Tradisi Penentuan Hari Nikah dalam Suku Bugis Menurut Tinjauan Hukum Islam (Disuatu kajian normatif Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tradisi penentuan hari nikah dalam suku bugis
menurut tinjauan hukum Islam. Pokok permasalahannya adalah bagaimana tata cara
penentuan hari nikah dalam tradisi masyarakat Bugis di Desa Passippo Kecamatan
Palakka Kabupaten Bone dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
penentuan hari nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif dan
pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi,
dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada Tokoh masyarakat di Desa
Passippo Kecamatan Palakka, Tokoh Adat Kabupaten Bone dan tokoh Agama yang
luas pemahamannya dalam hukum Islam yang ada di Kab. Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tata cara penentuan hari nikah dalam
tradisi masyarakat Bugis di Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone
umumnya dimusyawarahkan oleh pelaksana pernikahan jauh sebelum pernikahan itu
dilakukan. Adapun dasar dari penentuan hari nikah di Desa Passippo Kecamatan
Palakka Kabupaten Bone yaitu dengan melihat dari segi ompona uleng’e
(perhitungan bulan) pada Kalender Islam di mana setiap waktu mempunyai makna
tersendiri sehingga dijadikan sebagai sumber untuk menentukan pernikahan. Selain
itu ada juga cara yang dilakukan yakni melihat pasar apakah itu legi, kliwon, pahing,
pong dan wage dalam penanggalan masehi. Sedangkan dari pandangan ini hanya
kliwon yang jarang dijadikan sebagai hari nikah. Pandangan Hukum Islam terhadap
tradisi penentuan hari nikah yaitu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan
hukum Islam di mana dalam tradisi penentuan hari nikah dengan menganut istilah
ompona ulenge yang memaknai setiap waktu kemudian ada pula waktu yang
dianggap tidak baik untuk melakukan pernikahan padahal semua hari itu baik dalam
Islam sehingga cara semacam ini bertentangan dengan Islam. Akan tetapi jika
penentuan hari nikah tidak menganut pemaknaan dan pengecualian melainkan hanya
untuk menyesuaikan dengan kesibukan atau untuk mengumpulkan sanak saudara agar
semua dapat menghadiri pernikahan tersebut itu boleh saja. Adapun jika penentuan
hari nikah tidak dilakukan suatu perkawinan tetap sakral pelaksanaannya dan tidak
berpengaruh terhadap tercapainya keluarga sakinah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Tata cara penentuan hari nikah dalam tradisi masyarakat Bugis di Desa
Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone umumnya dimusyawarahkan
oleh pelaksana pernikahan jauh sebelum pernikahan itu dilakukan. Setelah
terdapat kesepakatan dari pelaksana pernikahan barulah ditentukan hari nikah
yang akan dilangsungkannya pernikahan. Adapun dasar dari penentuan hari
nikah di Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu dengan
melihat dari segi ompona uleng’e (perhitungan bulan) pada Kalender Islam di
mana pada kalender Hijriah terdapat 29 atau 30 hari dan mempunyai makna
tersendiri segingga dijadikan sebagai sumber untuk menentukan pernikahan.
Ada waktu yang dianggap baik dan ada pula waktu yang diangap tidak baik
untuk melakukan pernikahan dengan mengacu pada peristiwa-peristiwa
terdahulu dalam Islam. Selain itu ada juga cara yang dilakukan yakni melihat
pasar apakah itu legi, kliwon, pahing, pong dan wage dalam penanggalan
Islam. Sedangkan dari pandangan ini hanya kliwon yang jarang dijadikan
sebagai hari nikah.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah yaitu tidak
diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum Islam di mana dalam
tradisi penentuan hari nikah dengan menganut istilah ompona ulenge yang
memaknai setiap waktu kemudian ada pula waktu yang dianggap tidak baik
untuk melakukan pernikahan padahal semua hari itu baik dalam Islam
sehingga cara semacam ini bertentangan dengan Islam. Akan tetapi jika
penentuan hari nikah tidak menganut pemaknaan dan pengecualian melainkan
hanya untuk menyesuaikan dengan kesibukan atau untuk mengumpulkan
sanak saudara agar semua dapat menghadiri pernikahan tersebut itu boleh
saja. Adapun jika penentuan hari nikah tidak dilakukan suatu perkawinan
tetap sacral pelaksanaannya dan tidak berpengaruh terhadap tercapainya
keluarga sakinah.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tradisi penentuan hari nikah telah lama dilakukan oleh
masyarakat Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone dan itu telah
berlangsung turun-temurun. Namun semakin berkembangnya peradaban
tradisi ini perlahan mulai ditinggalkan dan yang melakukan hanya orang-
orang yang menjunjung tinggi adat atau adanya usulan dari tokoh masyarakat
serta keluarga untuk melakukan tradisi tersebut. Hal tersebut disebabkan
karena pemahaman masyarakat terhadap adat mulai berkurang dan orang-
orang yang tidak melakukan tradisi itu adalah orang yang berbeda
keturunannya atau pendatang yang menetap di Desa Passippo Kecamatan
Palakka Kabupaten Bone.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui hukum Islam dan dapat memilah suatu tradisi yang baik
dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi yang sejalan dengan
hukum Islam harus tetap dipertahakan dan tradisi yang bertentangan dengan
hukum Islam harus ditinggalkan karena dapat merusak akidah.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam memusyawarahkan hari pernikahan. Penentuan hari nikah
yang baik itu berdasarkan musyawarah dan tidak menganggap hari tertentu
tidak baik untuk melakukan pernikahan sebab semua hari dalam Islam itu
baik. Terkecuali jika penentuan hari nikah didasarkan untuk menyesuaikan
diri dengan kesibukan atau untuk mengumpulkan sanak saudara itu bukanlah
hal yang dilarang.
Ketersediaan
SSYA20190323323/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

323/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top