | 93/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
