Pandangan Wahdah Islamiyah Terhadap Tradisi Tahlilan Masyarakat Bone (Studi Analisis di Kota Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Wahdah Islamiyah Terhadap Tradisi
Tahlilan Masyarakat Bone (Studi Analisis di Kota Watampone). Pandangan adalah
proses mengorganisasikan berbagai sensasi menjadi pola yang bermakna dalam
menanggapi suatu permasalahan. Tahlilan adalah sebuah tradisi yang sudah sejak
lama dilakukan oleh umat Islam khususnya di Negara Indonesia sendiri yang sudah
menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, namun yang menjadi
permasalahan dalam kehidupan masyarakat tradisi ini memiliki sudut pandang
yang berbeda tentang boleh atau tidaknya melaksanakan tradisi tahlilan. Hukum dari
tahlilan adalah mubah (boleh), selama yang dikerjakan tidak menyimpang dari syariat
Islam, karena isi dari tahlilan itu sendiri adalah membaca ayat suci al-Quran,
istigfar, membaca kalimat tayyibah, dzikir dan tasbih, membaca shalawat kepada nabi
Muhammad dan diakhiri dengan membaca doa.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan teologis normatif (syar’i).
Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan fikih yang
bersumber dari Al-Qur'an dan hadits terhadap hukum Islam, pendekatan historis
(historical approach) pendekatan ini digunakan untuk membantu penelitian
mengetahui dan memahami aturan hukum dari waktu kewaktu. Selain itu menelusuri
sejarah gerakan Wahdah Islamiyah. Serta Pendekatan Sosiologis (sociological
approach) pendekatan ini digunakan un1tuk menelaah konsep tahlilan yang
diterapkan dalam masyarakat. Pendekatan ini juga digunakan pada saat mengkaji
kebijakan Wahdah Islamiyah relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Kota
Watampone. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara Observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengeksplanasi pandangan
Wahdah Islamiyah terhadap tradisi tahlilan oleh masyarakat Bone serta mengetahui
dan menguraikan kedudukan hukum terhadap tradisi tahlilan di Kota Watampone.
Adapun hasil dari penlitian ini Tahlilan bahwa penilaian masyarakat di kota
watampone terhadap tahlilan terbagi menjadi dua macam yaitu penilaian positif dan
juga penilaian negatif. Penilaian merupakan sudut pandang masyarakat melihat dan
memaknai peristiwa. Dalam kaitanya dengan tradisi, penilaian positif identik dengan
setujunya masyarakat terhadap tradisi tersebut, dan apabila dibuka penilaian negatif
berarti masyarakat menolak akan tradisi tersebut. Penilaian positif yang diutarakan
adalah tahlilan dianggap baik karena memiliki peran dalam mendoakan mayit tak
hanya mendoakan tahlilan juga dinilai dari sisi silaturrahminya. Adapun hambatan
dalam penelitian ini adalah sebagian masyarakat Bone masih memiliki corak
pandangan tersendiri tentang tradisi tahlilan belum bisa diterima semua umat Islam
yang selama ini akrab dengan kultur dan adat istiadat yang telah lama dipegangi dan
diyakininya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pandangan Ormas Wahdah Islamiyah Terhadap Tradisi memiliki makna
kegiatan yang masih dilakukan turun-temurun dalam masyarakat, artinya
tradisi adalah kegiatan yang sudah lama ada dan berkembang dalam
masyarakat yang masih saja dipercaya dan dilakukan. Sejalan dengan apa
yang dilakukan masyarakat Watampone. Kuatnya keyakinan masyarakat
terhadap tradisi ini menjadikan mereka sampai saat ini masih
melestarikannya, sederhana saja apabila suatu masyarakat tidak
melaksanakannya dianggap tidak mampu untuk melestarikan tradisi,
dianggap tidak mampu menghargai budaya dan kebiasan. Tahlilan bahwa
penilaian masyarakat di kota watampone terhadap tahlilan terbagi menjadi
dua macam yaitu penilaian positif dan juga penilaian negatif. Penilaian
merupakan sudut pandang masyarakat melihat dan memaknai peristiwa.
Dalam kaitanya dengan tradisi, penilaian positif identik dengan setujunya
masyarakat terhadap tradisi tersebut, dan apabila penilaian negatif berarti
masyarakat menolak akan tradisi tersebut. Penilaian positif yang diutarakan
adalah tahlilan dianggap baik karena memiliki peran dalam mendoakan
arwah tak hanya mendoakan tahlilan saja tahlilan dinilai dari sisi
silaturrahminya.
2. Hukum terhadap Tradisi Tahlilan dijelaskan beberapa nara sumber mengenai
makna dan pengertian Tahlilan. Sebagaian besar memiliki keyakinan sebagai
amalan baik yang perlu untuk dilaksanakan, baik secara pribadi atau
dilaksanakan bersama-sama (berjamaah) sebagai bentuk ibadah kepada Allah
swt. Adapun kedudukan hukum tahlilan tersebut telah diambil fatwa dari
beberapa Imam bahkan ulama dari Wahdah Islamiyah sendiri menganggap
bahwa bacaan pada orang meninggal itu bukan bid‟ah. Diantara ulama yang
membenarkan yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Masyarakat Watampone adalah untuk membentuk individu dan masyarakat
menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir,
bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian
masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang
ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan
sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang
dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki. Daya
kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif,
psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat
fisik/material. Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan
berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam
rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dengan berdasar pada
Alquran dan sunnah.
2. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang terbentuk
dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai pemberdayaan
masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang dimiliki oleh
individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai keberdayaan
dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan kecakapan
keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat
dalam rangka melakukan potensi yang dapat dikembangkan. Sehingga,
pemberdayaan adalah upaya untuk membangun potensi itu dengan
mendorong, memberikan motivasi.
3. Hendaknya Wahdah Islamiyah membuka diri dan bersikap elegan, terhadap
berbagai pihak yang ingin mengenal ataupun memberikan kritik maupun
saran. Untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, baiknya Wahdah
Islamiyah memobilisasi para kader untuk menempuh jenjang pendidikan yang
lebih tinggi. Mengkonsolidasikan semua anggota DPD Wahdah Islamiyah dan
meminimalisir perbedaan pada dasarnya umat Islam merupakan umat ideal
antara sikap tengah, tidak kenan atau ke kiri sepertinya yang banyak
berkembang dalam alam pemikiran, merumuskan standarisasi istinbath
hukum sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menjadi sangat
penting dalam upaya tersebut, sebaiknya Wahdah Islamiyah juga dapat
berperan dalam legislasi hukum Islam di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20190547547/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

547/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top