Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone
Adi Aristiawan/01. 13. 3230 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
Tujuan dari penelitian ini bagi Pemerintah Daerah adalah untuk memberi masukan bagaimana meningkatkan penerimaan pajak sarang burung walet yang ada sesuai dengan potensi pajak tersebut yang cukup besar dan untuk tidak ada lagi yang membangkan bayar pajak serta untuk mengetahui kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone. Oleh karena itu, akan diadakan penelitian mengenai Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
Lokasi penelitian ini penulis lakukan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Watampone, yang beralamat di Jln. RW. Mongonsidi No. 5. Yang lebih tepatnya berada di belakang lapangan merdeka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, bagaimana kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, yaitu data diperoleh langsung dari pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian dilakukan pengolahan data dengan metode kualitatif untuk mendeskripsikan kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan pegawai pemungutan pajak sarang burung walet telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang telah di tetapkan. Akan tetapi masalah kesadaran wajib pajak sarang burung walet membayar pajak yang masih rendah dan tidak ada kejujuran wajib pajak dalam membayar pajak, karna belum ditemukan cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa penghasilan sarang burung walet yang dihasilkan wajib pajak sehingga pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal. Namun pajak sarang burung walet memiliki kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pembahasan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bone dan kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone, maka Peneliti mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bone.
Pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet yang dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diawali dengan melakukan pendaftaran/pendataan wajib pajak, waktu pelaksanaan pajak sarang burung walet, kegiatan perhitungan besarnya yang terutang dan Melakukan pembukuan dan pelaporan hasil pembuatan pajak burung walet
Petugas pajak telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang ditetapkan. Namun mengenai pembayaran pajak sarang burung walet dengan sistem self assesment belum berjalan dengan semestinya, karna wajib pajak tidak melakukan perhitungan terhadap pajak terutang sesuai sistem, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karna belum ditemukan cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa penghasilan sarang burung walet yang dihasilkan wajib pajak.
2.Kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pajak Sarang Burung Walet memiliki kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, besarnya Kontribusi yang diberikan pajak sarang burung walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone pada tahun 2014 sebesar 0,003%, pada tahun 2015 sebesar 0,006%, pada tahun 2016 sebesar 0,005%, presentase kontibusi yang diberikan pajak sarang burung walet terhadap PAD dapat disimpulkan bahwa kontribusi yang diberikan oleh pajak sarang burung walet terhadap PAD sangat kecil padahal potensinya cukup besar.
B.Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.Sangat perlu perhatian dari pemerintah Kabupaten Bone untuk lebih menggali potensi dari pajak sarang burung walet sehingga dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah di kabupaten Bone
2.Pemerintah Kabupaten Bone harus melakukan sosialisasi tentang pemungutan pajak sarang burung walet dan peraturan pajak yang mengikatnya, dengan pahamnya masyarakat tentang pajak maka akan membawa dampak positif dalam pembayaran pajak.
3.pemerintah juga harus membuka pasar sarang burung walet sehingga nilai jual sarang burung walet semakin jelas
4.Sementara itu untuk target sarang burung walet harus ditingkatkan sesuai dengan target pendapatan asli daerah Kabupaten Bone dengan melihat potensi sarang burung walet agar setiap tahun pajak sarang burung walet akan memberikan kontribusi yang baik.
5.Disaranka Pemungutan pajak sarang burung walet di kabupaten bone hendaknya adanya perjanjian hukum antara BAPENDA dengan pelestarian pengusaha sarang burung walet dan mencari bagimana cara paling efektif untuk mengetahui isi volume sarang burung walet yang dihasilkan Sehingga pemungutan pajak sarang burung walet dapat berjalan dengan mestinya.
6.Perlu ditegakkannya peraturan daerah tentang sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang membangkan bayar pajak.
Tujuan dari penelitian ini bagi Pemerintah Daerah adalah untuk memberi masukan bagaimana meningkatkan penerimaan pajak sarang burung walet yang ada sesuai dengan potensi pajak tersebut yang cukup besar dan untuk tidak ada lagi yang membangkan bayar pajak serta untuk mengetahui kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone. Oleh karena itu, akan diadakan penelitian mengenai Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
Lokasi penelitian ini penulis lakukan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Watampone, yang beralamat di Jln. RW. Mongonsidi No. 5. Yang lebih tepatnya berada di belakang lapangan merdeka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, bagaimana kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, yaitu data diperoleh langsung dari pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian dilakukan pengolahan data dengan metode kualitatif untuk mendeskripsikan kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan pegawai pemungutan pajak sarang burung walet telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang telah di tetapkan. Akan tetapi masalah kesadaran wajib pajak sarang burung walet membayar pajak yang masih rendah dan tidak ada kejujuran wajib pajak dalam membayar pajak, karna belum ditemukan cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa penghasilan sarang burung walet yang dihasilkan wajib pajak sehingga pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal. Namun pajak sarang burung walet memiliki kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pembahasan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bone dan kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone, maka Peneliti mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Bone.
Pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet yang dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diawali dengan melakukan pendaftaran/pendataan wajib pajak, waktu pelaksanaan pajak sarang burung walet, kegiatan perhitungan besarnya yang terutang dan Melakukan pembukuan dan pelaporan hasil pembuatan pajak burung walet
Petugas pajak telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang ditetapkan. Namun mengenai pembayaran pajak sarang burung walet dengan sistem self assesment belum berjalan dengan semestinya, karna wajib pajak tidak melakukan perhitungan terhadap pajak terutang sesuai sistem, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karna belum ditemukan cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa penghasilan sarang burung walet yang dihasilkan wajib pajak.
2.Kontribusi pajak sarang burung walet dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pajak Sarang Burung Walet memiliki kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, besarnya Kontribusi yang diberikan pajak sarang burung walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone pada tahun 2014 sebesar 0,003%, pada tahun 2015 sebesar 0,006%, pada tahun 2016 sebesar 0,005%, presentase kontibusi yang diberikan pajak sarang burung walet terhadap PAD dapat disimpulkan bahwa kontribusi yang diberikan oleh pajak sarang burung walet terhadap PAD sangat kecil padahal potensinya cukup besar.
B.Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
1.Sangat perlu perhatian dari pemerintah Kabupaten Bone untuk lebih menggali potensi dari pajak sarang burung walet sehingga dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah di kabupaten Bone
2.Pemerintah Kabupaten Bone harus melakukan sosialisasi tentang pemungutan pajak sarang burung walet dan peraturan pajak yang mengikatnya, dengan pahamnya masyarakat tentang pajak maka akan membawa dampak positif dalam pembayaran pajak.
3.pemerintah juga harus membuka pasar sarang burung walet sehingga nilai jual sarang burung walet semakin jelas
4.Sementara itu untuk target sarang burung walet harus ditingkatkan sesuai dengan target pendapatan asli daerah Kabupaten Bone dengan melihat potensi sarang burung walet agar setiap tahun pajak sarang burung walet akan memberikan kontribusi yang baik.
5.Disaranka Pemungutan pajak sarang burung walet di kabupaten bone hendaknya adanya perjanjian hukum antara BAPENDA dengan pelestarian pengusaha sarang burung walet dan mencari bagimana cara paling efektif untuk mengetahui isi volume sarang burung walet yang dihasilkan Sehingga pemungutan pajak sarang burung walet dapat berjalan dengan mestinya.
6.Perlu ditegakkannya peraturan daerah tentang sanksi yang tegas terhadap wajib pajak yang membangkan bayar pajak.
Ketersediaan
| SS20170080 | 80/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
