Konsep Keadilan Poligami Menurut Mazhab Syafi’i
Ashari/01.12.1069 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Konsep Keadilan Poligami Menurut Mazhab
Syafi’i, ada suatu hal yang menarik, bahwa poligami sudah ada jauh sebelum adanya
Islam. Bahkan boleh dikatakan, poligami bukan semata-mata produk Syariat Islam
Jauh sebelum Islam lahir, peradaban manusia dipenjuru dunia sudah mengenal
poligami, menjalankannya, dan menjadikannya sebagai bagian yang utuh dari bentuk
kehidupan yang wajar. Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan
poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek
negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan.
Adapun tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui: Pertama,
bagaimana konsep pemikiran Mazhab Syafi’i tentang Perkawinan? Kedua, bagaimana
konsep keadilan Poligami menurut mazhab syafi‟i ?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif (library research) dengan model
historis faktual (MHF), yaitu meneliti substansi teks. Berupa pemikiran atau pendapat
para ulama terhadap poligami serta mencari latar belakang historis pendapat tersebut.
Dalam hal ini, pandangan para ulama tentang poligami dijadikan sebagai obyek
penelitian. Adapun sumber data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka
yaitu mencari data atau informasi, seperti buku-buku, majalah dan data yang
diperoleh dari bahan-bahan literatur yang berkaitan dengan poligami dan konsep
Mazhab syafi’i.
Berkaitan dengan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur ‟ an dan Hadis yang
berhubungan dengan poligami, saat ini paling tidak ada dua pendapat besar. Pendapat
Mazhab Syafi’i, diikuti oleh para ilmuan Muslim yang menyatakan bahwa poligami
itu diperbolehkan apabila sanggup berbuat adil kepada istri-istri, dan poligami
dilarang apabila suami meragukan kemampuannya untuk adil. Pertama, bahwa
menjadikan surat al-Nisa sebagai dalil pembenar bagi kebolehan poligami bagi
konsep Imam Syafi’i akan tetapi, seperti dipahami masyarakat, sesungguhnya tidak
signifikan dan sangat keliru, mengingat ayat itu bukan diturunkan dalam konteks
poligami, melainkan dalam konteks pembicaraan anak yatim dan perlakuan tidak adil
yang menimpa mereka. Kedua, poligami diperbolehkan dengan syarat adil. Namun di
ayat yang lain juga diterangkan bahwa laki-laki mustahil untuk berbuat adil terhadap
istri-istrinya. Dengan demikian, pernikahan yang dianjurkan oleh Islam adalah asas
monogami. Keberlakuan adil mencakup keseluruhan, baik dalam urusan pangan,
pakaian, serta yang lain yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang
kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi maupun yang
rendah, dan lain sebagainya.
A. Simpulan
Konsep Adil disini dalam Pandangan mazhab syafi’i berhubungan dengan
kewajiban suami terhadap istri terutama dalam hal materi, seperti
menyediakan rumah, pakaian, makanan, minuman, bermalam, serta hal-hal yang
berhubungan dengan pergaulan lainnya yang masih mungkin diusahakan. Agar
tidak keluar dari kemampuan manusia. Adapun keadilan dalam urusan yang tidak
mampu diwujudkan dan disamakan seperti cinta atau kecenderungan hati, maka
Agama Islam tidak dituntut untuk mewujudkanya, tetapi berusaha dengan
semaksimal mungkin untuk berusaha mewujudkannya. Karena pada dasarnya rasa
cinta dan kasih sayang adalah anugrah dari Allah. Manusia tidak dapat membuatnya
dengan sendirinya.
B. Implikasi
Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya
memahami apakah dirinya sudah yakin mampu berbuat adil karena adil merupakan
syarat utama bagi poligami sebagai mana tercantum dalam surat An-Nisa‟ ayat3.
Ketika terjadi ketidkadilan sedikit saja, maka hal tersebut menyalahi prinsip-prinsip
Islam.
Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya meluruskan
niat terlebih dahulu. Poligami yang terjadi di zama rasul dilakukan atas dasar
memelihara anak yatim dan menyelematkan janda-janda yang ditinggal mati
suaminya karena perang. Apakah motivasi sosial dan kemanusiaan semacam ini
sudah tertanam di hati menjadi pertanyaan mendasar yang harus dijawab bagi yang
ingin melakukan poligami.
Syafi’i, ada suatu hal yang menarik, bahwa poligami sudah ada jauh sebelum adanya
Islam. Bahkan boleh dikatakan, poligami bukan semata-mata produk Syariat Islam
Jauh sebelum Islam lahir, peradaban manusia dipenjuru dunia sudah mengenal
poligami, menjalankannya, dan menjadikannya sebagai bagian yang utuh dari bentuk
kehidupan yang wajar. Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan
poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek
negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan.
Adapun tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui: Pertama,
bagaimana konsep pemikiran Mazhab Syafi’i tentang Perkawinan? Kedua, bagaimana
konsep keadilan Poligami menurut mazhab syafi‟i ?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif (library research) dengan model
historis faktual (MHF), yaitu meneliti substansi teks. Berupa pemikiran atau pendapat
para ulama terhadap poligami serta mencari latar belakang historis pendapat tersebut.
Dalam hal ini, pandangan para ulama tentang poligami dijadikan sebagai obyek
penelitian. Adapun sumber data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka
yaitu mencari data atau informasi, seperti buku-buku, majalah dan data yang
diperoleh dari bahan-bahan literatur yang berkaitan dengan poligami dan konsep
Mazhab syafi’i.
Berkaitan dengan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur ‟ an dan Hadis yang
berhubungan dengan poligami, saat ini paling tidak ada dua pendapat besar. Pendapat
Mazhab Syafi’i, diikuti oleh para ilmuan Muslim yang menyatakan bahwa poligami
itu diperbolehkan apabila sanggup berbuat adil kepada istri-istri, dan poligami
dilarang apabila suami meragukan kemampuannya untuk adil. Pertama, bahwa
menjadikan surat al-Nisa sebagai dalil pembenar bagi kebolehan poligami bagi
konsep Imam Syafi’i akan tetapi, seperti dipahami masyarakat, sesungguhnya tidak
signifikan dan sangat keliru, mengingat ayat itu bukan diturunkan dalam konteks
poligami, melainkan dalam konteks pembicaraan anak yatim dan perlakuan tidak adil
yang menimpa mereka. Kedua, poligami diperbolehkan dengan syarat adil. Namun di
ayat yang lain juga diterangkan bahwa laki-laki mustahil untuk berbuat adil terhadap
istri-istrinya. Dengan demikian, pernikahan yang dianjurkan oleh Islam adalah asas
monogami. Keberlakuan adil mencakup keseluruhan, baik dalam urusan pangan,
pakaian, serta yang lain yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang
kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi maupun yang
rendah, dan lain sebagainya.
A. Simpulan
Konsep Adil disini dalam Pandangan mazhab syafi’i berhubungan dengan
kewajiban suami terhadap istri terutama dalam hal materi, seperti
menyediakan rumah, pakaian, makanan, minuman, bermalam, serta hal-hal yang
berhubungan dengan pergaulan lainnya yang masih mungkin diusahakan. Agar
tidak keluar dari kemampuan manusia. Adapun keadilan dalam urusan yang tidak
mampu diwujudkan dan disamakan seperti cinta atau kecenderungan hati, maka
Agama Islam tidak dituntut untuk mewujudkanya, tetapi berusaha dengan
semaksimal mungkin untuk berusaha mewujudkannya. Karena pada dasarnya rasa
cinta dan kasih sayang adalah anugrah dari Allah. Manusia tidak dapat membuatnya
dengan sendirinya.
B. Implikasi
Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya
memahami apakah dirinya sudah yakin mampu berbuat adil karena adil merupakan
syarat utama bagi poligami sebagai mana tercantum dalam surat An-Nisa‟ ayat3.
Ketika terjadi ketidkadilan sedikit saja, maka hal tersebut menyalahi prinsip-prinsip
Islam.
Bagi para suami yang ingin melakukan poligami hendaknya meluruskan
niat terlebih dahulu. Poligami yang terjadi di zama rasul dilakukan atas dasar
memelihara anak yatim dan menyelematkan janda-janda yang ditinggal mati
suaminya karena perang. Apakah motivasi sosial dan kemanusiaan semacam ini
sudah tertanam di hati menjadi pertanyaan mendasar yang harus dijawab bagi yang
ingin melakukan poligami.
Ketersediaan
| SS20180163 | 163/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
