Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone
Rismawati/01.13.3068 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1).
Bagaimana proses yang dilakukan oleh fiskus untuk menarik minat masyarakat
dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (2). Kendala-kendala apa yang
dihadapi BAPENDA dalam menarik minat masyarakat untuk membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung
dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data
yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan
analisis deskriptif, dalam mengetahui intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di BAPENDA Kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensifikasi pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) di BAPENDA Kab. Bone sudah cukup baik. Namun hendaklah
intensifikasi tersebut lebih ditingkatkan lagi agar penunggakan dapat lebih
diminimalisir supaya tujuan dari organisasi yaitu meningkatkan penerimaan pajak
dapat terpenuhi. Dengan memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pembayaran
PBB, kemudian memberikan pelayanan yang terbaik dan melakukan pemeriksaan
dokumen/berkas dengan cepat tanggap. Sehingga masyarakat dengan sendirinya
menyadari tanggung jawabnya untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB dan
kendala-kendala yang dihadapi BAPENDA dapat cepat terselesaikan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses yang dilakukan oleh fiskus (aparat pajak) dalam pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk menarik minat masyarakat, diawali dengan
memberikan penyuluhan mengenai pentingnya membayaran PBB untuk
pembangunan infrastruktur daerah, kemudian memberikan pelayanan yang terbaik
dan melakukan pemeriksaan dokumen/berkas yang dimasukkan oleh wajib pajak
yang akan melakukan pendaftaran atau perubahan data atas objek pajaknya.
2. Kendala-kendala yang dihadapi BAPENDA dalam menarik minat masyarakat
untuk membayar PBB, adalah: kurangnya kesadaran dan perhatian sebagian wajib
pajak akan tanggung jawabnya untuk membayar PBB, sebagian masyarakat tidak
paham melakukan pengisian format perubahan SPPT dengan benar, dan masih ada
wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBnya dengan berbagai alasan salah
satunya jarak antara objek pajak dengan subjek pajak berjauhan, serta nama dan
alamat di SPPT kurang jelas (kolektor tidak tau subjeknya).
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Pelayanan yang terbaik diberikan fiskus kepada wajib pajak seharusnya membuat
masyarakat sebagai wajib pajak lebih menyadari tanggung jawabnya untuk
membayar PBB tepat pada waktunya sehingga tidak menimbulkan sanksi berupa
2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo berakhirnya pembayaran.
2. Perlu adanya sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat mengenai
pentingnya membayar PBB, agar tunggakan yang dilakukan oleh wajib pajak tiap
tahunnya dapat diminimalisir sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bangunan (PBB) di Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1).
Bagaimana proses yang dilakukan oleh fiskus untuk menarik minat masyarakat
dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (2). Kendala-kendala apa yang
dihadapi BAPENDA dalam menarik minat masyarakat untuk membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan didukung
dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data
yang diperlukan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan
analisis deskriptif, dalam mengetahui intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di BAPENDA Kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensifikasi pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) di BAPENDA Kab. Bone sudah cukup baik. Namun hendaklah
intensifikasi tersebut lebih ditingkatkan lagi agar penunggakan dapat lebih
diminimalisir supaya tujuan dari organisasi yaitu meningkatkan penerimaan pajak
dapat terpenuhi. Dengan memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pembayaran
PBB, kemudian memberikan pelayanan yang terbaik dan melakukan pemeriksaan
dokumen/berkas dengan cepat tanggap. Sehingga masyarakat dengan sendirinya
menyadari tanggung jawabnya untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB dan
kendala-kendala yang dihadapi BAPENDA dapat cepat terselesaikan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses yang dilakukan oleh fiskus (aparat pajak) dalam pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk menarik minat masyarakat, diawali dengan
memberikan penyuluhan mengenai pentingnya membayaran PBB untuk
pembangunan infrastruktur daerah, kemudian memberikan pelayanan yang terbaik
dan melakukan pemeriksaan dokumen/berkas yang dimasukkan oleh wajib pajak
yang akan melakukan pendaftaran atau perubahan data atas objek pajaknya.
2. Kendala-kendala yang dihadapi BAPENDA dalam menarik minat masyarakat
untuk membayar PBB, adalah: kurangnya kesadaran dan perhatian sebagian wajib
pajak akan tanggung jawabnya untuk membayar PBB, sebagian masyarakat tidak
paham melakukan pengisian format perubahan SPPT dengan benar, dan masih ada
wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBnya dengan berbagai alasan salah
satunya jarak antara objek pajak dengan subjek pajak berjauhan, serta nama dan
alamat di SPPT kurang jelas (kolektor tidak tau subjeknya).
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Pelayanan yang terbaik diberikan fiskus kepada wajib pajak seharusnya membuat
masyarakat sebagai wajib pajak lebih menyadari tanggung jawabnya untuk
membayar PBB tepat pada waktunya sehingga tidak menimbulkan sanksi berupa
2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo berakhirnya pembayaran.
2. Perlu adanya sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat mengenai
pentingnya membayar PBB, agar tunggakan yang dilakukan oleh wajib pajak tiap
tahunnya dapat diminimalisir sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketersediaan
| SS20170117 | 117/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
117/2017
Penerbit
STAIN Watampone : ., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
