Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Pengusaha Bus dengan tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Pada Jamsostek di Kalla Transport)
Muhammad Asrar/01.13.3145 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha bus dengan tenaga kerja dalam perspektif ekonomi syariah (studi pada jamsostek di Kalla Transport). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja dalam perspektif ekonomi syaraiah, dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalla Transport.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi,wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, untuk mendeskripsikan penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kerja dalam perspektif ekonomi syariah dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalla Transport.Dalam menganalisis data, penulis melakukan reduksi data, penyajian data, interpretasi data dan penarikankesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerja di Kalla Transport telah dilaksanakan olehperusahaan dengan tenaga kerja dengan baik.pelaksanaan perjanjian kerja tersebut adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga sesuai dengan konsep keadilan dan akad Ijārah dalam ekonomi Islam yaitu Ijārah a’yan, yakni sewa-menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan,.
Program jaminan sosial tenaga kerja yang dilakukan oleh Kalla Transport dengan tenaga kerja memberikan kontribusi dalam meningkatkan produktifitas perusahaan. Hal tersebut ditandai dengandiikutsertakannya tenaga kerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program jaminan sosia tenaga kerja akan menumbuhkan rasa nyaman dan aman dalam bekerja, sehingga dapat mempengaruhi meningkatnya produktifitas perusahan. Jadi, program jaminan sosial tenaga kerja mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan produktifitas perusahaan.
. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1.Perjanjian kerja di PT. Bumi Jasa Utama (Kalla Transport) merupakan perjanjian yang disepakati antara perusahaan dengan tenaga kerja dimana pelaksanaan perjanjian kerja tersebut adalah sesuai perjanjian kerja terkait dengan hak dan kewajiban kedua pihak berjalan sesuai dengan konsep maslahah. Konsep maslahah merupakan bagian dari akad Ijārah, hal ini sesuai dengan tujuan dari Ijārah yaitu untuk mensejahterahkan umat dalam bermuamalah. Di samping itu uraian hak dan kewajiban dalam konsep Ijārah yang telah dibahas sebelumnya selaras dan searah dengan uraian hak dan kewajiban yang telah disepakati di Kalla Transport berdasarkan dari naskah perjanjian kerja serta aturan dan tata tertib Kalla Transport. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja di Kalla Transport sesuai dengan konsep ekonomi syariah.
2.Pemberian jaminan sosial tenaga kerja terhadap tenaga kerja berperan penting dalam peningkatan produktifitas perusahaan. Terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalla Transpot adalah terealisasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa terdapat lima program jaminan sosial nasional yakni; Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan empat jaminan yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi; jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Hal ini realisasikan dengan diikutsertakannya tenaga kerja Kalla Transport dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud yaitu sebagai berikut:
1.Peraturan dan kebijakan perjanjian kerja sangatlah perlu diarahkan dalam mencipatakan hubungan industrial yang baik dan harmonis. PT. Bumi Jasa Utama (Kalla Transport) wajib memberikan informasi tentang pelaksanaan isi perjanjian kepada tenaga kerja baik secara individu maupun bersifat publik demi menumbuhkan pemahaman arti suatu perjanjian kerja terkhusus pemahaman pada hak dan kewajiban tenaga kerja di Kalla Transport. Selain itu di harapkan adanya konsistensi terhadap keselarasan antara prinsip kerja di Kalla Transport dengan ketentuan Islam terkhusus pada prinsip Ekonomi Syariah sesuai dengan motto Kalla Transport yakni “kerja sebagai ibadah”.
2.Pada prinsipnya program jaminan sosial tenaga kerja telah dilaksanakan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerja adalah sangat baik. Akan tetapi, perusahaan dihimbau untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait program jaminan sosial tenaga kerja agar tercipta pemahaman yang jelas serta tenaga kerja mampu memahami hal-hal yang seharusnya didapatkan sebagai program perlindungan tenaga kerja.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi,wawancara, dan dokumentasi.Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, untuk mendeskripsikan penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kerja dalam perspektif ekonomi syariah dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalla Transport.Dalam menganalisis data, penulis melakukan reduksi data, penyajian data, interpretasi data dan penarikankesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerja di Kalla Transport telah dilaksanakan olehperusahaan dengan tenaga kerja dengan baik.pelaksanaan perjanjian kerja tersebut adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga sesuai dengan konsep keadilan dan akad Ijārah dalam ekonomi Islam yaitu Ijārah a’yan, yakni sewa-menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan,.
Program jaminan sosial tenaga kerja yang dilakukan oleh Kalla Transport dengan tenaga kerja memberikan kontribusi dalam meningkatkan produktifitas perusahaan. Hal tersebut ditandai dengandiikutsertakannya tenaga kerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program jaminan sosia tenaga kerja akan menumbuhkan rasa nyaman dan aman dalam bekerja, sehingga dapat mempengaruhi meningkatnya produktifitas perusahan. Jadi, program jaminan sosial tenaga kerja mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan produktifitas perusahaan.
. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
1.Perjanjian kerja di PT. Bumi Jasa Utama (Kalla Transport) merupakan perjanjian yang disepakati antara perusahaan dengan tenaga kerja dimana pelaksanaan perjanjian kerja tersebut adalah sesuai perjanjian kerja terkait dengan hak dan kewajiban kedua pihak berjalan sesuai dengan konsep maslahah. Konsep maslahah merupakan bagian dari akad Ijārah, hal ini sesuai dengan tujuan dari Ijārah yaitu untuk mensejahterahkan umat dalam bermuamalah. Di samping itu uraian hak dan kewajiban dalam konsep Ijārah yang telah dibahas sebelumnya selaras dan searah dengan uraian hak dan kewajiban yang telah disepakati di Kalla Transport berdasarkan dari naskah perjanjian kerja serta aturan dan tata tertib Kalla Transport. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja di Kalla Transport sesuai dengan konsep ekonomi syariah.
2.Pemberian jaminan sosial tenaga kerja terhadap tenaga kerja berperan penting dalam peningkatan produktifitas perusahaan. Terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalla Transpot adalah terealisasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa terdapat lima program jaminan sosial nasional yakni; Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan empat jaminan yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi; jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Hal ini realisasikan dengan diikutsertakannya tenaga kerja Kalla Transport dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud yaitu sebagai berikut:
1.Peraturan dan kebijakan perjanjian kerja sangatlah perlu diarahkan dalam mencipatakan hubungan industrial yang baik dan harmonis. PT. Bumi Jasa Utama (Kalla Transport) wajib memberikan informasi tentang pelaksanaan isi perjanjian kepada tenaga kerja baik secara individu maupun bersifat publik demi menumbuhkan pemahaman arti suatu perjanjian kerja terkhusus pemahaman pada hak dan kewajiban tenaga kerja di Kalla Transport. Selain itu di harapkan adanya konsistensi terhadap keselarasan antara prinsip kerja di Kalla Transport dengan ketentuan Islam terkhusus pada prinsip Ekonomi Syariah sesuai dengan motto Kalla Transport yakni “kerja sebagai ibadah”.
2.Pada prinsipnya program jaminan sosial tenaga kerja telah dilaksanakan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga kerja adalah sangat baik. Akan tetapi, perusahaan dihimbau untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait program jaminan sosial tenaga kerja agar tercipta pemahaman yang jelas serta tenaga kerja mampu memahami hal-hal yang seharusnya didapatkan sebagai program perlindungan tenaga kerja.
Ketersediaan
| SS20170089 | 89/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
