Konsekuensi Pelaksanaan Menurut Hukum Islam Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone
Mahlumil Qalbi/01.13.1020 - Personal Name
Penelitian ini, Konsekuensi Pelaksanaan Menurut Hukum Islam Studi
Kasus Masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab.Bone dengan rumusan
masalah Apa yang dimaksud dengan Nazar dalam hukum islam ? dan Apa pandangan
masyarakat kecamatan tanete riattang barat atas kosekuensi nazar ? adapun tujuan
penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengertian Nazar dalam Hukum Islam dan
Untuk mengetahui konsekuensi pelaksanaan Nazar dalam Hukum Islam masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat.Adapun Jenis penelitian yang dipergunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian kualitatif. yang dimaksud dengan penelitian kualitatif
adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. dengan menggunakan
Pendekatan teologis normatif dan Pendekatan sosiologis. Jenis data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis
data yang digunakan peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data
dengan cara menguraikan, menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk
uraian. Dengan menggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti
menganalisa dan mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan
pada hal-hal yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan dalam konsekuensi pelaksanaan nazar adalah
suatu ikatan janji untuk kebaikan bukan janji untuk kejahatan dan mempunyai rukun
dan syarat-syarat. Adapun rukun-rukunnya yaitu orang yang bernazar, hal-hal yang
dinazarkan serta kalimat yang diucapkan. Sedangkan syarat-syaratnya yaitu islam,
cukup umur, berakal sehat, nazar untuk kebaikan dan dengan ucapan sendiri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bernazar adalah suatu kebiasaan masyarakat muslim di Kecamatan
Tanete Riattang barat yang telah lama dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, kebiasaan tersebut dilakukan karena beberapa persoalan
atau masalah yang sedang dihadapinya lalu mengucapkan nazar
spontan tanpa butuh pertimbangan lagi. Ucapan nazar biasannya
diucapkan karena sesuatu kegelisahan atau kecemasan dalam suatu
masalah yang sedang dihadapi, bagi orang yang telah mengucapkan
nazar maka hendaklah disempurnakan.
2. Bahwa konsekuensi nazar bila tidak dilaksanakan ada beberapa hal
yang harus ditunaikan yang pertama memberdekakan budak atau
hamba sahaya, memberikan makan 10 orang miskin dan memberi
pakaian orang miskin. Masyrakat kecamatan Tanete Riattang Barat
sudah memiliki pemahaman tersebut dan hal tersebut sudah sesuai
syariat islam.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan beberapa kesimpulan maka dalam hal ini
penulis akan mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1. Hendaknya nazar yang dilaksanakan oleh umat Islam, khususnya masyarakat
Islam yang ada di kecamatan Tanete Riattang Barat sesuai dengan petunjuk
syariat islam.
2. Sebaiknya ada sosialisasi atau dakwah yang sampai kepada umat Islam yang
ada di kecamatan Tanete Riattang Barat tentang nazar.
Kasus Masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab.Bone dengan rumusan
masalah Apa yang dimaksud dengan Nazar dalam hukum islam ? dan Apa pandangan
masyarakat kecamatan tanete riattang barat atas kosekuensi nazar ? adapun tujuan
penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengertian Nazar dalam Hukum Islam dan
Untuk mengetahui konsekuensi pelaksanaan Nazar dalam Hukum Islam masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat.Adapun Jenis penelitian yang dipergunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian kualitatif. yang dimaksud dengan penelitian kualitatif
adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. dengan menggunakan
Pendekatan teologis normatif dan Pendekatan sosiologis. Jenis data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis
data yang digunakan peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data
dengan cara menguraikan, menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk
uraian. Dengan menggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti
menganalisa dan mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan
pada hal-hal yang bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan dalam konsekuensi pelaksanaan nazar adalah
suatu ikatan janji untuk kebaikan bukan janji untuk kejahatan dan mempunyai rukun
dan syarat-syarat. Adapun rukun-rukunnya yaitu orang yang bernazar, hal-hal yang
dinazarkan serta kalimat yang diucapkan. Sedangkan syarat-syaratnya yaitu islam,
cukup umur, berakal sehat, nazar untuk kebaikan dan dengan ucapan sendiri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bernazar adalah suatu kebiasaan masyarakat muslim di Kecamatan
Tanete Riattang barat yang telah lama dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, kebiasaan tersebut dilakukan karena beberapa persoalan
atau masalah yang sedang dihadapinya lalu mengucapkan nazar
spontan tanpa butuh pertimbangan lagi. Ucapan nazar biasannya
diucapkan karena sesuatu kegelisahan atau kecemasan dalam suatu
masalah yang sedang dihadapi, bagi orang yang telah mengucapkan
nazar maka hendaklah disempurnakan.
2. Bahwa konsekuensi nazar bila tidak dilaksanakan ada beberapa hal
yang harus ditunaikan yang pertama memberdekakan budak atau
hamba sahaya, memberikan makan 10 orang miskin dan memberi
pakaian orang miskin. Masyrakat kecamatan Tanete Riattang Barat
sudah memiliki pemahaman tersebut dan hal tersebut sudah sesuai
syariat islam.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan beberapa kesimpulan maka dalam hal ini
penulis akan mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1. Hendaknya nazar yang dilaksanakan oleh umat Islam, khususnya masyarakat
Islam yang ada di kecamatan Tanete Riattang Barat sesuai dengan petunjuk
syariat islam.
2. Sebaiknya ada sosialisasi atau dakwah yang sampai kepada umat Islam yang
ada di kecamatan Tanete Riattang Barat tentang nazar.
Ketersediaan
| SS20170108 | 108/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
