Peran Kepolisian Resort Bone Dalam Melakukan Upaya Preventif Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

No image available for this title
Fokus Penelitian Skripsi ini yaitu membahas tentang Peran Kepolisian
Resort Bone Dalam Melakukan Upaya Preventif Tindak Pidana Kekerasan Terhadap
Anak Di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Pokok permasalahan adalah bagaimana upaya prefentif yang
dilakukan oleh kepolisian Resort Bone dalam menanggulangi tindak pidana
kekerasan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana faktor penghambat pihak
kepolisian dalam melaksanakan perannya mencegah tindak pidana kekerasan
terhadap anak di bawah umur. Jenis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
peran kepolisian Resort Bone dalam melakukan upaya preventif tindak pidana
kekerasan terhadap anak di bawah Umur perspektif Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan harapan skripsi ini dapat bermanfaat
baik manfaat praktis maupun manfaat teorits. Adapun jenis penelitian ini adalah
Penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris, tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan
observasi, serta dianalisis dengan metode analisis data secara deduktif dan induktif.
Kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah polisi berarti 1).
Badan pemerintahan (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban umum, 2). Pegawai negeri yang bertugas menjaga
keamanan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam melakukan
upaya preventif tindak pidana kekerasan anak dibawah umur masih perlu
ditingkatkan, realitasnya masih banyak kasus kekerasan atau tindak pidana kekerasan
yang terjadi terhadap anak dan juga disebabkan adanya beberapa penghambat dalam
melaksanakan perannya karena pihak keluarga yang kurang proaktif, laporan yang
kurang lengkap, sikap atau perasaan yang malu berterus terang dan kurangnya
keterbukaan kepada kepolisian saat melakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di peroleh kesimpulan bahwa, mengenai
peran kepolisian Resort Bone dalam preventif tindak pidana kekerasan terhadap anak
dibawah umur bahwa upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Bone yaitu
melakukan penyuluhan di masjid, di sekolah, dan di Desa, menyampaikan kepada
orang tua unuk mengawasi anaknya secara ketat. Pimpinan polri menggerakkan
anggotanya terutama di unit-unit binmas (bimbingan masyarakat).
A. Simpulan
a. Mengenai peran kepolisian Resort Bone dalam preventif tindak pidana
kekerasan terhadap anak di bawah umur menurut narasumber bahwa
upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Bone yaitu:
Melakukan penyuluhan di masjid, di sekolah, dan di desa,
menyampaikan kepada orang tua untuk mengawasi anaknya secara
ketat misalnya saat pulang sekolah orang tua hendaknya melakukan
pemeriksaan pada telpon genggam anaknya. Kerna sebab ditakutkan
tesrdapat situs-situs atau semacam aplikasi yang berbaur pornografi..
Oleh karena itu, pimpinan polri menggerakkan anggotanya terutama di
unit-unit binmas (Bimbingan Masyarakat) untuk melaksanakan
bimbingan kepada masyarakat yang berpotensi terjadinya kekerasan
terhadap anak-anak, khususnya dan masyarakat lain pada umumnya
tentang pentingnya menjaga keamanan dirinya dan lingkungannya.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan polri adalah:
1. Tetap melakukan monitoring terhadap data-data orang yang yang
berpotensi melakukan penyimpangan sosial menyangkut tindak
pidana kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur.
2. Melakukan penjagaan/atau patroli terhadap daerah-daerah
kumoh/padat, desa-desa tempat lainnya, karena seringnya polisi
melakukan penjagaan/patrol di wilayah-wilayah tersebut.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya polisi serigkali dihadapkan pada berbagai
kendala yaitu:
1. Pihak keluarga yang kurang pro-aktif terhadap kepolisian.
2. Laporan yang kurang lengkap.
3. Pemahaman masyarakat tentang penyelesaian suatu kasus melalui
bantuan pihak kepolisian harus menggunakan uang dengan
nominal yang lumayan tinggi
4. Kurangya pemahaman masyarakat terhadap proses penyelesaian
perkara sebagai akibat dari kurang maksimalnya pihak kepolisian
dalam memberikan penyuluhan hukum.
B. Implikasi
1. Negara sebagai pemegang kewajiban utama yang harus menyelesaikan
berbagai permasalahan yang dihadapi anak dengan solusi terbik. Selain
institusi-institusi negara yang terkait langsung dalam melaksanakan
kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan, perhatian presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemarintahan sangat penting untuk pencegahan dan penghentian
kekerasan terhadap anak secara nasional.
2. Memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah teerjadinya
tindakan-tindakan kejahatan.
3. Menambah porsenil kepolisian dan personil penegak hukum lainya
untuk meningkatkan tindakan reprensif maupun preventif. Peningkatan
penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum bagi
masyarakat khususnya kalangan orang tua yang memiliki anak di
bawah umur.
Ketersediaan
SS20170187187/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

187/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top