Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak (Studi Pada PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone)
Muhammad Ghani Rapi/01.13.3028 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan ekonomi islam terhadap perjanjian kerja karyawan kontrak di PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tindakan yang menyimpang dari suatu perusahaan yang mempekerjakan pegawai dalam bentuk kontrak. Dimana hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap, upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya pengamanan kerja (job security) serta tidak adanya jaminan pengembangan karir.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan penelitian tentang tinjauan ekonomi islam terhadap perjanjian kerja karyawan kontrak pada PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.Dalam menganalisis data, penulis melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pegawai kontrak di PDAM Wae Manurung sudah sesuai dengan ekonomi islam akan tetapi terkait upah yang diterima pegawai kontrak belumlah sesuai dengan sistem ekonomi islam.
A.Simpulan
Dari seluruh pembahasan skripsi ini, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Perjanjian kerja karyawan kontrak dibuat oleh perusahaan PDAM Wae Manurung Kab.Bone kemudian disepakati oleh pegawai kontrak untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak. Perjanjian kerja kontrak di Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone memuat beberapa item yaitu jenis pekerjaan, lama bekerja dan jumlah upah yang diterima pegawai kontrak serta penyebab perjanjian kerja tersebut berakhir.
2.Perjanjian kerja pegawai kontrak di PDAM Wae Manurung sudah sesuai dengan ekonomi islam karena isi perjanjian kerja telah tercantum jenis pekerjaan, waktu bekerja dan jumlah upah yang di peroleh. Akan tetapi jumlah upah yang diterima pegawai kontrak masih jauh dari kesejahteraan. Karena upah yang diterima masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup pegawai kontraknya. Padahal pegawai kontrak sudah menjalankan tugas yang diberikan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
B.Implikasi
Berdasarkan temuan dari peneliti maka berikut ini akan disampaikan beberapa saran yang sekiranya dapat bermanfaat bagi peningkatan prilaku profesionalitas baik bagi perusahaan maupun untuk pegawai kontrak yang ada di PDAM Wae Manurung Kab. Bone. Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti sebagai berikutb:
1.Berdasarkan temuan peneliti dalam perekrutan masih bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu peneliti menyarankan agar sistem perekrutannya bisa lebih terbuka dan profesional agar SDM yang akan didapatkan dapat berkualitas dan memiliki sikap profesional dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan.
2.Dalam perjanjian kerja tercantum nilai nominal gaji pegawai kontrak yang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peneliti menyarankan agar perusahaan dapat memberikan upah yang memadai untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai kontraknya dan memperhatikan sistem ekonomi islam dalam setiap aktivitas perusahaan.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan penelitian tentang tinjauan ekonomi islam terhadap perjanjian kerja karyawan kontrak pada PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.Dalam menganalisis data, penulis melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pegawai kontrak di PDAM Wae Manurung sudah sesuai dengan ekonomi islam akan tetapi terkait upah yang diterima pegawai kontrak belumlah sesuai dengan sistem ekonomi islam.
A.Simpulan
Dari seluruh pembahasan skripsi ini, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Perjanjian kerja karyawan kontrak dibuat oleh perusahaan PDAM Wae Manurung Kab.Bone kemudian disepakati oleh pegawai kontrak untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak. Perjanjian kerja kontrak di Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone memuat beberapa item yaitu jenis pekerjaan, lama bekerja dan jumlah upah yang diterima pegawai kontrak serta penyebab perjanjian kerja tersebut berakhir.
2.Perjanjian kerja pegawai kontrak di PDAM Wae Manurung sudah sesuai dengan ekonomi islam karena isi perjanjian kerja telah tercantum jenis pekerjaan, waktu bekerja dan jumlah upah yang di peroleh. Akan tetapi jumlah upah yang diterima pegawai kontrak masih jauh dari kesejahteraan. Karena upah yang diterima masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup pegawai kontraknya. Padahal pegawai kontrak sudah menjalankan tugas yang diberikan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
B.Implikasi
Berdasarkan temuan dari peneliti maka berikut ini akan disampaikan beberapa saran yang sekiranya dapat bermanfaat bagi peningkatan prilaku profesionalitas baik bagi perusahaan maupun untuk pegawai kontrak yang ada di PDAM Wae Manurung Kab. Bone. Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti sebagai berikutb:
1.Berdasarkan temuan peneliti dalam perekrutan masih bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu peneliti menyarankan agar sistem perekrutannya bisa lebih terbuka dan profesional agar SDM yang akan didapatkan dapat berkualitas dan memiliki sikap profesional dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan.
2.Dalam perjanjian kerja tercantum nilai nominal gaji pegawai kontrak yang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peneliti menyarankan agar perusahaan dapat memberikan upah yang memadai untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai kontraknya dan memperhatikan sistem ekonomi islam dalam setiap aktivitas perusahaan.
Ketersediaan
| SS20180002 | 01/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2018
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
