Tinjauan Hukum Islam Tentang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak (Studi Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)
Nurpadilawati/01.12.1039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan bagaimana pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Hukum Islam dan bagaimana perundang-undangan di Indonesia. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan untuk mengetahui pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kekusaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara,mendidik dan melindungi anak , menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dan apabila orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Dan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap naka menurut Hukum Islam, dapat dilihat dalam frman Allah Swt yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/ 37: serta dalam perundang-undagn di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia pada tahun 1979 telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan pada tahun 1979 pemerintah Indonesia memberlakukan juga UU Peradilan Anak dan pada tahun 2002 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A.Simpulan
1.Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ayah atau ibu dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena ia tidak cakap atau tidak mampu untuk memelihara dan/atau mendidik anak-anaknya, jadi ia dapat dibebaskan tanpa salah. Namun, alasan-alasan untuk pemecatan yang diperinci dalam pasal 319 a ayat (2) bersifat lain. Alasan-alasan itu mengandung kesalahan yang telah dilakukan oleh si ayah atau ibu yang bersangkutan. Pemecatan atau pencabutan adalah tindakan terhadap ayah atau ibu yang tidak baik. Di samping itu pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak selalu berakibat hilangnya nikmat hasil dari benda atau kekayaan si anak, sedang pembebasan kekuasaan orang tua tidak berakibat begitu, artinya orang tua yang dibebaskan masih bisa menikmati hasil benda atau kekayaan si anak.
2.Pencabutan Kekuasaan Orang Tua terhadap Anak Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah sejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Dalam ajaran Agama Islam diatur dan dianjurkan juga mengenai perlindungan anak, yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/37:
B.Saran
1.Pengkajian kesejahteraan anak diperlukan dan harus terus dikembangkan dalam era sekarang ini, guna merekonstruksi pemikiran yang selama ini cenderung konservatif agar Hukum tidak dipahami sebagai suatu aturan yang melanggengkan ketidakadilan terhadap anak.
2.Banyak usaha yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mengeksploitasi hak-hak anak. Oleh karenanya kita harus berhati-hati jangan sampai kita terjebak pada jahiliyah modern yang menyebabkan anak-anak tertinggal dan menjadi masalah dalam bangsa dan negara ini.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kekusaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara,mendidik dan melindungi anak , menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dan apabila orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Dan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap naka menurut Hukum Islam, dapat dilihat dalam frman Allah Swt yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/ 37: serta dalam perundang-undagn di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia pada tahun 1979 telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan pada tahun 1979 pemerintah Indonesia memberlakukan juga UU Peradilan Anak dan pada tahun 2002 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A.Simpulan
1.Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ayah atau ibu dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua karena ia tidak cakap atau tidak mampu untuk memelihara dan/atau mendidik anak-anaknya, jadi ia dapat dibebaskan tanpa salah. Namun, alasan-alasan untuk pemecatan yang diperinci dalam pasal 319 a ayat (2) bersifat lain. Alasan-alasan itu mengandung kesalahan yang telah dilakukan oleh si ayah atau ibu yang bersangkutan. Pemecatan atau pencabutan adalah tindakan terhadap ayah atau ibu yang tidak baik. Di samping itu pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak selalu berakibat hilangnya nikmat hasil dari benda atau kekayaan si anak, sedang pembebasan kekuasaan orang tua tidak berakibat begitu, artinya orang tua yang dibebaskan masih bisa menikmati hasil benda atau kekayaan si anak.
2.Pencabutan Kekuasaan Orang Tua terhadap Anak Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah sejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Dalam ajaran Agama Islam diatur dan dianjurkan juga mengenai perlindungan anak, yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an yang bisa di lihat dalam beberapa surat di antaranya QS. Ali Imran/37:
B.Saran
1.Pengkajian kesejahteraan anak diperlukan dan harus terus dikembangkan dalam era sekarang ini, guna merekonstruksi pemikiran yang selama ini cenderung konservatif agar Hukum tidak dipahami sebagai suatu aturan yang melanggengkan ketidakadilan terhadap anak.
2.Banyak usaha yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mengeksploitasi hak-hak anak. Oleh karenanya kita harus berhati-hati jangan sampai kita terjebak pada jahiliyah modern yang menyebabkan anak-anak tertinggal dan menjadi masalah dalam bangsa dan negara ini.
Ketersediaan
| SS20180072 | 72/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
72/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
