Penyimpangan Asas Kematian Terhadap Pewaris Perspektif KHI dan Kasus Desa Ulo Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone )

No image available for this title
Penelitian ini diangkat berdasarkan peristiwa di desa Ulo Kecamatan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone yang melakukan pengalihan harta warisan pada saat
pewaris pada saat masih hidup, sementara itu dalam aturan Kewarisan Hukum Islam
menerapkan asas kematian yaitu pembagian harta warisan dialihkan ketika pewaris
telah meninggal dunia. Sistem pembagian harta warisan yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Ulo itu menggunakan sistem Hukum Adat.
Berdasarkan hal itu, penulis mengangkat kasus ini bertujuan untuk
mengetahui perbandingan perspektif Hukum Islam yang telah dihimpun dalam
hukum positif yaitu terdapat pada Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Adat
tentang asas kematian dalam Hukum Kewarisan.
Terlebih dahulu dilakukan pengumpulan data sekunder terkait tentang asas-
asas yang terdapat dalam hukum kewarisan Islam, kemudian dilakukan pengumpulan
data primer melalui wawancara pada pihak yang terkait mengenai pembagian warisan
yang berdomisili di desa Ulo Kecamatan Tellu Siattinge yang merupakan objek
penelitian. Setelah data sekunder dan primer dikumpulkan, penulis akan mengolah
kedua data tersebut, dengan membandingkan.
Sebagaimana yang penulis dapatkan di lapangan bahwa masyarakat
menyelesaikan pembagian harta warisan dengan cara membagi harta peninggaalan
sebelum yang punya harta meninggal dunia, hal ini tidak sesuai dengan tuntunan
syariah. KHI menentukan bahwa harta warisan boleh dibagikan setelah pewaris telah
meninggal dunia, sehingga jelas bahwa pada praktek pembagian harta warisan desa
Ulo terdapat penyimpangan pada asas kematian, beda dengan hukum adat praktek
pembagian tersebut tidak menyimpang dari asas kematian terhadap pewaris, sebab
pada dasarnya hukum adat tidak mengatur adanya asas kematian dalam pembagian
kewarisan.
A. Simpulan
Berdarsarkan uraian pada beberapa bab terdahulu yang telah dikemukakan di
atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Cara penyelesaian harta warisan di Desa Ulo Kecamatan Tellu Siattinge
dilakukan dengan tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntunan syariah.
2. Penyimpangan asas kematian dalam kewarisan Desa Ulo menurut KHI dan
Hukum Kewarisan Adat adalah yakni pada hukum Kewarisan Adat tidak
mengenal asas kematian dalam pembagian harta warisan, jadi pada dasarnya
praktek pembagian harta peninggalan masyarakat Desa Ulo tidak
bertentangan dengan hukum Kewarisan Adat pada umumnya, namun beda
dengan yang terdapat dalam KHI bahwa yang dikatakan kewarisan itu ada
kalau ada yang meninggal dunia. Sehingga praktek pembagian harta warisan
yang dilakukan masyarakat Desa Ulo menurut KHI/hukum Islam terdapat
penyimpangan terhadap salah-satu asas dalam kewarisan Islam yakni asas
kematian, sebab pembagian harta warisan dilakukan pada saat pemilik harta
masih hidup.
B. Saran
1. Pihak kampus dalam hal ini bagian kepustakaan, diminta agar
memperbanyak referensi terkait tentang penyimpangan asas kematian dalam
hukum Islam dan Hukum Kewarisan Adat, agar mempermudah bagi peneliti
selanjutnya untuk mengumpulkan data sekunder mengenai hal itu.
2. Hukum Islam adalah suatu peraturan yang bersifat menyeluruh dan tentu
mendatangkan kemaslahatan bagi umat, jadi sebaiknya masyarakat Desa Ulo
memilih proses pembagian harta peninggalan sesuai dengan hukum Allah
yakni yang tertuang dalam al-Quran dan al-Hadis.
Ketersediaan
SS20180168168/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

168/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top