Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015. (Studi Kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone)
Wahyuddin Badar/01.13.4059 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015. (Studi Kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone) . Pokok permasalahan adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di desa Cakkeware berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 3 tahun 2015, pelaksanaan seleksi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Desa Cakkeware Kabupaten Bone. Masalah ini di analisis dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan instrument penelitian yaitu interview dan observasi. Kemudian disajikan dengan metode deduktif dan induktif untuk mendeskripsikan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015. (Studi Kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa di desa cakkeware berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomo 3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa., sudah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Bone, namun tidak telepas dari beberapa kekurangan dalam pengangkatan aparat desa yaitu : Kepala Desa pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa kekeliruan terhadap Peraturan Daearha Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa mengangkat aparat Desa dengan sistem pendekatan dan sistem kekeluargaan tampa melihat keahliannya, Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan penjaringan calon perangkat Desa.
A.Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan (fielriser) dengan judul Pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Taahun 2015. (Studi Kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone). Dapat memberikan simpulan sebagai berikut :
1.Pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa di desa cakkeware berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomo 3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa., sudah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bupati Bone, namun tidak telepas dari beberapa kekurangan dalam pengangkatan aparat desa yaitu : Kepala Desa mengangkat dan memberhetian perangkat Desa keliruan memahami Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa mengangkat aparat Desa dengan sistem pendekatan. Sistem kekeluargaan tanpa melihat kemampuannya, Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan Panitia penyeleksi
2.perangkat Desa tidak melakukan penjaringan calon perangkat Desa sesuai prosedur.
3.Dalam pengangkatan perangkat Desa masih menggunalan cara-cara yang lama yang tidak dibenarkan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Hal ini terlihat dengan panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) di Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana masih menggunakan sitem tunjuk menunjuk dan sistem kekeluargaan. Kepala desa bersama panitia penyeleksi perangkat Desa tidak mengukur potensi keahlian yang dimiliki oleh calon aparat Desa yang akan mereka angkat dalam pelaksanakan tugas pemerintahan desa.
B.Saran
Dari penelitian yang telah di lakuakan oleh penulis tentang Mekanisme pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa. (studi kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana). Penulis menyampaikan beberapa saransebagai berikut :
1.Kepada masyarakat agar lebih berperan aktif dalam mengawasi dan memberi masukan terkait dengan pengangkatan dan pemberhetian aparat Desa, karena hal ini akan beriplikasi terhadap jalannya roda pemerintahan Desa.
2.Kepala Desa agar melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa. Kepada pemerintah daerah beserta pihak-pihak yang terkait agar lebih aktif dalam mengawasi dan mengarahkan setiap kepala Desa yang menjalankan pemerintahan Desa yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa di desa cakkeware berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomo 3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa., sudah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Bone, namun tidak telepas dari beberapa kekurangan dalam pengangkatan aparat desa yaitu : Kepala Desa pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa kekeliruan terhadap Peraturan Daearha Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa mengangkat aparat Desa dengan sistem pendekatan dan sistem kekeluargaan tampa melihat keahliannya, Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan penjaringan calon perangkat Desa.
A.Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan (fielriser) dengan judul Pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Taahun 2015. (Studi Kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone). Dapat memberikan simpulan sebagai berikut :
1.Pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa di desa cakkeware berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomo 3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhetian Perangkat Desa., sudah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bupati Bone, namun tidak telepas dari beberapa kekurangan dalam pengangkatan aparat desa yaitu : Kepala Desa mengangkat dan memberhetian perangkat Desa keliruan memahami Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa mengangkat aparat Desa dengan sistem pendekatan. Sistem kekeluargaan tanpa melihat kemampuannya, Panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan Panitia penyeleksi
2.perangkat Desa tidak melakukan penjaringan calon perangkat Desa sesuai prosedur.
3.Dalam pengangkatan perangkat Desa masih menggunalan cara-cara yang lama yang tidak dibenarkan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Hal ini terlihat dengan panitia penyeleksi perangkat Desa (P3D) di Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana masih menggunakan sitem tunjuk menunjuk dan sistem kekeluargaan. Kepala desa bersama panitia penyeleksi perangkat Desa tidak mengukur potensi keahlian yang dimiliki oleh calon aparat Desa yang akan mereka angkat dalam pelaksanakan tugas pemerintahan desa.
B.Saran
Dari penelitian yang telah di lakuakan oleh penulis tentang Mekanisme pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa. (studi kasus Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana). Penulis menyampaikan beberapa saransebagai berikut :
1.Kepada masyarakat agar lebih berperan aktif dalam mengawasi dan memberi masukan terkait dengan pengangkatan dan pemberhetian aparat Desa, karena hal ini akan beriplikasi terhadap jalannya roda pemerintahan Desa.
2.Kepala Desa agar melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat Desa. Kepada pemerintah daerah beserta pihak-pihak yang terkait agar lebih aktif dalam mengawasi dan mengarahkan setiap kepala Desa yang menjalankan pemerintahan Desa yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah .
Ketersediaan
| SS20170072 | 72/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
72/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
