Tinjauan Hukum Islam Tentang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak (Studi Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan bagaimana pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Hukum Islam dan bagaimana perundang-undangan di Indonesia. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan untuk mengetahui pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kekusaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara,mendidik dan melindungi anak , menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dan apabila orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Dan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap naka menurut Hukum Islam, dapat dilihat dalam frman Allah Swt yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/ 37: serta dalam perundang-undagn di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia pada tahun 1979 telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan pada tahun 1979 pemerintah Indonesia memberlakukan juga UU Peradilan Anak dan pada tahun 2002 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A.Simpulan
1.Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ayah atau ibu dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena ia tidak cakap atau tidak mampu untuk memelihara dan/atau mendidik anak-anaknya, jadi ia dapat dibebaskan tanpa salah. Namun, alasan-alasan untuk pemecatan yang diperinci dalam pasal 319 a ayat (2) bersifat lain. Alasan-alasan itu mengandung kesalahan yang telah dilakukan oleh si ayah atau ibu yang bersangkutan. Pemecatan atau pencabutan adalah tindakan terhadap ayah atau ibu yang tidak baik. Di samping itu pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak selalu berakibat hilangnya nikmat hasil dari benda atau kekayaan si anak, sedang pembebasan kekuasaan orang tua tidak berakibat begitu, artinya orang tua yang dibebaskan masih bisa menikmati hasil benda atau kekayaan si anak.
2.Pencabutan Kekuasaan Orang Tua terhadap Anak Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah sejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Dalam ajaran Agama Islam diatur dan dianjurkan juga mengenai perlindungan anak, yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/37:
B.Saran
1.Pengkajian kesejahteraan anak diperlukan dan harus terus dikembangkan dalam era sekarang ini, guna merekonstruksi pemikiran yang selama ini cenderung konservatif agar Hukum tidak dipahami sebagai suatu aturan yang melanggengkan ketidakadilan terhadap anak.
2.Banyak usaha yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mengeksploitasi hak-hak anak. Oleh karenanya kita harus berhati-hati jangan sampai kita terjebak pada jahiliyah modern yang menyebabkan anak-anak tertinggal dan menjadi masalah dalam bangsa dan negara ini.

Ketersediaan
SS2018007272/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

72/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top