Evaluasi Efektivitas Penerapan Sistem dan Prosedur Penerimaan Kas BAPENDA Kab. Bone 2016
Tri Rahmat Harun Nawawi/01.13.3178 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai kebijakan pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi sistem pada tahun 2012-2014 mengalami peningkatan sehingga pada tahun itu dapat dikatakan penerapan evaluasi sistem dan prosedur penerimaan kas sudah terbilang efektif, tetapi yang akan dibahas pada skripsi ini penerapan sistem dan prosedur pada tahun 2016. Pokok permasalahannya adalah apakah evaluasi penerapan sistem dan prosedur penerimaan kas BAPENDA Kab. Bone 2016 sudah efektif?. Masalah ini dianalisis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang mewajibkan penulis untuk terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan ekonomi islam.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap sekretaris dan bendahara penerimaan BAPENDA Kab. Bone. Yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu pegawai BAPENDA Kab. Bone.
Data dianalisis dengan cara yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan interpretasi data. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem dan prosedur penerimaan kas yang diterapkan BAPENDA Kab. Bone sudah dapat dikatakan efektif, dikarenakan pendapatan kas BAPENDA Kab. Bone mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka peneliti menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan sistem dan prosedur penerimaan kas BAPENDA Kab. Bone pada
tahun 2016 yakni meliputi:
a. Pendapatan Daerah melalui Bendahara Penerimaan
b. Pendapatan Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
c. Pendapatan Daerah melalui Bank Kas Daerah
d. Pendapatan Daerah melalui Bank Lain
2. Sistem dan prosedur penerimaan kas yang diterapkan BAPENDA Kab. Bone
sudah dapat dikatakan efektif karena dalam hal ini pendapatan kas BAPENDA
Kab. Bone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
3. Sistem dan prosedur penerimaan kas BAPENDA Kab. Bone dibolehkan dalam
ekonomi Islam karena memberikan kemaslahatan kepada masyarakat serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena dari hasil pembayaran pajak dan
retribusi akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui penyaluran dana
zakat dan mampu menciptakan infrastruktur yang lebih baik.
B. Saran
Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone dalam mewujudkan sistem dan prosedur
penerimaan kas daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka harus
tetap berpedoman pada praturan menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,
penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan kejadian keuangan serta pelaporan
keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap sekretaris dan bendahara penerimaan BAPENDA Kab. Bone. Yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu pegawai BAPENDA Kab. Bone.
Data dianalisis dengan cara yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan interpretasi data. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem dan prosedur penerimaan kas yang diterapkan BAPENDA Kab. Bone sudah dapat dikatakan efektif, dikarenakan pendapatan kas BAPENDA Kab. Bone mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka peneliti menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan sistem dan prosedur penerimaan kas BAPENDA Kab. Bone pada
tahun 2016 yakni meliputi:
a. Pendapatan Daerah melalui Bendahara Penerimaan
b. Pendapatan Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
c. Pendapatan Daerah melalui Bank Kas Daerah
d. Pendapatan Daerah melalui Bank Lain
2. Sistem dan prosedur penerimaan kas yang diterapkan BAPENDA Kab. Bone
sudah dapat dikatakan efektif karena dalam hal ini pendapatan kas BAPENDA
Kab. Bone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
3. Sistem dan prosedur penerimaan kas BAPENDA Kab. Bone dibolehkan dalam
ekonomi Islam karena memberikan kemaslahatan kepada masyarakat serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena dari hasil pembayaran pajak dan
retribusi akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui penyaluran dana
zakat dan mampu menciptakan infrastruktur yang lebih baik.
B. Saran
Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone dalam mewujudkan sistem dan prosedur
penerimaan kas daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka harus
tetap berpedoman pada praturan menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,
penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan kejadian keuangan serta pelaporan
keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Ketersediaan
| SS20170132 | 132/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
