Iddah Perempuan Hamil Karena Zina Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas secara analitis deskriptif tentang iddah Perempuan Hamil Karena Zina Perspektif Hukum Islam. Oleh karena itu, permasalahan mendasar yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan ulama tentang iddah perempuan hamil karena zina. Permasalahan ini sengaja diangkat karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status hukum iddah perempuan hamil karena zina tersebut, oleh karena itu penulis bermaksud untuk mengkaji status hukum iddah perempuan hamil karena zina dengan analisis Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian termasuk library research (penelitian pustaka) dalam kategori penelitian kualitatif. Oleh karena itu, dalam mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dilakukan dengan menelaah, mengulas, menyadur dan mengutip bahan dari buku-buku (literature) atau kepustakaan yang ada kaitannya masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel yang dianggap representatif. Selanjutnya diolah dengan menggunakan metode analisis induktif dan deduktif.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa status hukum iddah perempuan hamil karena zina tersebut tidak wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kompilasi Hukum islam pada pasal 52 ayat 2 yaitu pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan perkawinan tanpa perlu menunggu kelahiran anaknya.
A.SIMPULAN
Setelah penulis melakukan penelitian dan analisis berupa kajian pustaka tentang iddah perempuan hamil karena zina perspektif hukum Islam. Sebagaimana yang telah dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
1.Menurut pandangan ulama tentang permasalahan iddah perempuan hamil karena zina yaitu:
a)Menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak wajib menjalankan iddah, karena iddah bertujuan untuk menjaga nasab.
b)Menurut Imam Hanbali iddah perempuan hamil karena zina adalah sama dengan wanita yang hamil ditinggal suaminya.
c)Menurut Imam Malik perempuan yang hamil karena zina iddahnya adalah tiga kali suci karena perempuan tersebut sama halnya dicampuri secara syubhat.
d)Sedangkan menurut Imam Hanafi tentang iddah perempuan hamil karena zina sama dengan Imam Syafi’i yaitu tak wajib menjalankan iddah.
2.Melihat pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang status hukum iddah perempuan hamil karena zina pada pasal 53 ayat 2 tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang hamil karena zina tidak wajib menjalankan iddah karena wanita tersebut dapat langsung dinikahi tanpa perlu menunggu kelahiran anaknya.
B.IMPLIKASI
Setelah penulis menguraikan simpulan dari hasil penelitian dan analisis maka selanjutnya penulis mengemukakan implikasi atau saran-saran sebagai berikut:
1.Perlu dipahami bahwa perkawinan wanita hamil karena zina baik kepada laki-laki yang menghamilinya ataupun yang bukan, adalah suatu perkawinan yang darurat ataukah biasa di istilahkan oleh orang Bugis yaitu passampo siri’, oleh karena itu janganlah kita sampai menjadikan suatu tradisi. Dengan kata lain tidak ada iddah perempuan hamil karena zina bukan berarti hal demikian adalah mempermudah atau menyepelekan ketentuan hukum pernikahan
2.Tentunya perbuatan zina sendiri tidak mudah terjadi apabila orang tua berperan aktif untuk mendidik anaknya sejak usia dini, dan dipahamkan kepada anak tentang ilmu agama, ditempatkan pada lingkungan yang baik. Akan tetapi semua itu bukanlah metode yang mutlak untuk mencegah perbuatan zina itu sendiri akan tetapi perlu ada kesadaran tiap-tiap individu .


Ketersediaan
SS20170101101/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

101/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top