Hibah Bagian Harta Bersama Suami Kepada Saudara Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas II Palopo)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Hibah Bagian Harta Bersama Suami Kepada Saudara Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas II Palopo). Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini yakni mengenai hibah harta warisan yang dilakukan oleh ahli waris kepada saudara tanpa sepengetahuan dari ahli waris lain menurut hukum Islam.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat di batalkan jika memenuhi rukun dan syarat hibah dan tetapi apabila tidak memenuhi rukun dan syarat nikah dapat dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hibah di dalam hukum Islam disamping itu juga untuk mengetahui pandangan hakim mengenai proses penyelesaian hibah yang dilakukan oleh ahli waris tanpa sepengetaahuan ahli waris lain. Penelitian ini dilakukan di Palopo khususnya di Pengadilan Agama Kelas II Palopo dengan mengkaji pendapat-pendapat dari berbagai pihak di Pengadilan Agama khususnya para hakim dan panitra. Untuk mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode field research yang bersifat lapangan dan kepustakaan (liberari research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informasi secara langsung.
Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa pandangan hakim mengenai adanya hibah yang dilakukan oleh ahli waris kepada saudara tanpa sepengetahuan dari ahli waris lain yaitu dianggap tidak sah karena hibah yang dilakukan harus sepengetahuan dari ahli waris terlebih lagi yang di hibahkan merupakan masih berstatus harta bersama, kemudian harta yang di hibahkan tidak dapat ditarik kembali sebagaimana yang diatur pasal 212 Kompilasi Hukum Islam.
A.Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut :
1.Hibah adalah perbuatan hukum yang mempunyai arti dan peristiwa yang berbeda dan sekilas tampaknya begitu sepele apabila dilihat dari perbuatan hukum dan peristiwanya sendiri. Meskipun tampaknya sepele tetapi apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang benar akan menimbulkan sengketa dan untuk menguatkan atau sebagai bukti tentang peristiwa hukum.
Hibah dalam KUH perdata tidak boleh ditarik kembali, sedangkan dalam hukum Islam dapat ditarik kembali, khusus hibah orangtua kandung kepada anak kandungnya tetapi selain dari orang tua kepada anaknya menarik hibah juga dilarang dan bahkan didalam hadist Nabi dinilai sangat hina bagi orang yang memberikan hibah kemudian menariknya kembali seperti anjing yang menjilat muntahnya kembali.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 menjelaskan bahwa “hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya”. Jadi hibah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari ahli waris ataupun tidak dilakukan pencatatan melalui notaris maka hibah tersebut tidak sah / batal. Sedangkan dalam aturan KUHPerdata tidak dijelaskan secara rinci mengenai hibah yang
dilakukan tanpa adanya persetujuan dari ahli warisnya, dapat dinyatakan sah atau tidak sah hibah tersebut.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 menjelaskan bahwa “hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya”. Jadi hibah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari ahli waris ataupun tidak dilakukan pencatatan melalui notaris maka hibah tersebut tidak sah / batal. Sedangkan dalam aturan KUHPerdata tidak dijelaskan secara rinci mengenai hibah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari ahli warisnya, dapat dinyatakan sah atau tidak sah hibah tersebut.
2.Pandangan Hakim maupun panitra, bahwa dasar pemberian yang merupakan hibah ketika adanya pernyataan dari pemberi hibah bahwa harta tersebut telah dihibahkan dan pada saat itu juga penerima hibah menerima hibah tersebut, hibah dapat dilakukan tanpa persetujuan ahli waris melainkan hanya sepengetahuan dari ahli waris karena harta yang dihibahkan tersebut belum menjadi hak milik dari ahli waris tetapi masih milik penuh dari pemberi hibah, hibah tidak sah jika tanpa sepengetahuan ahli waris, pemberian hibah yang dilakukan tanpa sepengtahuan ahli waris maka dianggap batal karena syarat dari pemberian hibah adalah harus sepengetahuan dari ahli waris. akibat hukum dari pemberian hibah tanpa mengindahkan hak-hak orang lain maka hibah tersebut dianggap cacat, batal dan tidak sah. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadinya penghibahan tanpa sepengetahuan dari ahli waris maka harus mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Agama dan mengikuti proses
persidangan karena hak Pengadilan Agama yang menentukan putusan mengenai perkara yang dimaksud.
B.Saran-Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.Sebaiknya penghibahan di lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena hibah yang tidak sesuai dengan aturan hukum akan menimbulkan sengketa.
2.Perlu adanya ketelitian hakim Pengadilan Agama dalam mempertimbangkan dan memutus permasalahan mengenai sengketa hibah karena tidak menutup kemungkinan akan ada banyak permasalahan baru mengeni hibah yang muncul dalam masyarakat karena hak Pengadilan Agama yang menentukan putusan mengenai perkara yang dimaksud.



Ketersediaan
SS2017007575/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

75/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top