Implementasi Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Studi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Perda No 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Prosedur Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.
Bone.Pokok permasalahan bagaimana prosedur dan Kendala yang dihadapi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan Berdasrkan Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara, studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumen-dokumen,
undang-undang dan media informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah
yang diteliti serta ditunjang dengan data skunder.
Dari hasil penelitia nmenunjukkan bahwa system pelayanan dan prosedur
dalam pemberian izin mendirikan bangunan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bone sudah berjalan dengan baik. Terlihat
dengan system dan mekanisme pelayanan izin mendirikan bangunan berjalan
sesuai dengan aturan yang telah diatur. Dari segi biaya, pemohon tidak
mengeluarkan biaya administrasi dalam kepengurusan izin yang ada adalah biaya
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalam ya mengatur tentang
biaya retribusi izin Mendirikan Bangunan. Namun dalam pemberian izin
mendirikan bangunan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone masih terdapat hambatan baik itu dari pihak pemerintah
maupun dari ,masyarakat itu sendiri.
A.Simpulan
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam pembahasan, maka sesuai
dengan rumusan masalah yang dipaparkan dapat ditarik kesimpulan mengenai
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu Dalam Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpdu Satu Pintu Kabupaten Bone yaitu:
1. Penerapan dan pelaksanaan peraturan daeraah terkait Izin mendirikan
bangunan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya
baik itu dari segi pelayanan, prosedur, mekanisme dan tarif retribusi sesuai
yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sudah terlaksana dengan baik. Namun
demikian lemahnya system hukum dalam perda yang tidak bisa menangani
secara maksimal nterhadap bangunan yang belum memiliki IMB harus
diperhatiakan.
2. Sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kabupaten Bone belum terbentuk
dan tertata secara baik terhadap kesadaran melaksanakan dan memiliki
IMB, terbukti dari beberapa uraian yang dikuatkan dengan wawancara
serta data yang lain yang telah dilakukan oleh penulis, kesadaran dan
pengetahun masyarakat masih sangat minim. Kurangnya personil dalam
instansi pemerintahpun menjadikan kurang terpenuhinya alkses masyarakat
akan kebutuhan pengurusan IMB. Selain itu masyarakat masih beranggapan
bahwa pelaksanaan IMB adalah merupakan hal yang sulit, memakan waktu
yang lama dan biaya yang tidak murah dan terkesan berbelit-belit.Kuranya
Informasi dan sosialisasi kepada masyarkat khususnya di pelosok-pelosok
desa tentang arti pentingnya dan mamfaat memiliki IMB sehingga
masyarakat menjadi malas untuk mengurus IMB.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian yang telah diuraikan sebelumnya,
maka saran-saran yang dapat penulis kemukakan berkaitan dengan Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi perizinan Tertentu dalam
Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
1. Pelaksanan Peraturan daerah yang sudah terlaksana dengan baik harus selalu
ditingkatkan agar masyarakat semakin memperoleh kemudahan dalam
pelaksanaan IMB, dan juga perlu diupayakan penegasan terhadap bangunan
yang tidak memiliki izin, agar tidak muncul bangunan-bangunan liar yang
mengganggu penataan ruang Kabupaten Bone.
2. Sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kabupaten Bone harus ditingkatkan
terkait masalah IMB, agar tidak hanya dimamfaatkan untuk keperluan tertentu
saja, dan juga penambahan personil di instansi pemerintah khusnya di
DPMPTSP yang merupkan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan
kepada masyarakat dalam hal pengurusan IMB.
3. Melakuakan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting dan mamfaat
memiliki IMB, serta memberikan unformasi terkait system prosedur dan
mekanisme Pengurusan IMB , dan memberikan informasi tentang sanksi bagi
pemilik bangunan yang belum mengantongi IMB.
Ketersediaan
SS2017009494/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

94/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top